Petitum |
- Menerima gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan secara hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain : uang kembali dari hasil lelang agunan Penggugat dari Tergugat senilai 2.177.200.000 - 522.966.185,= Rp. 1.654.233.815,- ( satu milyar enam ratus luma puluh empat juta dua ratus tigapuluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah ); Toko usaha Penggugat tutup dan tidak jualan karena surat perintah pengosongan rumah oleh Tergugat senilai Rp. 100.000.000,0 (seratus Juta Rupiah); kerugian immateril suami Penggugat stres kepikiran bila di nilai dengan uang Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
Dan apabila majelis hakim berpendapat lain. Penggugat meminta putusan seadil – adilnya. |