Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Bon ROSTAN SH MH SUPRIADY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSTAN SH MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIADY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.250.000.000,00
Petitum

I.DALAM PROVISI
Memerintahkan kepadaTergugat dan atau atas perintahnya dan atau siapa saja dengan segala aktifitas  di atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat  untuk segera diletakkan Sita Jaminan ;

II.DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa tanah dan banguan type 58 dan type 48  adalah milik Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan  uang beserta bunganya yang diterima dari konsumen  sebesar  3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) X5%X36 bulan  = 9.520.000.000 (sembilan milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan kontan;
4.Menyatakan Sita Jaminan (CB) yangdi letakkan oleh pengadilan sah dan berharga;
5.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
6.Menghukum tergugat atau siapa saja yang mengenai/ memperoleh hak dari  padanya untuk  mengosongkan  tanah dan bangunan obyek sengketa dan menyerahkan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa beban hak apapun di atasnya;
7.Menghukum tergugatuntuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari pembangkangan  menjalankan isiputusan ini , terhitung sejak jatuhnya putusan ini ;
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan  terlebih dahulu sekalipun ada Banding, Verset  maupun Kasasi;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak