INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2024/PN Bon | Pemerintah Kota Bontang | Sayid Muhammad Rizal Wahyudi | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Des. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.770.550.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang pembelian tanah kepada Penggugat sebesar 3.770.550.000,- (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per bulan sejak gugatan ini diajukan sampai seluruh kewajiban terpenuhi;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
7. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat yang cukup untuk memenuhi kewajiban pengembalian uang kepada Penggugat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
