Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Bon NUR SANTI, S.H. MUHAMMAD RAFLI Bin SYAMSIR ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-605/O.4.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAFLI Bin SYAMSIR ALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFLI Bin SYAMSIR ALAM, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Samratulangi RT 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa dihubungi melalui sarana komunikasi whatsapp oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengatakan “MAUKAH PEGANG BEPPA” yang langsung dijawab Terdakwa “MAU BOS” , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 Terdakwa diarahkan untuk mengambil sabu yang telah dijejakkan di depan SMPN 2 Bontang tepatnya di dekat jembatan, yang mana di lokasi tersebut Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna sehingga Terdakwa langsung membawa sabu tersebut ke rumah Terdakwa untuk kemudian Terdakwa pecah menjadi kurang lebih 60 (enam puluh) bungkus plastik kecil untuk dijual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bungkusnya, adapun dari 50 (lima puluh) bungkus tersebut telah laku terjual sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, petugas pada Polres Bontang memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika di sekitar Jl. Samratulangi RT 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 15.00 Wita petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di atas meja, 7 (tujuh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar, 1 (satu) buah lampu meja warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah topless plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu, dan 1 (satu) buah handphone merk iPhone 11 Pro warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari jual beli sabu tersebut berupa sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma serta uang tunai yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 003/10909.04/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa memiliki berat kotor 9,96 (sembilan koma sembilan enam) gram dan berat bersih (netto) 2,94 (dua koma sembilan empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS9FA/I/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 Januari 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RAFLI Bin SYAMSIR ALAM, pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025 atau masih di tahun 2025 bertempat di Jl. Samratulangi RT 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, petugas pada Polres Bontang memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika di sekitar Jl. Samratulangi RT 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 15.00 Wita petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di atas meja, 7 (tujuh) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar, 1 (satu) buah lampu meja warna biru, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah topless plastik, 1 (satu) buah alat hisap sabu, dan 1 (satu) buah handphone merk iPhone 11 Pro warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang keseluruhannya diakui sebagai milik Terdakwa;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari jual beli sabu tersebut berupa sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma serta uang tunai yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Bontang Nomor: 003/10909.04/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang ERVIANTA, 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik sabu yang disita dari Terdakwa memiliki berat kotor 9,96 (sembilan koma sembilan enam) gram dan berat bersih (netto) 2,94 (dua koma sembilan empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional No. Lab.: LS9FA/I/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 8 Januari 2025, didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang  berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya