Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Bon NUR SANTI, S.H. HASSE Bin (Alm) DAENG MATARRU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-197/O.4.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR SANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASSE Bin (Alm) DAENG MATARRU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 
----------Bahwa ia Terdakwa HASSE Bin (Alm.) DAENG MATARRU, pada hari Selasa tanggal 19 November 
2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau pada 
suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Urip Sumodiharjo RT 011 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang 
Selatan Kota Bontang setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum 
Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan 
Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied 
petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan 
Pemerintah dengan cara-cara  sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------- 
• Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya Unit Tipiter Satreskrim Polres Bontang 
sedang melaksanakan patroli, kemudian sesampainya di depan SPBU Akawi petugas mencurigai 
kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu tipe Grandmax berwarna silver yang 
dikendarai terdakwa sedang mengantri BBM jenis pertalite di SPBU tersebut, selanjutnya petugas 
mengikuti mobil tersebut sampai ke Jalan Tenis Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang tempat 
dimana Terdakwa memindahkan BBM pertalite dari dalam tangki ke dalam jerigen, kemudian Terdakwa 
membawa jerigen berisi BBM tersebut ke warung milik Terdakwa di Jalan Urip Sumodiharjo RT 011 Kel. 
Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang yang mana sesampainya di warung Terdakwa 
langsung memindahkan BBM ke dalam botol dengan menggunakan alat berupa corong plastik, sehingga 
petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa  
1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu tipe Grandmax berwarna silver metallic terdapat stiker 
berwarna warni di seluruh bagian kendaraan dengan Nopol KT-8362-DK beserta STNK, 1 (satu) buah 
jerigen berukuran 35 L (berisi pertalite), 4 (empat) buah jerigen berukuran 30 L (berisi pertalite), 1 
(satu) buah jerigen berukuran 28 L (berisi pertalite), 2 (dua) buah corong plastik, 1 (satu) buah 
handphone merk Samsung tipe A02S berwarna biru gelap dengan nomor imei 1 359120542260289 imei 
2 359158872260289 dengan kartu sim Telkomsel 082352286539, dan 1 (satu) buah barcode Pertamina 
dengan Nopol KT-1478-DK; 
• Bahwa cara Terdakwa memperoleh bahan bakar jenis pertalite tersebut yakni awalnya pada hari Senin 
tanggal 18 November 2024 terdakwa mengantri di SPBU KM. 6 menggunakan kendaraan berupa 1 
(satu) unit mobil pick up merk Daihatsu tipe Grandmax berwarna silver metallic, kemudian terdakwa 
menyerahkan 1 (satu) buah kartu barcode kendaraan roda 4 (empat) plat kendaraan KT-1478-DK atas 
nama JUSMANTO, setelah itu terdakwa melakukan pengisian BBM jenis pertalite sebanyak 40 (empat 
puluh) liter seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa melakukan pengetapan 
dengan cara memindahkan BBM dari dalam tangki ke dalam jerigen-jerigen, untuk kemudian pada 
sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa kembali mengantri BBM pertalite dari SPBU Akawi dengan 
menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu tipe Grandmax berwarna 
silver metallic dan 1 (satu) buah kartu barcode kendaraan roda 4 (empat) plat kendaraan KT-8020-RN 
atas nama ANTONIUS KOWOT dan melakukan pengisian BBM jenis pertalite sebanyak 40 (empat puluh) 
liter seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), BBM tersebut kemudian Terdakwa bawa ke depan 


 

sebuah toko yang menjual air minum di Jalan Tenis Kel. Api-Api Kec. Bontang Utara Kota Bontang untuk 
dilakukan pengetapan ke dalam jerigen-jerigen dengan menyisakan dua strip di dalam tangki, setelah itu 
Terdakwa membawa BBM tersebut ke warung Terdakwa di Jalan Urip Sumodiharjo RT 011 Kel. Bontang 
Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang untuk kemudian Terdakwa pindahkan ke dalam botol-botol 
siap jual, yang mana Terdakwa biasa menjual BBM tersebut dengan harga Rp 13.000,- (tiga belas ribu 
rupiah) per liter sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per 
liter; 
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran/ Perhitungan Barang Bukti tertanggal 13 Desember 2024 
yang dibuat dan ditandatangani oleh petugas pengukur atas nama MARTHA NEILTINA K, A. Md., 
JAKARIA ASPAN LATIFAH, S.Si., MIFTAHUR RAZAK, S.T., dan MERRYANA DESIDORIA SITORUS, S.Si 
(berdasarkan Surat Tugas Nomor: 500.2.3.15/58/UPTMETROLOGI/2024) serta disaksikan oleh Penyidik 
pada Polres Bontang diperoleh hasil barang bukti yang diukur sebanyak 105,171 (seratus lima koma 
satu tujuh satu) liter yang berasal dari 1 (satu) buah Jerigen berkapasitas 35 Liter, 4 (empat) buah 
jerigen berkapasitas 30 Liter dan 1 (satu) buah Jerigen berkapasitas 28 Liter. 
• Bahwa Terdakwa dalam melakukan niaga bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut tidak memiliki 
perizinan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UURI 
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan 
Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya