Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.ERWIN KHARISMA
2.AYU ERIKA FITRIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERWIN KHARISMA
2AYU ERIKA FITRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.599.773,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 44.599.773,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS  SEMBILAN  PULUH  SEMBILAN  RIBU  TUJUH  RATUS  TUJUH  PULUH  TIGA),  yang  terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 43.392.540,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH ) ditambah bunga sebesar 1.207.233,- ( SATU JUTA DUA RATUS TUJUH RIBU DUA RATUS TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki  oleh  Para  Tergugat  dijual  melalui  perantara  Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan  Lelang (KPKNL)  dan hasil penjualan  lelang tersebut  digunakan  untuk pelunasan  pembayaran  pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Nomor
:  594.4/132/PEM-13-2001/XI/2019   tanggal  22  November  2019  atas  nama  Erwin  Kharisma  Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak