Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Bon EDGAR HUBERT DEARDO, S.H. . ARIL APRIADI Als ARIL Bin IBNU HALDUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-347/O.4.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1. ARIL APRIADI Als ARIL Bin IBNU HALDUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

P E R T A M A :

-----Bahwa terdakwa ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama  dengan saksi AGUS SALIM Als. Agus Bin SUMARDI (dalam penuntutan terpisah), pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 01.25 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat bertempat di Penginapan Sumber Rezeki tepatnya dilantai 2 didepan kamar No. 05 yang berada di Jl.Re.Marthadinata Rt.05 No.02  Kel. Lok Tuan  Kec.Bontang Utara  Kota Bontang  Prov kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -

        • Awalnya Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.25 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bontang Kota . Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan sekitar sekitar pukul 01.25 wita dilakukan penangkapan di Jln. RE. MARTADINATA RT. 05 NO. 02 LOKTUAN Kec. Bontang Utara Kota Bontang prov. Kalimantan Timur( di Lorong lantai 2 Penginapan Sumber Rejeki)   terhadap  dua orang , yang setelah dilakukan interogasi dua orang tersebut mengaku bernama ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dan AGUS SALIM ALS AGUS BIN SUMARDI dan kemudian tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket seberat 41,92 gram brutto yang dibungkus dengan bekas permen Marine Gummy warna biru dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk : Real me C 33 warna : Aqua Blue, beserta Sim Card  telkomsel Indosat No 081522652173  No.Imei I :   864184061469851/83     No.Imei 2 : 864184061469844/83,  yang ditemuakan pada Terdakwa ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dan saksi AGUS. Setelah di lakukan introgasi sabu di peroleh awalnya pada tanggal 7 desember 2023 sekira jam 10.00 wita Saksi AGUS di hubungi oleh Sdr.GELETER (DPO) menanyakan kepada Saksi AGUS ’’ kamu bisa jemput bahan kah?ada orang mau kulemparkan’’ dan Saksi AGUS jawab ’’bisa kak,tapi saya sama siapa ini kak?’’ dan kemudian dijawab lagi oleh GELETER “terserah teman mu siapa’’ dan Saksi AGUS jawab lagi “ini ada teman ku namaya ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM yang kemarin kemarin sama sama juga temani saya” dan dijawab lagi “iya dek nanti infokan ke kamu secepatnya’’ dan kemudian Sdr.GLETER menutup telp nya dan kemudian Saksi AGUS menghubungi Terdakwa melalui chat wattapss untuk mengajak Terdakwa ke Bontang dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. kemudian Saksi AGUS menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan taksi online sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi AGUS bertemu dengan Terdakwa dan langsung pergi menuju ke depan homestay di daerah bontang sambil menunggu arahan Sdr.GLETER dan Saksi AGUS menjelaskan bahwa sebelum sampai di depan homestay daerah bontang saat diperjalanan Saksi AGUS ada memberi tahu kepada Terdakwa bahwa Saksi AGUS mengajaknya untuk mengambil bahan (sabu) dan kemudian dijawab oleh Terdakwa ‘’iya’’ dan kemudian setelah Saksi AGUS menunggu di depan homestay bontang Saksi AGUS dihubungi oleh Sdr.GLETER “dek kamu tunggu info dari orang nanti ada yang menghubungi kamu” dan kemudian setelah setengah jam Saksi AGUS dihubungi oleh orang yang Saksi AGUS tidak kenal dan kemudian Saksi AGUS disuruh menuju ke pesona bukit sintuk depan gor bontang ke bekas pos security dan kemudian Saksi AGUS memesan kembali taksi online dan sesampainya disana Saksi AGUS diarahkan untuk mengambil bungkus permen marine gummy warna biru yang berisi sabu kemudian saksi AGUS langsung masuk kedalam Pos securty yang tidak terpakai tersebut, tidak lama kemudian Saksi AGUS  keluar dan kembali menemui Terdakwa yang pada saat itu masih berada didalam taxi online kemudian Saksi AGUS memperlihatkan kepada 1 (satu) bungkus kemasan bekas permen yang bertuliskan Marine Gummy yang berisikan Sabu, kemudian Saksi AGUS dan Terdakwa diarahkan oleh orang tidak dikenal tersebut ke arah Loktuan.
        • setelah sampai di loktuan Saksi AGUS dihubungi kembali oleh orang suruhan Sdr.GLETER dan menyuruh Saksi AGUS untuk menuju ke pengenipan sumber rejeki di bontang dan Saksi AGUS disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang Saksi AGUS tidak kenal yang Saksi AGUS tau dari orang tersebut bernama agus dan Saksi AGUS disuruh mendatangi kamar no.5 di penginapan sumber rejeki tersebut dan saat diperjalanan Saksi AGUS memberikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas permen marine gummy kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyimpannya tangan sebelah kanan dan sesampainya di penginapan sumber rejeki Saksi AGUS dan Terdakwa langsung turun dari mobil taksi online dan kemudian langsung menuju masuk ke pengianapan sumber rejeki naik ke lantai 2 tepatnya di depan kamar no.5 dan setelah sampai dikamar nomer 5 Saksi AGUS dan Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba polda kaltim dan kemudian Saksi AGUS bersama Terdakwa di geledah dan ditemukan barang bukti berupa narkoitka jenis sabu pada Terdakwa  tepatnya di tangan kanan Terdakwa dan setelah itu Saksi AGUS bersama Terdakwa dan beserta barang bukti dibawa Polda Kalimantan timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
        • Terdakwa bersama saksi AGUS sudah 3 kali mengantarkan narkoitka jenis sabu milik Sdr. GLEDER, yang pertama diberi upah Rp.800.000,- dibagi masing-masing Rp 400.000,- Kemudiang yang kedua Rp.1.000.000,- dibagi masing-masing Rp 500.000,- Dan yang ketiga belum menerima upah.
        • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 308/11115.00/2023 tanggal 11 Desember 2023  dengan hasil berat netto seberat 41,47 (empat puluh satu koma empat puluh tujuh) gram.
        • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor BPOM Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.606 tanggal 19 Desember 2023 dengan kesimpulan contoh yang diuji adalah Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

 

K E D U A :

----- Bahwa terdakwa ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama  dengan saksi AGUS SALIM Als. Agus Bin SUMARDI (dalam penuntutan terpisah), pada hari jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira jam 01.25 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat bertempat di Penginapan Sumber Rezeki tepatnya dilantai 2 didepan kamar No. 05 yang berada di Jl.Re.Marthadinata Rt.05 No.02  Kel. Lok Tuan  Kec.Bontang Utara  Kota Bontang  Prov kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang melakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

        • Awalnya Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 01.25 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bontang Kota . Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan sekitar sekitar pukul 01.25 wita dilakukan penangkapan di Jln. RE. MARTADINATA RT. 05 NO. 02 LOKTUAN Kec. Bontang Utara Kota Bontang prov. Kalimantan Timur( di Lorong lantai 2 Penginapan Sumber Rejeki)   terhadap  dua orang , yang setelah dilakukan interogasi dua orang tersebut mengaku bernama ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dan AGUS SALIM ALS AGUS BIN SUMARDI dan kemudian tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket seberat 41,92 gram brutto yang dibungkus dengan bekas permen Marine Gummy warna biru dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk : Real me C 33 warna : Aqua Blue, beserta Sim Card  telkomsel Indosat No 081522652173  No.Imei I:   864184061469851/83     No.Imei 2 : 864184061469844/83,  yang ditemuakan pada Terdakwa ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM dan saksi AGUS. Setelah di lakukan introgasi sabu di peroleh awalnya pada tanggal 7 desember 2023 sekira jam 10.00 wita Saksi AGUS di hubungi oleh Sdr.GELETER (DPO) menanyakan kepada Saksi AGUS ’’ kamu bisa jemput bahan kah?ada orang mau kulemparkan’’ dan Saksi AGUS jawab ’’bisa kak,tapi saya sama siapa ini kak?’’ dan kemudian dijawab lagi oleh GELETER “terserah teman mu siapa’’ dan Saksi AGUS jawab lagi “ini ada teman ku namaya ARIL APRIADI ALS ARIL BIN IBNU HALDUM yang kemarin kemarin sama sama juga temani saya” dan dijawab lagi “iya dek nanti infokan ke kamu secepatnya’’ dan kemudian Sdr.GLETER menutup telp nya dan kemudian Saksi AGUS menghubungi Terdakwa melalui chat wattapss untuk mengajak Terdakwa ke Bontang dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. kemudian Saksi AGUS menuju ke rumah Terdakwa dengan menggunakan taksi online sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi AGUS bertemu dengan Terdakwa dan langsung pergi menuju ke depan homestay di daerah bontang sambil menunggu arahan Sdr.GLETER dan Saksi AGUS menjelaskan bahwa sebelum sampai di depan homestay daerah bontang saat diperjalanan Saksi AGUS ada memberi tahu kepada Terdakwa bahwa Saksi AGUS mengajaknya untuk mengambil bahan (sabu) dan kemudian dijawab oleh Terdakwa ‘’iya’’ dan kemudian setelah Saksi AGUS menunggu di depan homestay bontang Saksi AGUS dihubungi oleh Sdr.GLETER “dek kamu tunggu info dari orang nanti ada yang menghubungi kamu” dan kemudian setelah setengah jam Saksi AGUS dihubungi oleh orang yang Saksi AGUS tidak kenal dan kemudian Saksi AGUS disuruh menuju ke pesona bukit sintuk depan gor bontang ke bekas pos security dan kemudian Saksi AGUS memesan kembali taksi online dan sesampainya disana Saksi AGUS diarahkan untuk mengambil bungkus permen marine gummy warna biru yang berisi sabu kemudian saksi AGUS langsung masuk kedalam Pos securty yang tidak terpakai tersebut, tidak lama kemudian Saksi AGUS  keluar dan kembali menemui Terdakwa yang pada saat itu masih berada didalam taxi online kemudian Saksi AGUS memperlihatkan kepada 1 (satu) bungkus kemasan bekas permen yang bertuliskan Marine Gummy yang berisikan Sabu, kemudian Saksi AGUS dan Terdakwa diarahkan oleh orang tidak dikenal tersebut ke arah Loktuan.
        • setelah sampai di loktuan Saksi AGUS dihubungi kembali oleh orang suruhan Sdr.GLETER dan menyuruh Saksi AGUS untuk menuju ke pengenipan sumber rejeki di bontang dan Saksi AGUS disuruh mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang yang Saksi AGUS tidak kenal yang Saksi AGUS tau dari orang tersebut bernama agus dan Saksi AGUS disuruh mendatangi kamar no.5 di penginapan sumber rejeki tersebut dan saat diperjalanan Saksi AGUS memberikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas permen marine gummy kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa menyimpannya tangan sebelah kanan dan sesampainya di penginapan sumber rejeki Saksi AGUS dan Terdakwa langsung turun dari mobil taksi online dan kemudian langsung menuju masuk ke pengianapan sumber rejeki naik ke lantai 2 tepatnya di depan kamar no.5 dan setelah sampai dikamar nomer 5 Saksi AGUS dan Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mengaku dari Ditresnarkoba polda kaltim dan kemudian Saksi AGUS bersama Terdakwa di geledah dan ditemukan barang bukti berupa narkoitka jenis sabu pada Terdakwa  tepatnya di tangan kanan Terdakwa dan setelah itu Saksi AGUS bersama Terdakwa dan beserta barang bukti dibawa Polda Kalimantan timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
        • Terdakwa bersama saksi AGUS sudah 3 kali mengantarkan narkoitka jenis sabu milik Sdr. GLEDER, yang pertama diberi upah Rp.800.000,- dibagi masing-masing Rp 400.000,- Kemudiang yang kedua Rp.1.000.000,- dibagi masing-masing Rp 500.000,- Dan yang ketiga belum menerima upah.
        • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 308/11115.00/2023 tanggal 11 Desember 2023  dengan hasil berat netto seberat 41,47 (empat puluh satu koma empat puluh tujuh) gram.
        • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor BPOM Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.606 tanggal 19 Desember 2023 dengan kesimpulan contoh yang diuji adalah Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya