Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Bon ARMILDA MARVA, S.H. RIDA'UL FARIKHA Binti MUSTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 787/O.4.17/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMILDA MARVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDA'UL FARIKHA Binti MUSTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa RIDA’UL FARIKHA Binti MUSTARI,  pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025  bertempat di Toko NANI yang beralamat di Jalan H.M. Ardan Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dengan cara  sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tangal 11 Januari 2025 Terdakwa diberikan Nota Tagihan oleh Admin CV. SURYA SAKTI yaitu Saksi YURATMA ERWINDA Binti MARSUMI, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 pagi hari Terdakwa masih melakukan tagihan di toko-toko berdasarkan laporan yang di kirimkan melalui group whatshap, selanjutnya pada siang hari harinya Terdakwa sudah tidak ada laporan di group lagi dan kemudian Saksi YENI HERLIANISA bin (Alm) ABU BEKAR BATA menghubungi melalui whatshapp dan telpon biasa sudah tidak aktif lagi dan sampai sore hari menjelang pulang Terdakwa juga tidak ada datang ke kantor untuk menyerahkan uang setoran dan nota kembali. Selanjutnya pada sore hari tanggal 13 Janari 2025 tersebut Saksi YENI HERLIANISA bin (Alm) ABU BEKAR BATA sempat menghubungi toko-toko sesuai nota tagihan yang saksi buat dan para pemilik toko mengatakan bahwa Terdakwa ada datang ke toko-toko tersebut dan sudah melakukan tagihan. Kemudian bagian gudang mendatangi kontrakan Terdakwa namun Terdakwa tidak ada di kontrakannya dan pada malam harinya kontrakan Terdakwa didatangi lagi namun juga tidak ada sampai keesokan harinya tanggal 14 Januari 2025, dan menurut keterangan saudari tetangga kos Terdakwa bahwa Terdakwa  sudah keluar dari kontrakan pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025.
  • Bahwa tempat Terdakwa menagih uang pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 ke beberapa toko yaitu sebagai berikut :
  1. Toko ARYA dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Toko ARYA dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.6.155.403,- (enam juta serratus lima puluh lima ribu empat ratus tiga rupiah)

  1. Toko H.ALIMUDDIN dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.216.999,- (dua ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

Toko H.ALIMUDDIN dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.131.801,- (seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus satu rupiah)

  1. Toko SMS dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.2.898.681,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah)
  2. Toko MAMA ADEL dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp. 1.092.998,- (satu juta Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah)
  3. Toko CEMILAN BAROKAH dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.598.589,- (lima ratus sembilah puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah)

Toko CEMILAN BAROKAH dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah)

  1. Toko DARMA dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.1.828.789,- (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)
  2. Toko NANI dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.1.389.952,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah)
  3. Toko RISDA dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.428.999 (empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
  4. Toko SUCI MAHARANI dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.5.775.999,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
  5. Toko HJ.ENDENG/PASAR MALAM dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.8.544.796,- (delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah)
  6. Toko SUSI dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.441.324,- (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah)
  7. Toko AKMAL dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.281.500 (dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah)
  8. Toko WAL MART dengan jumlah uang yang telah di gelapkan  sebesar Rp. 1.376.057,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lma puluh tujuh rupiah)
  9. Toko AINI dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.613.317 (enam ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh belas rupiah)
  10. Toko FAMILY BASSENG dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.464.801,- (empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus satu rupiah)

Bahwa terdapat 1 (satu) Nota yang belum tertagih, namun  fisik nota dibawa oleh Terdakwa, yaitu:

  1. Toko MANU LALU dengan jumlah tagihan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan surat hasil audit CV.SURYA SAKTI No. 001/AUDIT/SS/1/2025, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 37.048.006,- (tiga puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu enam rupiah) dalam bentuk tunai (cash) dari Toko ARYA, Toko H.ALIMUDDIN, Toko SMS, Toko MAMA ADEL, Toko CEMILAN BAROKAH, Toko DARMA, Toko NANI, Toko RISDA, Toko SUCI MAHARANI, Toko HJ.ENDENG/PASAR MALAM, Toko SUSI, Toko AKMAL,  Toko WAL MART, Toko AINI, Toko Family BASSENG untuk pembayaran tagihan yang seharusnya disetorkan kepada CV. SURYA SAKTI tempat Terdakwa bekerja, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada CV. SURYA SAKTI.
  • Bahwa uang dengan total keseluruhan Rp. 37.048.006,- (tiga puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu enam rupiah) berada dalam penguasaan Terdakwa karena satu dan lain hal yang berhubungan dengan tugas atau pekerjaan Terdakwa di CV. SURYA SAKTI.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa uang tersebut telah Terdakwa gunakan dengan rincian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi YOZI JAYADI yang merupakan mantan pacar Terdakwa, Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi MARMAH untuk diberikan juga kepada Saksi SALMIAH, Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Sdr. AGUS dan Sdr.CHANDRA yang merupakan teman Terdakwa untuk keperluan mereka, Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa pinjamkan kepada Sdr.HASAN untuk keperluannya, Rp.2.00.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa pinjamkan kepada Sdri. LASTRI, Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar rumah sewa di dekat pasar Rawa Indah Bontang, Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar rumah sewa di Kota Samarinda, Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk  membayar pengasuh Anak Terdakwa, dan sisa uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa sehingga menjadi kerugian materil yang harus ditanggung oleh CV.SURYA SAKTI perusahaan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa ada izin dari atasan Terdakwa atau pihak lain yang berwenang dari perusahaan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa berdasarkan slip gaji karyawan CV. SURYA SAKTI bulan Desember tahun 2024, Terdakwa RIDA’UL FARIKHA Binti MUSTARI menerima gaji dengan total sebesar Rp. 3.530.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)

 

------------ Perbuatan Terdakwa RIDA’UL FARIKHA Binti MUSTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RIDA’UL FARIKHA Binti MUSTARI,  pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025  bertempat di Toko NANI yang beralamat di Jalan H.M. Ardan Kelurahan Satimpo Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan,”  dengan cara sebagai berikut :--- ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tangal 11 Januari 2025 Terdakwa diberikan Nota Tagihan oleh Admin CV. SURYA SAKTI yaitu Saksi YURATMA ERWINDA Binti MARSUMI, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 pagi hari Terdakwa masih melakukan tagihan di toko-toko berdasarkan laporan yang di kirimkan melalui group whatshap, selanjutnya pada siang hari harinya Terdakwa sudah tidak ada laporan di group lagi dan kemudian YENI HERLIANISA bin (Alm) ABU BEKAR BATA menghubungi melalui whatshapp dan telpon biasa sudah tidak aktif lagi dan sampai sore hari menjelang pulang Terdakwa juga tidak ada datang ke kantor untuk menyerahkan uang setoran dan nota kembali. Selanjutnya pada sore hari tanggal 13 Janari 2025 tersebut YENI HERLIANISA bin (Alm) ABU BEKAR BATA sempat menghubungi toko-toko sesuai nota tagihan yang saksi buat dan para pemilik toko mengatakan bahwa Terdakwa ada datang ke toko-toko tersebut dan sudah melakukan tagihan. Kemudian bagian gudang mendatangi kontrakan Terdakwa namun Terdakwa tidak ada di kontrakannya dan pada malam harinya kontrakan Terdakwa didatangi lagi namun juga tidak ada sampai keesokan harinya tanggal 14 Januari 2025, dan menurut keterangan saudari tetangga kos Terdakwa bahwa Terdakwa  sudah keluar dari kontrakan pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025.
  • Bahwa tempat Terdakwa menagih uang pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 ke beberapa toko yaitu sebagai berikut :
  1. Toko ARYA dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Toko ARYA dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.6.155.403,- (enam juta serratus lima puluh lima ribu empat ratus tiga rupiah)

  1. Toko H.ALIMUDDIN dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.216.999,- (dua ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

Toko H.ALIMUDDIN dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.131.801,- (seratus tiga puluh satu ribu delapan ratus satu rupiah)

  1. Toko SMS dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.2.898.681,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah)
  2. Toko MAMA ADEL dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp. 1.092.998,- (satu juta Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah)
  3. Toko CEMILAN BAROKAH dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.598.589,- (lima ratus sembilah puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh Sembilan rupiah)

Toko CEMILAN BAROKAH dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah)

  1. Toko DARMA dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.1.828.789,- (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah)
  2. Toko NANI dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.1.389.952,- (satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah)
  3. Toko RISDA dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.428.999 (empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
  4. Toko SUCI MAHARANI dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.5.775.999,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
  5. Toko HJ.ENDENG/PASAR MALAM dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.8.544.796,- (delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah)
  6. Toko SUSI dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.441.324,- (empat ratus empat puluh satu ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah)
  7. Toko AKMAL dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.281.500 (dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah)
  8. Toko WAL MART dengan jumlah uang yang telah di gelapkan  sebesar Rp. 1.376.057,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu lma puluh tujuh rupiah)
  9. Toko AINI dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.613.317 (enam ratus tiga belas ribu tiga ratus tujuh belas rupiah)
  10. Toko Family BASSENG dengan jumlah uang yang telah di gelapkan sebesar Rp.464.801,- (empat ratus enam puluh empat ribu delapan ratus satu rupiah)

Bahwa terdapat 1 (satu) Nota yang belum tertagih, namun  fisik nota dibawa oleh Terdakwa, yaitu:

  1. Toko MANU LALU dengan jumlah tagihan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dibayarkan langsung ke rekening CV. SURYA SAKTI.

 

  • Bahwa berdasarkan surat hasil audit CV.SURYA SAKTI No. 001/AUDIT/SS/1/2025, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 37.048.006,- (tiga puluh tujuh juta empat puluh delapan ribu enam rupiah) dalam bentuk tunai (cash) dari Toko ARYA, Toko H.ALIMUDDIN, Toko SMS, Toko MAMA ADEL, Toko CEMILAN BAROKAH, Toko DARMA, Toko NANI, Toko RISDA, Toko SUCI MAHARANI, Toko HJ.ENDENG/PASAR MALAM, Toko SUSI, Toko AKMAL,  Toko WAL MART, Toko AINI, Toko Family BASSENG untuk pembayaran tagihan yang seharusnya disetorkan kepada CV. SURYA SAKTI, namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada CV. SURYA SAKTI.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa uang tersebut telah Terdakwa gunakan dengan rincian Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi YOZI JAYADI yang merupakan mantan pacar Terdakwa, Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi MARMAH untuk diberikan juga kepada Saksi SALMIAH, Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa berikan kepada Sdr. AGUS dan Sdr.CHANDRA yang merupakan teman Terdakwa untuk keperluan mereka, Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa pinjamkan kepada Sdr.HASAN untuk keperluannya, Rp.2.00.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa pinjamkan kepada Sdri. LASTRI, Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar rumah sewa di dekat pasar Rawa Indah Bontang, Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar rumah sewa di Kota Samarinda, Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk  membayar pengasuh Anak Terdakwa, dan sisa uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa sehingga menjadi kerugian materil yang harus ditanggung oleh CV.SURYA SAKTI perusahaan tempat Terdakwa bekerja.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang pada CV.SURYA SAKTI.

------------ Perbuatan Terdakwa RIDA’UL FARIKHA Binti MUSTARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya