Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. PANTAS SAMUEL REINHARD NAINGGOLAN Bin (Alm) DAUD ANDIGAN LUMBAN RAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1374/O.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANTAS SAMUEL REINHARD NAINGGOLAN Bin (Alm) DAUD ANDIGAN LUMBAN RAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa PANTAS SAMUEL RAEINHARD NAINGGOLAN Bin (Alm) DAUD ANDIGAN LUMBANRAJA pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Sekira Jam 17.00 Wita.  Di Jalan Labu Putih II Hop IV Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Sekira Jam 17.00 Wita.  Di Jalan Labu Putih II Hop IV Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, sepulang saksi BUDI UTOMO dari Bekerja sesampainya saksi BUDI UTOMO dikontrakan saksi BUDI UTOMO, tersangkasudah menunggu saksi BUDI UTOMO dirumah kontrakan kemudian, singkat cerita meminta saksi BUDI UTOMO untuk membelikan makan, tetapi karena saksi BUDI UTOMO masih ada keperluan sehingga tidak sempat, kemudian saksi BUDI UTOMO menunjukan kunci Motor Mio Soul GT  No Pol. DW 6984 AB dengan No.Sin 1KP-632440 DAN No Rangka : MH31KP00BDJ632821 atas nama BPKB SUTIAWATI RAHMAN, S.PD yang tergantung didinding, selanjutnya  setelah saksi BUDI UTOMO selesai mandi saksi BUDI UTOMO menayakan ” Tidak jadi kah pakai motor” ” iya ndak usah ini temanku mau kesini jemput aku” kemudian saksi BUDI UTOMO meninggalkan tersangka sendiri dikontrakan, setelah pulang sekira jam 02.00 Wita, saksi BUDI UTOMO langsung pulang dan masuk tanpa memperhatikan kendaraan saksi BUDI UTOMO, kemudian pada tanggal 5 April sekira Pukul 10.00 Wita, setelah saksi BUDI UTOMO bangun tidur,  dan akan berangkat ke kebun, saksi BUDI UTOMO melihat Sepeda motor VARIO 125 saksi BUDI UTOMO sudah tidak ada, selanjutnya saksi BUDI UTOMO menayakan prihal tersebut ke tersangka via telpon ” kamu kah yang pakai motor” ”iya” ” loh kog bisa ini loh kuncinya sama saksi BUDI UTOMO ” ” loh kamu loh pinjami aku tadi subuh ” ” kaya mana kamu pinjam nah ini kuncinya sama aku” ” yasudah 10 menit lagi aku kesitu, ada ku urus sebentar ” karena saksi BUDI UTOMO curiga sehingga saksi BUDI UTOMO melakukan pengecekan kelemari pakaian saksi BUDI UTOMO dan mendapati Bahwa Berkas saksi BUDI UTOMO seperti Ijasah saksi BUDI UTOMO sudah tidak pada tempatnya berikut Kunci Serep Sepeda Motor Vario saksi BUDI UTOMO dan BPKB Sepeda Motor Mio GT sudah tidak ada kemudian saksi BUDI UTOMO meminta bantuan Saksi RONALDO untuk mengantar saksi BUDI UTOMO ke Polres Bontang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
  • Bahwa setelah membuat laporan ke Polres Bontang saksi BUDI UTOMO masih mencari keberadaan sepeda motor saksi BUDI UTOMO  dengan mengshare di sosial Media kemudian pada hari yang sama 5 April 2025 sekira jam 21.30 Wita saksi BUDI UTOMO  mendapatkan informasi bahwa sepeda Motor Vario saksi BUDI UTOMO  disimpan di daerah KAMPIS (Belakang PLTD Kanaan) karena kehabisan bensin selanjutnya saksi BUDI UTOMO  dan sdr. RONALDO datangi tempat tersebut dan menggambil sepeda motor saksi BUDI UTOMO  atas kejadian tersebut saksi BUDI UTOMO  dirugikan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa PANTAS SAMUEL RAEINHARD NAINGGOLAN Bin (Alm) DAUD ANDIGAN LUMBANRAJA pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Sekira Jam 17.00 Wita.  Di Jalan Labu Putih II Hop IV Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal tersangka bermain dirumah saksi BUDI UTOMO pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Sekira Jam 17.00 Wita yang beralamat di Jalan Labu Putih II Hop IV Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan saat itu saksi BUDI UTOMO baru pulang dari tempat kerja. Setelah itu karena tersangka  lapar tersangka  meminta saksi BUDI UTOMO UTOMO untuk membelikan nasi karena uang tersangka  kurang lalu saksi BUDI UTOMO bilang mau beli dimana nasi, ndak ada warung buka. Lalu saksi BUDI UTOMO  mengatakan itu motor pakai aja ,kuncinya ada di dinding. Setelah itu saksi BUDI UTOMO pergi mandi dan tersangka tidak jadi beli nasi melainkan makan pop mie, Setelah selesai mandi saksi BUDI UTOMO bersiap untuk pergi dan bertanya kepada tersangka mengapa tidak jadi pakai Motor, tersangka  jawab tersangka  akan dijemput oleh teman tersangka, selanjutnya saksi BUDI UTOMO pergi Jalan Menggunakan Motor Varionya Sedangkan Tersangka Tinggal Di Kontrakan sendirian. Kemudian Setelah selesai Mandi Pada Saat Tersangka  Bersiap-Siap Tersangka  Mencari Parfum Didalam Lemari Pakaian Saksi BUDI UTOMO kemudian didalam Lemari pakaian saksi BUDI UTOMO ada BPKP Motor Mio Sout Gt dan Kunci Serep Sepeda Motor Vario 125, sehingga timbul niat tersangka  untuk mengambil BPKP Kendaraan tersebut beserta kunci Serep sepeda motor vario, selanjutnya tersangka  membawa motor Mio Milik Saksi BUDI UTOMO Dengan Maksud Ingin Mencarikan Pembeli sepeda motor milik saksi BUDI UTOMO UTOMO, Karena saat itu tersangka  sedang membutuhkan uang, pada saat perjalanan singkat cerita tersangka  Sampai di sekitar Kilo 3 (perbatasan Bontang dan Jalan Poros sanggata), kemudian tersangka  melihat seorang laki-laki sedang duduk diteras rumah kemudian tersangka  singgah kerumah tersebut selanjutnya Menawarkan Sepeda Motor yang tersangka pakai kepada laki-laki tersebut, dengan alasan tersangka  membutuhkan uang untuk pulang ke Balikpapan karena adik tersangka  meninggal dunia akibat kecelakaan, tersangka  juga meyakinkan laki-laki  tersebut dengan menujukkan BPKP Kendaraan tersebut yang sebelumnya tersangka  ambil dari lemari saksi BUDI UTOMO , kendaraan milik saksi BUDI UTOMO tersebut tersangka  tawarkan dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya orang tersebut mengatakan bahwa tidak memilki uang kemudian karena merasa kasihan kepada tersangka  orang tersebut pergi ke tetangganya dan meminjam uang kepada tetangganya, setelah itu orang tersebut mengatakan hanya ada Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah meminjam dari tetangganya, karena tersangka  memerlukan uang akhirnya tersangka  terima uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut, setelah laku terjual tersangka  meminta untuk diantar oleh orang tersebut pulang kerumah keluarga tersangka  dibelakang POM Bensin kilo 3 (hanya alasan tersangka ), setelah orang tersebut pergi kemudian tersangka  menebeng / ikut-ikut dengan orang kemudian kembali ke kontrakan saksi BUDI UTOMO.
  • Bahwa setelah saksi BUDI UTOMO membuat laporan ke Polres Bontang saksi BUDI UTOMO masih mencari keberadaan sepeda motor saksi BUDI UTOMO  dengan mengshare di sosial Media kemudian pada hari yang sama 5 April 2025 sekira jam 21.30 Wita saksi BUDI UTOMO  mendapatkan informasi bahwa sepeda Motor Vario saksi BUDI UTOMO  disimpan di daerah KAMPIS (Belakang PLTD Kanaan) karena kehabisan bensin selanjutnya saksi BUDI UTOMO  dan sdr. RONALDO datangi tempat tersebut dan menggambil sepeda motor saksi BUDI UTOMO  atas kejadian tersebut saksi BUDI UTOMO  dirugikan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya