Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Bon PT. Bank Mega Kcp Bontang 1.NAWAWI
2.HJ. JUMATI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega Kcp Bontang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Wisnu Yoedapradja, S.HPT. Bank Mega Kcp Bontang
Tergugat
NoNama
1NAWAWI
2HJ. JUMATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HARNOWO.MS,SHNAWAWI
2HARNOWO.MS,SHHJ. JUMATI
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor : 077/PK-UKM/BON/VII/11 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 31 Januari 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak