Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JUMRI YADI ALIAS JUMRI BIN H.SUKRI pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Jalan Jannatunna’im Rt.12 Desa suka rahmat Kec. Teluk pandan Kab Kutai Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya berdasarkan info keterangan dari masyarakat telah terjadi transaksi narkotika di daerah Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian dilakukan pengembangan serta penelusuran dari informasi tersebut kemudian Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya mencurigai salah satu orang yang sedang berada di depan rumah di jalan Melawai Rt.15 Kel Berbas Pantai tersebut kemudian sekitar jam 16.30 wita Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan Penangkapan terhadap Saksi AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT (dalam berkas acara terpisah) pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 16.30 wita di garasi mobil depan rumah Terdakwa di Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, yang kemudian oleh Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan juga penggeledahan rumah terhadap Terdakwa kemudian di luar rumah Terdakwa oleh Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di bawah tiang, 1 (satu) strip obat super tetra, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 nomor polisi KT 2549 JN dari Saksi AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT, selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan interogasi terhadap Saksi AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT dan waktu itu Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM mengatakan Bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa JUMRI YADI Als JUMRI di wilayah teluk pandan Kab Kutai timur selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JUMRI YADI Als JUMRI hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 18.15 wita di Jalan Jannatunna’im Rt.12 Desa suka rahmat Kec. Teluk pandan Kab Kutai Timur dan di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan di temukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dengan nomor imei 1 : 86499706073879 dan imei 2:864997060763861 selanjutnya Terdakwa JUMRI YADI Als JUMRI mengatakan Bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi HAMSAH Als ANCA (dalam berkas acara terpisah) selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya menangkap Saksi HAMSAH Als ANCA pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 23.00 wita yang ada di Jalan Poros Bontang sangatta Rt.08 Desa Teluk pandan Kab kutim yang saat itu Saksi HAMSAH Als ANCA sedang mengendarai Motor Beat warna Putih biru No Pol KT-2466-RC dan di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan di temukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Warna Gold dengan Imei 1: 863578069470053 Imei 2: 863578069470046 yang mana saat itu Saksi HAMSAH Als ANCA di tangkap merupakan target operasi kepolisian Polres Bontang. ----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi HAMSAH Als ANCA pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar jam 22.00 wita di bawah rumah yang biasa Saksi HAMSAH Als ANCA togkrongi di Jl. Poros Bontang Sangatta Desa Teluk Pandan Kec. Teluk Pandan Kab. Kutim dimana pada saat itu Terdakwa datang ketempat tersebut meminta narkotika jenis sabu seberat ½ Gram dan di beri harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) namun Terdakwa hutang dan membayarnya nanti jika Terdakwa telah memiliki uang dan Terdakwa di berikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dari tangan ke tangan.------------------
- Bahwa Terdakwa menjelaskan Bahwa membeli narkotika jenis sabu sabu dari Saksi HAMSAH Als ANCA sudah 2 kali dimana yang pertama kali Terdakwa mengambil sekitar 1 (satu) minggu yang lalu dengan berat ½ Gram dan di beri harga Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa tidak langsung membayarnya dan hutang terlebih dahulu dan pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar jam 22.00 wita Terdakwa membayar hutang Terdakwa sebesar Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa meminta lagi narkotika jenis sabu seberat ½ Gram dan di beri harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara menghutang kembali dan membayarnya jika nanti Terdakwa punya uang.--------------------------
- Bahwa dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Saksi HAMSAH Als ANCA tidak ada yang Terdakwa jual melainkan Terdakwa hanya gunakan sendiri dan Terdakwa gunakan bersama Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT kemudian dari 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Saksi HAMSAH Als ANCA dan Terdakwa sudah menggunakannya bersama Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT dan pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 wita Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT mendatangi Terdakwa dan meminta sisa narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa gunakan bersama sama dimana pada saat itu Terdakwa langsung memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mendapat keuntungan untuk membeli narkotika jenis sabu dari Saksi HAMSAH Als ANCA melainkan Terdakwa hanya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut untuk doping Terdakwa pada saat bekerja agar Terdakwa semangat dan kuat untuk bekerja dan Terdakwa juga tidak mendapatkan keuntungan dari memberikan narkotika jenis sabu sabu kepada Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT dikarenakan Terdakwa hanya memberikannya tidak menjualnya.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tujuan Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kepada Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT dikarenakan Terdakwa dan Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT bekerja bersama sama untuk mengangkat kayu yang berada di kebun Terdakwa untuk Terdakwa bersihkan dan Terdakwa tidak mendapatkan keuntungan dari memberikan narkotika jenis sabu sabu tersebut di karenakan Terdakwa tidak menjualnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk harga narkotika jenis sabu sabu yang di temukan saat dilakukan penangkapan terhadap Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT Terdakwa tidak ketahui dikarenakan 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa dari narkotika yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa beli dari Saksi HAMSAH Als ANCA seharga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa menjelaskan Bahwa tidak di janjikan apa-apa dari Saksi HAMSAH Als ANCA dan Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT melainkan Terdakwa hanya membelinya dari Saksi HAMSAH Als ANCA untuk Terdakwa gunakan dan Terdakwa memberikan pada saat Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT dikarenakan Terdakwa berpikir Bahwa Saksi AHMAT AFDUL ROHCIM Als AMAT mau menggunakan narkotika jenis sabu sabu tersebut.---------------
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana Saksi HAMSAH Als ANCA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sabu kepada Saksi HAMSAH Als ANCA awalnya hanya Terdakwa akan gunakan sebagai doping pada saat Terdakwa bekerja.-----------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 07047 / NNF / 2023 Pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa DYAN VICKY SANDHI, S. Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. yang disita dari AHMAT AFDUL ROCHIM Alias AMAT anak dari AHMAD SUYONO terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,026 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 25658 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 133 / 10909 /VIII / 2023 pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari AHMAT AFDUL ROCHIM ALS AMAT ANAK DARI AHMAD SUYONO dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,55 gram, berat plastik 0,24 gram, berat bersih 0,31 gram dan disisihkan 0,26 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam hal “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa JUMRI YADI ALIAS JUMRI BIN H.SUKRI pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023, sekira pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023, bertempat di Jalan Jannatunna’im Rt.12 Desa suka rahmat Kec. Teluk pandan Kab Kutai Timur atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya berdasarkan info keterangan dari masyarakat telah terjadi transaksi narkotika di daerah Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian dilakukan pengembangan serta penelusuran dari informasi tersebut kemudian Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya mencurigai salah satu orang yang sedang berada di depan rumah di jalan Melawai Rt.15 Kel Berbas Pantai tersebut kemudian sekitar jam 16.30 wita Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan Penangkapan terhadap Saksi AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT (dalam berkas acara terpisah) pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 16.30 wita di garasi mobil depan rumah Terdakwa di Jalan Melawai Rt. 15 Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, yang kemudian oleh Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan juga penggeledahan rumah terhadap Terdakwa kemudian di luar rumah Terdakwa oleh Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di bawah tiang, 1 (satu) strip obat super tetra, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 nomor polisi KT 2549 JN dari Saksi AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT, selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan interogasi terhadap Saksi AHMAT AFDUL ROCHIM Als AMAT dan waktu itu Terdakwa AHMAT AFDUL ROCHIM mengatakan Bahwa mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa JUMRI YADI Als JUMRI di wilayah teluk pandan Kab Kutai timur selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa JUMRI YADI Als JUMRI hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 18.15 wita di Jalan Jannatunna’im Rt.12 Desa suka rahmat Kec. Teluk pandan Kab Kutai Timur dan di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan di temukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dengan nomor imei 1 : 86499706073879 dan imei 2:864997060763861 selanjutnya Terdakwa JUMRI YADI Als JUMRI mengatakan Bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi HAMSAH Als ANCA (dalam berkas acara terpisah) selanjutnya Saksi BRIPDA AJISUKOCO dan Saksi BRIPTU M TRI SUTRISNO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang lainnya menangkap Saksi HAMSAH Als ANCA pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 23.00 wita yang ada di Jalan Poros Bontang sangatta Rt.08 Desa Teluk pandan Kab kutim yang saat itu Saksi HAMSAH Als ANCA sedang mengendarai Motor Beat warna Putih biru No Pol KT-2466-RC dan di lakukan penggeledahan badan/pakaian dan di temukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo Warna Gold dengan Imei 1: 863578069470053 Imei 2: 863578069470046 yang mana saat itu Saksi HAMSAH Als ANCA di tangkap merupakan target operasi kepolisian Polres Bontang. ----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui darimana Saksi HAMSAH Als ANCA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 07047 / NNF / 2023 Pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang di tandatangani oleh pemeriksa DYAN VICKY SANDHI, S. Si., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. yang disita dari AHMAT AFDUL ROCHIM Alias AMAT anak dari AHMAD SUYONO terhadap 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,026 gram didapat hasil pengujian Nomor Barang Bukti 25658 / 2023 / NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 133 / 10909 /VIII / 2023 pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT.Pegadaian (PERSERO) Bontang ERVIANTA NIK.P.85043833 yang disita dari AHMAT AFDUL ROCHIM ALS AMAT ANAK DARI AHMAD SUYONO dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik berisi butiran Kristal dengan berat kotor 0,55 gram, berat plastik 0,24 gram, berat bersih 0,31 gram dan disisihkan 0,26 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium Forensik.---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam hal “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |