INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Bon | Sartiana Taddu | Wahyudi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 160.612.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh bukti yang diajukan Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kerugian sejumlah Rp.160.612.000,- (seratus tujuh puluh juta enam ratus dua belas ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas kekayaan Tergugat yaitu:
a. Surat SPPHT dengan nomor: 593.83/416/KEC.BS dikeluarkan oleh Kec. Bontang Selatan yang beralamat Kelurahan Bontang Lestari RT 08 Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang;
b. Surat tanah Perwatasan Nomor: 593.2/26/Pem.01.II/BPJ/V/2021 dikeluarkan oleh Desa Bukit Pandan Jaya yang beralamat jl. Poros Bontang-Sangatta, Desa Bukit Pandan Jaya, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur;
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Dan atau apabila Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |