Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT (Enik Ruswati) dengan almarhum Kasiran atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Rauf No. 9 RT.09, BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 427 Tahun 1986;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan tersebut;
- Memerintahkan TERGUGAT atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 427 Tahun 1986 dari atas nama Kasiran menjadi atas nama Enik Ruswati(PENGGUGAT);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang) untuk mencatat peralihan hak dan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 427 Tahun 1986 dari atas nama Kasiran menjadi atas nama Enik Ruswati (PENGGUGAT) dengan dasar putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |