Dakwaan |
Pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar Pukul 19.00 wita, pada saat pelapor berada di kamar hotel borneo di jalan sultan hasanuddin Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Kemudian Sekitar jam 20.30 wita, terlapor datang ke kamar hotel tersebut tidak lama kemudian terjadian Cek-cok mulut antara pelapor dan terlapor, yang dimana terlapor sakit hati karena pada hari kamis tanggal 20 Maret pelapor melaporkan terlapor di Polsek Bontang Utara Terkait Permasalahan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor dan telah dimediasi dan di buatkan surat pernyataan kedua belah pihak di Polsek Bontang Utara, dimana terlapor dan pelapor merupakan mantan pasangan suami istri (NO AKTA CERAI: 27/ac/2024/PA.BOTG) setelah itu karena emosi terlapor langsung menceki pelapor dan tidak lama kemudian saksi datang ke kamar hotel tersebut dan terlapor langsung menghentikan perbuatannya atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang |