Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2022/PN Bon | RUDDING | PENYIDIK KEPOLISIAN POLRES BONTANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2022/PN Bon | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | 4/Pid.Pra/2022/PN Bon | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Perkenankanlah Kami Advokad dan Konsultan Hukum Raidon Hutahaean, S.H.,M.H & Rekan “yang berkedudukan di Jalan Pongtiku RT. 02 No. 45 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Provinsi Kalimantan Timur; Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat kuasaa Khusus 2 November 2022 baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama : Nama : RUDDING Tempat/Tgl lahir : Selangko 07 April 1964 Umur : 58 Tahun Jenis kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Agama : Islam Alamat : Jalan MH.Thamrin RT.26 Kel.Bontang Baru,Kec. Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SD Tidak Tamat Melawan Kepolisian Resor Bontang yang beralamat Jl.Bhayangkara No.1 Kecamatan Bontang Utara Selanjutnya disebut sebagai Termohon; Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tuhan 2001 tentang minyak dan gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020; Adapun yang menjadi alasan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2022 penyidikan langsung melakukan penangkapan terhadap Pemohon tanpa ada pemberitahuan kepada Keluarga maupun kepada Pemohon .Bahwa Menurut Pasal 18 ayat (1) KUHAP surat pemberitahuhan penangkapan harus diberikan kepada Keluarga tidak lebih dari 1 x 24 Jam sehingga proses penangkapan Pemohon tidak berdasrkan Hukum; 3. Bahwa pada tanggal 22 oktober 2022 Penyidik langsung menahan Pemohon tanpa pemberitahuan kepada pemberitahuan kepada Keluarga; 4.Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2022 Penyidik baru memberi surat pemberitahuan kepada keluarga berupa 4 lembar surat antara lain: - 1.lembar Surat pemberitahuan Penangkapan nomor B/16/X/RES.5.2/2022/Sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022 - 1. lembar Surat Perintah Penangkapan nomor : sprin Kap/06/X/Res.5.2/2022 sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022 -.1.lembar surat pemberitahuan Penahanan nomor B/17/X/RES.5.3/2022/Sat Polairut Bontang tanggal 23 Oktober 2022 - 1 lembar Surat Perintah penahanan nomor SP.Han/06/X/res.5.2./2022/Sat Polairud Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas maka pemohon sebagai tersangka keberatan atas proses Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon yang tidak berdasarkan hukum Dalam pokok perkara 1. Menyatakan permohonan Pemohon Prapradilan untuk dapat diterima seluruhnya 2. Menyatakan tindakan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan pasal 55 Undang-undang Repblik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tidak terbukti karena proses penahanan yang tidak berdasarkan hukum; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon 4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya 6. Menghukum Termuhon membayar biaya perkara |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |