Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Bon RUDDING PENYIDIK KEPOLISIAN POLRES BONTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2022
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2022/PN Bon
Pemohon
NoNama
1RUDDING
Termohon
NoNama
1PENYIDIK KEPOLISIAN POLRES BONTANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Perkenankanlah Kami Advokad dan Konsultan Hukum   Raidon Hutahaean, S.H.,M.H  & Rekan “yang   berkedudukan  di Jalan Pongtiku RT. 02 No. 45 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Provinsi Kalimantan Timur;

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat kuasaa Khusus 2 November 2022 baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :

Nama                          :    RUDDING

Tempat/Tgl lahir         :    Selangko 07 April 1964

Umur                          :    58 Tahun

Jenis kelamin              :    Laki-Laki

Kebangsaan                :    Indonesia

Agama                        :    Islam

Alamat                        :    Jalan MH.Thamrin RT.26 Kel.Bontang Baru,Kec. Bontang Utara           Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur

Pekerjaan                    :    Buruh Harian Lepas

Pendidikan                  : SD Tidak Tamat

Melawan

Kepolisian Resor Bontang yang beralamat Jl.Bhayangkara  No.1 Kecamatan Bontang Utara

Selanjutnya disebut sebagai Termohon;

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan  Tindak Pidana dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tuhan 2001 tentang minyak dan gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020;

Adapun yang menjadi alasan Permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :

1.   Bahwa pada tanggal 22 Oktober  2022  penyidikan langsung melakukan penangkapan  terhadap Pemohon tanpa  ada pemberitahuan kepada Keluarga maupun kepada Pemohon .Bahwa Menurut Pasal 18 ayat (1) KUHAP  surat pemberitahuhan penangkapan harus diberikan kepada Keluarga  tidak lebih dari 1 x 24 Jam sehingga proses penangkapan Pemohon tidak berdasrkan Hukum;

3. Bahwa pada tanggal 22 oktober 2022 Penyidik langsung menahan Pemohon tanpa  pemberitahuan kepada pemberitahuan kepada Keluarga;

4.Bahwa  pada tanggal 31 Oktober 2022 Penyidik  baru  memberi surat pemberitahuan kepada keluarga  berupa 4 lembar surat  antara lain:

-    1.lembar Surat pemberitahuan Penangkapan  nomor B/16/X/RES.5.2/2022/Sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022

-    1. lembar Surat Perintah  Penangkapan  nomor  : sprin Kap/06/X/Res.5.2/2022 sat Polairud tanggal 22 Oktober 2022

-.1.lembar surat pemberitahuan Penahanan nomor B/17/X/RES.5.3/2022/Sat Polairut Bontang tanggal 23 Oktober 2022

- 1 lembar Surat Perintah penahanan nomor SP.Han/06/X/res.5.2./2022/Sat Polairud

Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas maka pemohon sebagai tersangka  keberatan atas proses Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan Termohon  yang tidak berdasarkan hukum

Dalam pokok perkara

1.      Menyatakan permohonan Pemohon Prapradilan untuk dapat diterima seluruhnya

2.      Menyatakan tindakan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan pasal 55 Undang-undang Repblik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tidak terbukti karena proses penahanan yang tidak berdasarkan hukum;

3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan   oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon

4.    Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon

5.    Memulihkan hak Pemohon  dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya

6.    Menghukum Termuhon membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya