Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 27 Februari tahun 2025 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Marangkayu Muara Badak Pangempang RT 05 Desa Tanjung Limau Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira jam 11.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke rumahnya dengan tujuan untuk dijual kembali. Setelah sampai di rumahnya, terdakwa menerima shabu sebanyak 33 poket dan Sdr. Budi langsung meninggalkan rumah terdakwa.
- Kemudian sekitar jam 17.00 Wita Saksi RIVALDI yang awalnya mendatangi rumah Sdr. IWAN (DPO) di Jl. Poros Marangkayu Muara Badak Pangempang RT 05 Desa Tanjung Limau Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara untuk membeli narkotika jenis shabu dan mengonsumsinya. Selanjutnya terdakwa yang kebetulan sedang melintasi rumah Sdr. Iwan, melihat Sdr. IWAN dan Saksi RIVALDI berada disana, lalu ia singgah di rumah tersebut sambil membawa 1 bungkus plastik yang berisi 30 poket yang sebelumnya telah ia dapatkan.
- Bahwa sebelum terdakwa pergi ke rumah Sdr. Iwan, terdakwa telah berhasil menjual 3 poket shabu dengan harga masing-masing per poketnya sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Selanjutnya sekira jam 18.00Wita berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang bersama Sdr. IWAN dan Saksi RIVALDI di rumah Sdr. Iwan, mereka didatangin Saksi YUDI SISWANTO, Saksi EDDY CHANDRA, Saksi SUMARDIN dan Saksi IRWANDY (seluruhnya merupakan anggota Sat Polairud Polres Bontang). Namun terhadap terdakwa, Sdr. IWAN dan Saksi RIVALDI sempat kabur ke Semak Semak yang berada di belakang rumah tersebut dan bersembunyi. Namun anggota Sat Polairud Polres Bontang hanya menemukan terdakwa dan Saksi RIVALDI sedangkan Sdr. Iwan sudah tidak ditemukan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ia mengakui shabu tersebut telah ia lemparkan ke Semak Semak dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD MANSUR serta ditemukan 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip kosong warna putih pembungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk REALME C53 warna hitam. Lalu terdakwa dan Saksi RIVALDI serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 047/ 10909 / II / 2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa ABDUL RAHMAN Bin NURDIN dengan hasil: 30 (tiga puluh) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,72 (tujuh koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02452/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 06631/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.055 gram atas nama tersangka ABDUL RAHMAN Bin NURDIN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agulent Technologies 5975 C disimpulkan barang bukti tersebut adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 27 Februari tahun 2025 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Marangkayu Muara Badak Pangempang RT 05 Desa Tanjung Limau Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara. atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, sekira jam 11.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke rumahnya dengan tujuan untuk dijual kembali. Setelah sampai di rumahnya, terdakwa menerima shabu sebanyak 33 poket dan Sdr. Budi langsung meninggalkan rumah terdakwa.
- Kemudian sekitar jam 17.00 Wita Saksi RIVALDI yang awalnya mendatangi rumah Sdr. IWAN (DPO) di Jl. Poros Marangkayu Muara Badak Pangempang RT 05 Desa Tanjung Limau Kec Muara Badak Kab Kutai Kartanegara untuk membeli narkotika jenis shabu dan mengonsumsinya. Selanjutnya terdakwa yang kebetulan sedang melintasi rumah Sdr. Iwan, melihat Sdr. IWAN dan Saksi RIVALDI berada disana, lalu ia singgah di rumah tersebut sambil membawa 1 bungkus plastik yang berisi 30 poket yang sebelumnya telah ia dapatkan.
- Bahwa sebelum terdakwa pergi ke rumah Sdr. Iwan, terdakwa telah berhasil menjual 3 poket shabu dengan harga masing-masing per poketnya sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Selanjutnya sekira jam 18.00Wita berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang bersama Sdr. IWAN dan Saksi RIVALDI di rumah Sdr. Iwan, mereka didatangin Saksi YUDI SISWANTO, Saksi EDDY CHANDRA, Saksi SUMARDIN dan Saksi IRWANDY (seluruhnya merupakan anggota Sat Polairud Polres Bontang). Namun terhadap terdakwa, Sdr. IWAN dan Saksi RIVALDI sempat kabur ke Semak Semak yang berada di belakang rumah tersebut dan bersembunyi. Namun anggota Sat Polairud Polres Bontang hanya menemukan terdakwa dan Saksi RIVALDI sedangkan Sdr. Iwan sudah tidak ditemukan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ia mengakui shabu tersebut telah ia lemparkan ke Semak Semak dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD MANSUR serta ditemukan 30 (tiga puluh) bungkus plastic klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip kosong warna putih pembungkus narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Android merk REALME C53 warna hitam. Lalu terdakwa dan Saksi RIVALDI serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Bontang Nomor : 047/ 10909 / II / 2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Bontang yang disaksikan oleh terdakwa ABDUL RAHMAN Bin NURDIN dengan hasil: 30 (tiga puluh) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,72 (tujuh koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 2,73 (dua koma tujuh puluh tiga) gram.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02452/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 06631/2025/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.055 gram atas nama tersangka ABDUL RAHMAN Bin NURDIN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agulent Technologies 5975 C disimpulkan barang bukti tersebut adalah BENAR KRISTAL METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |