Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2021/PN Bon PT. SARANA KALTIM VENTURA 1.VETRI LEONY PARDEDE
2.SIHAR SITANGGANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2021/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 18 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA KALTIM VENTURA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VETRI LEONY PARDEDE
2SIHAR SITANGGANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.999.768,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;-------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  3. Akibat perbuatan Ingkar janji TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang dengan sengaja belum melunasi hutangnya, sehingga menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT, kerugian mana berdasarkan catatan yang ada pada PENGGUGAT pertanggal 31 Oktober 2021 sebesar ;

Fasilitas 1

-.  Hutang Pokok/Outstanding……………………      Rp.  85.621.000,-

     Tunggakan Bagi Hasi...................................     Rp.  11.439.000,-

     Denda Per 30 September 2021 .....................     Rp.  99.343.000,-

     TOTAL ........................................................     Rp. 196.403.000,-

 

Fasilitas 2

-.  Hutang Pokok/Outstanding……………………      Rp.  303.596.768,-

     Tunggakan Bagi Hasi...................................     Rp.  51.026.000,-

     Denda Per 30 September 2021 .....................     Rp.  123.420.768,-

     TOTAL ........................................................     Rp.  303.596.768,-

-.  Sehingga total keseluruhan kerugian PENGGUGAT yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan kepada PENGGUGAT sampai dengan Gugatan ini diajukan adalah sebesar RP.499.999.768,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah). yang harus TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secra tunai seketika dan sekaligus.------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum TERGUGAT I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak