Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Bon NUR SANTI, S.H. 1.RONI HAMID Als RONI Bin ABDUL HAMID (Alm)
2.HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin NGINANG ( ALM)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-370/O.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI HAMID Als RONI Bin ABDUL HAMID (Alm)[Penahanan]
2HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG Bin NGINANG ( ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama

------- Bahwa terdakwa I RONI HAMID Als RONI Bin ABDUL HAMID (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II HINDI Als FIRMAN Als CAMBANG BIN nginang (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Desember 20023 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Aip II, KS Tubun, Gang Rawa Indah, Kel. Api – api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat terdakwa I sedang ada dirumah terdakwa I yang berada di Santan tengah tiba tiba ada nomor baru yang terdakwa I tidak kenal dan juga tidak hapal nomornya menelpon ke 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y 20 Warna Hitam no SIM 081345096309 dengan NO. IMEI I : 863852054042130, NO. IMEI II : 863852054042122, dan setelah terdakwa angkat ternyata nomor baru tersebut adalah terdakwa II Sdr. HINDI als FIRMAN als CAMBANG yang merupakan teman satu sel di Lapas Bontang sudah terdakwa I kenal pada bulan Juli 2022 sampai Januari 2023 terkait sama sama terjerat kasus narkotika , setelah itu terdakwa I tanya “siapa ini “lalu terdakwa II menjawab “FIRMAN “ lalu terdawa I jawab “kenapa?“ lalu dijawab oleh terdakwa II “sudah kerjakah?” lalu terdakwa I jawab “adakah mau dikerja sini“ lalu dijawab lagi “ini ada tapi kes katanya per lima (maksudnya diberi perlima gram)“ lalu terdakwa I jawab “kalau kes tidak bisa karena anggota disini tidak mau nyerahkan uang kalau tidak ada barang“ lalu terdakwa II bertanya lagi “jelas ajakah kalau sudah terima barangnya kamu geser uangnya“ terdakwa I jawab “iya daeng“ lalu terdakwa II berkata lagi “tunggu“ lalu telepon dimatikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam.10:00 wita pagi terdakwa I ditelpon lagi oleh terdakwa II dan  mengatakan “bisakah kamu ke Bontang sudah tapi jangan bikin cacat aku“ lalu terdakwa I jawab “saya mau mandi dulu baru bangun saya“ lalu terdakwa II berkata lagi “pokoknya jam satu sudah di Bontang ya” dan terdakwa I jawab “nanti setelah mandi saya telpon lagi “ dan hand Phone pun matikan, setelah itu terdakwa I mandi dan setelah selesai mandi terdakwa I ditelpon lagi oleh terdakwa II dan berkata “sudah berangkatkah?“ lalu terdakwa I jawab “baru siap siap ini“ lalu terdakwa II  berkata lagi “jam satu bisakah sampai di tempat tersebut“ lalu terdakwa I jawab “iya tidak usah telpon nanti kalau sampai Bontang saya telpon “ setelah itu Hand Phone dimatikan dan terdakwa I berangkat menuju ke Bontang, kemudian sesampainya di Bontang sekitar jam.13:00 wita terdakwa I menelpon terdakwa II dan setelah diangkat terdakwa bilang “saya sudah dilokasi ini“ setelah itu terdakwa II menjawab “tunggu sebentar“ lalu hand Phone terdakwa I matikan dan tidak lama kemudian terdakwa II menelpon lagi lalu berkata “nanti kamu ada yang nelpon” lalu telepon pun dimatikan, tidak lama kemudian ada nomor telpon baru lagi yang terdakwa I tidak kenal menelpon ke Hand Phone terdakwa I lalu terdakwa I tanya “siapa ini?“ setelah itu orang berkata “kita anggotanya Cambangkah“ lalu terdakwa I jawab “iya” dan orang tersebut mengarahkan terdakwa I untuk mengambil bungkusan plastic Aqua yang ada dibawah balok tempat orang-orang duduk di depan kantor Lurah Brebas Bontang, kemudian terdakwa I mengambilnya, lalu sekitar jam.20:30 wita terdakwa I kembali ke Tanjung Santan sekitar jam.21:00 wita terdakwa tiba di dirumah terdakwa I setelah itu terdakwa I mandi dan  beristirahat sebentar, lalu sekitar jam.10:00 wita terdakwa I ditelpon oleh sdr.DANDI (DPO) danberkata jika  mau meminta narkotika jenis sabu lalu terdakwa I jawab “tunggu sudah di Bontang, kamu dimana?“ lalu dijawab Sdr.DANDI (DPO) “saya di Hotel Marina rawa Indah “ kemudian telepon terdakwa I matikan, lalu terdakwa I berangkat ke Bontang menuju hotel Marina dengan membawa 1(satu) poket Narkotika jenis sabu, sesampainya di Hotel Marina terdakwa I bertemu dengan Sdr.DANDI (DPO) dan 1(satu) orang perempuan yang terdakwa I tidak kenal Namanya tetapi yang terdakwa I tau perempuan tersebut adalah pacar dari Sdr.DANDI (DPO). Kemudian terdakwa I diajak naik dan masuk kedalam kamar Nomor 019 A, setelah mereka bertiga (terdakwa, Sdr.DANDI (DPO) dan pacar Sdr. DANDI) ada didalam kamar 019A kemudian terdakwa I serahkan 1(satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr.DANDI (DPO) lalu Sdr.DANDI (DPO) membuka bungkusan narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa tersebut dan mengambil sedikit untuk tester dengan cara dimasukan kedalam bong kaca yang memang sudah ada ditempat tersebut kemudian dipakainya untuk menghisap bersama pacarnya, dan sisanya di kasihkan kepada pacar Sdr. DANDI, lalu terdakwa I tidur-tiduran dikasur hotel, kemudian sekitar sepuluh menit Sdr.DANDI (DPO) dan pacarnya berkata jika mau keluar beli nasi untuk makan, setelah itu terdakwa I ditinggal sendirian di kamar Hotel Marina;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi I ERIC FRANCO dan saksi II ARDYAN KASNU (keuanya adalah opsnal Polda Kaltim) mendapatkan informasi dari sumber terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang sudah sering dilakkan di sebuah Hotel di Jl. Aip II KS Tubun Gang Rawa Indah, Kota Bontang. Kemudian team opsnal subdit II menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Lalu berdasarkan penyelidikan hasilnya didapati sebuah hotel yang sering dijadikan tempat peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 23.30 wita team Opsnal Subdit II berhasil mengamankan terhadap terdakwa I RONI HAMID Als RONI Bin ABDUL HAMID (Alm) di sebuah kamar hotel Marina Kamar Nomor 019 A di daerah Rawa Indah Kota Bontang. Pada saat di lakukan penggeledahan badan dan kamar hotel dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) poket dengan berat brutto 5,85 gram di atas meja kamar hotel serta 1( satu ) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya wrna coklat dan sebuah Hand Phone merk Vivo Y20 warna hitam Imei. 863852054042130/122 Sim card. 081345096309. Kemudian berdasarkan keteranan dari terdakwa I bahwa narkotika jenis sabu yang di edarkan tersebut berasal dari terdakwa II Sdr. HINDI Als FIRMAN Als JAMBANG Bin NGINANG (Alm) yang tinggl di sekitar Kabupaten Sangatta. Kemudian berdasarkan hasil pencarian maka pada hari Selasa tanggal 19 Desemer 2023 sekitar jam 06.30 Wita terdakwa II berhasil ditangkap dan diamankan. Setelahitu terdakwa II diinterogasi tentang asal usul narkotika jenis sabu tersbut dan terdakwa II menjelaskan jika narkotika jenis sabu itu berasal dari Sdr. EDHY AMDAL Als EDDY . Kemudaian terdakwa I dan terdakwa II dibawa kembali ke Bontang dan mengamankan Sdr. EDHY AMDAL Als EDY dan mereka bertiga (terdakwa I RONI HAMID, terdakwa II HNDI Als FIRMAN dan Sdr. EDHY AMDAL) di bawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 322/11115.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat netto seberat 3,6 gram (tiga koma enam) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.23A.23A1.12.23.624 tanggal 27 Ddesember 2023, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

Atau

Kedua

------- Bahwa terdakwa I RONI HAMID Als RONI Bin ABDUL HAMID (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II HINDI Als FIRMAN Als JAMBANG BIN nginang (Alm) pada hari Minggu tanggal 17 Desember 20023 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Aip II, KS Tubun, Gang Rawa Indah, Kel. Api – api, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, Prov. Kalimantan Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saat terdakwa I sedang ada dirumah terdakwa I yang berada di Santan tengah tiba tiba ada nomor baru yang terdakwa I tidak kenal dan juga tidak hapal nomornya menelpon ke 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y 20 Warna Hitam no SIM 081345096309 dengan NO. IMEI I : 863852054042130, NO. IMEI II : 863852054042122, dan setelah terdakwa angkat ternyata nomor baru tersebut adalah terdakwa II Sdr. HINDI als FIRMAN als CAMBANG yang merupakan teman satu sel di Lapas Bontang sudah terdakwa I kenal pada bulan Juli 2022 sampai Januari 2023 terkait sama sama terjerat kasus narkotika , setelah itu terdakwa I tanya “siapa ini “lalu terdakwa II menjawab “FIRMAN “ lalu terdawa I jawab “kenapa?“ lalu dijawab oleh terdakwa II “sudah kerjakah?” lalu terdakwa I jawab “adakah mau dikerja sini“ lalu dijawab lagi “ini ada tapi kes katanya per lima (maksudnya diberi perlima gram)“ lalu terdakwa I jawab “kalau kes tidak bisa karena anggota disini tidak mau nyerahkan uang kalau tidak ada barang“ lalu terdakwa II bertanya lagi “jelas ajakah kalau sudah terima barangnya kamu geser uangnya“ terdakwa I jawab “iya daeng“ lalu terdakwa II berkata lagi “tunggu“ lalu telepon dimatikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam.10:00 wita pagi terdakwa I ditelpon lagi oleh terdakwa II dan  mengatakan “bisakah kamu ke Bontang sudah tapi jangan bikin cacat aku“ lalu terdakwa I jawab “saya mau mandi dulu baru bangun saya“ lalu terdakwa II berkata lagi “pokoknya jam satu sudah di Bontang ya” dan terdakwa I jawab “nanti setelah mandi saya telpon lagi “ dan hand Phone pun matikan, setelah itu terdakwa I mandi dan setelah selesai mandi terdakwa I ditelpon lagi oleh terdakwa II dan berkata “sudah berangkatkah?“ lalu terdakwa I jawab “baru siap siap ini“ lalu terdakwa II  berkata lagi “jam satu bisakah sampai di tempat tersebut“ lalu terdakwa I jawab “iya tidak usah telpon nanti kalau sampai Bontang saya telpon “ setelah itu Hand Phone dimatikan dan terdakwa I berangkat menuju ke Bontang, kemudian sesampainya di Bontang sekitar jam.13:00 wita terdakwa I menelpon terdakwa II dan setelah diangkat terdakwa bilang “saya sudah dilokasi ini“ setelah itu terdakwa II menjawab “tunggu sebentar“ lalu hand Phone terdakwa I matikan dan tidak lama kemudian terdakwa II menelpon lagi lalu berkata “nanti kamu ada yang nelpon” lalu telepon pun dimatikan, tidak lama kemudian ada nomor telpon baru lagi yang terdakwa I tidak kenal menelpon ke Hand Phone terdakwa I lalu terdakwa I tanya “siapa ini?“ setelah itu orang berkata “kita anggotanya Cambangkah“ lalu terdakwa I jawab “iya” dan orang tersebut mengarahkan terdakwa I untuk mengambil bungkusan plastic Aqua yang ada dibawah balok tempat orang-orang duduk di depan kantor Lurah Brebas Bontang, kemudian terdakwa I mengambilnya, lalu sekitar jam.20:30 wita terdakwa I kembali ke Tanjung Santan sekitar jam.21:00 wita terdakwa tiba di dirumah terdakwa I setelah itu terdakwa I mandi dan  beristirahat sebentar, lalu sekitar jam.10:00 wita terdakwa I ditelpon oleh sdr.DANDI (DPO) danberkata jika  mau meminta narkotika jenis sabu lalu terdakwa I jawab “tunggu sudah di Bontang, kamu dimana?“ lalu dijawab Sdr.DANDI (DPO) “saya di Hotel Marina rawa Indah “ kemudian telepon terdakwa I matikan, lalu terdakwa I berangkat ke Bontang menuju hotel Marina dengan membawa 1(satu) poket Narkotika jenis sabu, sesampainya di Hotel Marina terdakwa I bertemu dengan Sdr.DANDI (DPO) dan 1(satu) orang perempuan yang terdakwa I tidak kenal Namanya tetapi yang terdakwa I tau perempuan tersebut adalah pacar dari Sdr.DANDI (DPO). Kemudian terdakwa I diajak naik dan masuk kedalam kamar Nomor 019 A, setelah mereka bertiga (terdakwa, Sdr.DANDI (DPO) dan pacar Sdr. DANDI) ada didalam kamar 019A kemudian terdakwa I serahkan 1(satu) poket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr.DANDI (DPO) lalu Sdr.DANDI (DPO) membuka bungkusan narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa tersebut dan mengambil sedikit untuk tester dengan cara dimasukan kedalam bong kaca yang memang sudah ada ditempat tersebut kemudian dipakainya untuk menghisap bersama pacarnya, dan sisanya di kasihkan kepada pacar Sdr. DANDI, lalu terdakwa I tidur-tiduran dikasur hotel, kemudian sekitar sepuluh menit Sdr.DANDI (DPO) dan pacarnya berkata jika mau keluar beli nasi untuk makan, setelah itu terdakwa I ditinggal sendirian di kamar Hotel Marina;--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi I ERIC FRANCO dan saksi II ARDYAN KASNU (keuanya adalah opsnal Polda Kaltim) mendapatkan informasi dari sumber terpercaya tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang sudah sering dilakkan di sebuah Hotel di Jl. Aip II KS Tubun Gang Rawa Indah, Kota Bontang. Kemudian team opsnal subdit II menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. Lalu berdasarkan penyelidikan hasilnya didapati sebuah hotel yang sering dijadikan tempat peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 23.30 wita team Opsnal Subdit II berhasil mengamankan terhadap terdakwa I RONI HAMID Als RONI Bin ABDUL HAMID (Alm) di sebuah kamar hotel Marina Kamar Nomor 019 A di daerah Rawa Indah Kota Bontang. Pada saat di lakukan penggeledahan badan dan kamar hotel dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) poket dengan berat brutto 5,85 gram di atas meja kamar hotel serta 1( satu ) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya wrna coklat dan sebuah Hand Phone merk Vivo Y20 warna hitam Imei. 863852054042130/122 Sim card. 081345096309. Kemudian berdasarkan keteranan dari terdakwa I bahwa narkotika jenis sabu yang di edarkan tersebut berasal dari terdakwa II Sdr. HNDI Als FIRMAN Als JAMBANG Bin NGINANG (Alm) yang tinggl di sekitar Kabupaten Sangatta. Kemudian berdasarkan hasil pencarian maka pada hari Selasa tanggal 19 Desemer 2023 sekitar jam 06.30 Wita terdakwa II berhasil ditangkap dan diamankan. Setelahitu terdakwa II diinterogasi tentang asal usul narkotika jenis sabu tersbut dan terdakwa II menjelaskan jika narkotikajenis sabu itu berasal dari Sdr. EDHY AMDAL Als EDDY . Kemudaian terdakwa I dan terdakwa II dibawa kembali ke Bontang dan mengamankan Sdr. EDHY AMDAL Als EDY dan mereka bertiga (terdakwa I RONI HAMID, terdakwa II HNDI Als FIRMAN dan Sdr. EDHY AMDAL) di bawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;----------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 322/11115.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Batu Ampar, dengan hasil berat netto seberat 3,6 gram (tiga koma enam) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: PP.01.01.23A.23A1.12.23.624 tanggal 27 Ddesember 2023, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyeimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya