Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. MUHAMMAD ALI Bin DARWIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-609/O.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI Bin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

-------- Bahwa ia MUHAMMAD ALI Bin DARWIS yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidanya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Depan Hotel Andika beralamat di Jl. Angkasa Keluarahan Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan cara sebagai berikut: ­------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 00.30 wita Saksi Muslihuddin berboncengan dengan Terdakwa menuju tempat hiburan malam di belakang Hotel GM yang mana Terdakwa telah membawa pisau badik dengan Panjang sekira 28 cm berujung runcing gagang terbuat dari kayu yang diselipkan di belakang baju Terdakwa kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 02.30 wita saat Saksi Anto bersama Saksi Tristan yang merupakan anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan sedang melakukan pengamanan ditempat hiburan tepatnya di belakang Hotel GM, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi keributan di depan Hotel Andika (seberang Hotel GM) yang beralamat di  Jl. Angkasa Keluarahan Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian diketahui Terdakwa dalam keadaan mabuk terlihat sedang mengacungkan senjata tajam berupa pisau badik dengan Panjang sekira 28 cm berujung runcing gagang terbuat dari kayu terhadap seorang yang tidak dikenal yang sedang melewati jalan raya lalu pada saat Saksi Anto bersama Saksi Tristan menghampiri Terdakwa untuk mengamankan kemudian Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan pisau badik tersebut ke atas dan saat hendak ditangkap Terdakwa membuang pisau badik tersebut  namun akhirnya berhasil diamankan oleh Saksi Anto dan Saksi Tristan
  • Bahwa 1 (satu) pisau badik dengan Panjang sekira 28 cm berujung runcing gagang terbuat dari kayu apabila mengenai seseorang atau ditikam akan mengalami luka dan dapat meninggal dunia.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa dan menguasai 1 (satu) pisau badik dengan Panjang sekira 28 cm berujung runcing gagang terbuat dari kayu tersebut tidak memiliki izin yang sah.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya