Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2023/PN Bon Abdul Hamid Badui 1.Jafari
2.Naiyah
3.Natiyah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2023/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 09 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Hamid Badui
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, SH., C.MeAbdul Hamid Badui
Tergugat
NoNama
1Jafari
2Naiyah
3Natiyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan/Bantahan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perlawanan /bantahan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan
  4. menyatakan objek sengketa dengan Constatering oleh Pengadilan Negeri Bontang pada tanggal 18 oktober 2023 berdasarkan surat penetapan Nomor.22/pen.Pdt/Constatering/2000/PN Tgr Jo 22/Pdt.G/2000/PN Tgr tidak dapat di eksekusi
  5. Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tenggarong 22/Pdt.G/2000/PN Tgr  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Pelawan, dan tidak dapat dieksekusi terhadap putusan tersebut .
  6. Menyatakan bahwa 2 ( dua ) Bidang Tanah Milik Pelawan yang masuk dalam Constatering oleh Pengadilan Negeri Bontang pada tanggal 18 oktober 2023 berdasarkan surat penetapan Nomor.22/pen.Pdt/Constatering/2000/PN Tgr Jo 22/Pdt.G/2000/PN Tgr antara lain: lahan seluas 8000 Meter persegi yang dahulu terletak di RT. 36 Dusun Sintuk, Desa Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Administratif Bontang Provinsi Kalimantan Timur, saat ini RT. 23 kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang diperoleh dari penyerahan saudara Taris 100 meter x 60 meter tahun 1984 dan dari saudara Diham Jiji  100 meter x 20 Meter pada tahun 1984 dan dengan surat keterangan Tanah Perwatasan tanggal 12 bulan Februari 1998 denganUkuran  panjang             : 100 Meter Lebar                   : 80 Meter Berbatasan dengan : Sebelah Utara dengan              : Amir.B  Sebelah Selatan dengan      : Diham .J Sebelah Barat dengan                   : Kuburan Lempake dan Adoi Sebelah Timur                   : sungai Kecil / Pagar PKT ( Batas Desa Belimbing ) masuk keseluruhan dalam Constatering b. lahan yang dahulu terletak di RT.  15 Guntung Desa Bontang  Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur, saat ini RT. 23 kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur yang di peroleh dari Amri Bin Gimbal dengan surat keterangan Tanah Perwatasan tanggal 5 Desembar 1984 dengan Ukuran  Panjang Timur              : 61 Meter   Berbatasan dengan Emi T panjang Barat                  : 59 Meter       Berbatasan dengan Bahar A Panjang selatan                        : 18 Meter       Berbatasan dengan Diham J Panjang Utara              : 19 Meter   Berbatasan dengan Acil Ganal Masuk sebagian di pojok  utara Timur  sebagaimana yang di tunjukkan Pemohon tanpa Patok Pembatas, sehingga Pelawan Memasang Patok sebagai tanda untuk memastikan Lahan Pelawan Masuk dalam  Constatering Pemohon dengan ukuran yang masuk antara lain : lebar Utara dan selatan 18 Meter Panjang Timur dan Barat   36 Meter adalah sah secara Hukum milik Pelawan
  7. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara

dan apabila mejelis Hakim Berpendapat lain Pelawan Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak