Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Bon ENIK RUSWATI Ahli Waris Kasiran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENIK RUSWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ahli Waris Kasiran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Bontang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT (Enik Ruswati) dengan almarhum Kasiran atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdul Rauf No. 9 RT.09, BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 427 Tahun 1986;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan tersebut;
  4. Memerintahkan TERGUGAT atau siapa pun yang mendapatkan hak dari padanya untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 427 Tahun 1986 dari atas nama Kasiran menjadi atas nama Enik Ruswati(PENGGUGAT);
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang) untuk mencatat peralihan hak dan memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 427 Tahun 1986 dari atas nama Kasiran menjadi atas nama Enik Ruswati (PENGGUGAT) dengan dasar putusan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak