Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Bon Sumaryani/ CV Anita Bank BRI Cab Bontang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumaryani/ CV Anita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, S.H., C. MeSumaryani/ CV Anita
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Cab Bontang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain : uang kembali dari hasil lelang agunan Penggugat dari Tergugat senilai 2.177.200.000 - 522.966.185,= Rp. 1.654.233.815,- ( satu milyar enam ratus luma puluh empat juta dua ratus tigapuluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah ); Toko usaha Penggugat tutup dan tidak jualan karena surat perintah pengosongan rumah oleh Tergugat senilai Rp. 100.000.000,0 (seratus Juta Rupiah); kerugian immateril suami Penggugat stres kepikiran bila di nilai dengan uang Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah )
  4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.

Dan apabila majelis hakim berpendapat lain. Penggugat meminta putusan seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak