| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa ia Terdakwa RADILLAH SAPUTRA Bin ANDI BASO, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di Jl. M.H. Thamrin Gg. Keluarga II RT.01, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.00 wita Saksi Fahmi Farhan, Saksi Gazali Rahman, serta Anggota Polsek Bontang Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika yang sering terjadi di Jl. M.H. Thamrin RT. 01 Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, selanjutnya Saksi Fahmi Farhan, Saksi Gazali Rahman berserta anggota Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian sekira jam 18.30 wita Saksi Fahmi Farhan dan Saksi Gazali Rahman mendatangi Rumah Terdakwa, dimana saat itu terdakwa sedang duduk dan membungkus narkotika jenis sabu di dapur;
- Bahwa terdakwa yang kaget melihat Saksi Fahmi Farhan, Saksi Gazali Rahman dan anggota Polsek Bontang Utara lainnya langsung berlari keluar rumah melalui pintu belakang dapur dan melompat ke laut, selanjutnya Saksi Fahmi Farhan dan Saksi Gazali Rahman meminta Terdakwa untuk kembali naik;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh Saksi Fahmi Farhan dan Saksi Gazali Rahman yang disaksikan oleh Saksi Haslinda terhadap rumah Terdakwa ditemukan 32 (tiga Puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu di lantai dapur, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna hitam, serta 1 (satu) unit HP merk Realme 7 warna biru, setelahnya Terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Bontang Utara
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 11.00 wita Terdakwa menghubungi Sdr. Anwar (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan memesan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.698.000 (dua juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu) kepada Sdr. Anwar (DPO), selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran dengan mengirimkan total harga pembelian ke rekening atas nama Andri, kemudian Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. Anwar yang mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan disekitar Jl. AP. Mangkunegoro, Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut untuk kembali dipecah menjadi 32 (tiga puluh dua) poket;
- Bahwa terdakwa kemudian membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah yang berada di Jl. M.H. Thamrin RT. 01 Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, selanjutnya Terdakwa langsung ke dapur dan memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan menggunakan sedotan berujung runcing berwarna hitam;
- Bahwa Terdakwa mengaku melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. Anwar (DPO) bukan untuk dikonsumsi pribadi melainkan untuk dijual;
- Bahwa Terdakwa menerangkan keuntungan dari memperjual-belikan narkotika jenis sabu digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 166/10909/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang, dengan hasil: 32 (tiga puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,73 (sepuluh koma tujuh tiga) gram dan berat bersih 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS10FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani secara digital oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih, berdasarkan hasil pemeriksaan LU-IKR05A (color test) dan LU-IKR 04B1a (GC-MS) didapatkan hasil berupa positif Narkotika dan benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai golongan I no urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa RADILLAH SAPUTRA Bin ANDI BASO, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2025, bertempat di Jl. M.H. Thamrin Gg. Keluarga II RT.01, Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara “Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira jam 17.00 wita Saksi Fahmi Farhan, Saksi Gazali Rahman, serta Anggota Polsek Bontang Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika yang sering terjadi di Jl. M.H. Thamrin RT. 01 Kel. Gunung Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, selanjutnya Saksi Fahmi Farhan, Saksi Gazali Rahman berserta anggota Polsek Bontang Utara melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, kemudian sekira jam 18.30 wita Saksi Fahmi Farhan dan Saksi Gazali Rahman mendatangi Rumah Terdakwa, dimana saat itu terdakwa sedang duduk dan membungkus narkotika jenis sabu di dapur;
- Bahwa terdakwa yang kaget melihat Saksi Fahmi Farhan, Saksi Gazali Rahman dan anggota Polsek Bontang Utara lainnya langsung berlari keluar rumah melalui pintu belakang dapur dan melompat ke laut, selanjutnya Saksi Fahmi Farhan dan Saksi Gazali Rahman meminta Terdakwa untuk kembali naik;
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan oleh Saksi Fahmi Farhan dan Saksi Gazali Rahman yang disaksikan oleh Saksi Haslinda terhadap rumah Terdakwa ditemukan 32 (tiga Puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu di lantai dapur, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing warna hitam, serta 1 (satu) unit HP merk Realme 7 warna biru, setelahnya Terdakwa dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Bontang Utara;
- Bahwa terdakwa mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Anwar (DPO) yang berhubungan dengan Terdakwa melalui aplikasi whatsapp, dimana narkotika tersebut didapatkan terdakwa dengan mengikuti arahan Sdr. Anwar (DPO) yang telah menjejakkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Jl. AP. Mangkunegoro;
- Bahwa berdasarkan Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 166/10909/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang, dengan hasil: 32 (tiga puluh dua) bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,73 (sepuluh koma tujuh tiga) gram dan berat bersih 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : LS10FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani secara digital oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas sampel berupa 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih, berdasarkan hasil pemeriksaan LU-IKR05A (color test) dan LU-IKR 04B1a (GC-MS) didapatkan hasil berupa positif Narkotika dan benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai golongan I no urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa bukan merupakan pemilik Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri kesehatan
--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------- |