Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2025/PN Bon DWI BANGKIT HARYOKO S.H. ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2850/O.4.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI BANGKIT HARYOKO S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa ia ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. KS Tubun Gang Basalt Rt. 15 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanaPercobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. SINGKONG (DPO) dan bertanya “kamu malik kah?” yang dijwab terdakwa “iya ini siapa?” kemudian sdr. SINGKONG menjawab “aku singkong, ini ada pesan dari bosmu agus, kamu mau gak kerja?” dan dijawab terdakwa “iya” kemudian sdr. SINGKONG menjawab “yaudah nanti aku jejakan 3 (tiga) gram dulu ya, nanti aku kirimkan fotonya, per 1 gramnya harga satu juta rupiah ya”, setelah itu terdakwa menerima foto lokasi narkotika di jejakkan yaitu di parkiran belakang Hotel Raodah 2 Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, setelah mengetahui lokasi tersebut kemudian terdakwa mengambilnya dan membawanya kerumah saksi SULAIMAN BIN ALM M YACUB (dalam penuntutan terpisah) yang berada di jalan KS Tubun Gang Basalt Rt. 15 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dengan maksud meminta saksi SULAIMAN untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, setelah narkotika tersebut diserahkan kemudian sekitar pukul 21.00 wita narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual dan saksi SULAIMAN menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa memberikan uang tersebut kepada sdr. SINGKONG dengan cara mentransfer melalui BRILINK yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Api api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, keuntungan yang terdakwa dapatkan yaitu uang sebesar Rp 1.000.000,- dan narkotika yang terdakwa sisihkan sebelum diserahkan kepada saksi SULAIMAN.
  • Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut kemudian sdr. SINGKONG (DPO) kembali memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan sistem jejak yang ditaruh di Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang tepatnya di gang sebelah bakso Solo, setelah terdakwa mengambil narkotika tersbut kemudian terdakwa kembali menyerahkan kepada saksi SULAIMAN BIN ALM M YACUB yang berada di jalan KS Tubun Gang Basalt Rt. 15 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang untuk dijualkan kembali, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 20.30 wita narkotika tersebut sudah laku terjual dan terdakwa diberi uang hasil penjualan oleh saksi sulaiman sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian kembali di kirimkan ke sdr. SINGKONG melalui BRI Link yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Api api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, dan keuntungan terdakwa dari penjualan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Kemudian pada hari minggu tanggal 28 September 2025 terdakwa kembali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. SINGKONG dengan sistem jejak sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika dengan berat masing-masing 5 (lima) gram yang ditaruh oleh sdr. SINGKONG di  Hotel Tiara Surya tepatnya dibawah plang rambu lalu lintas, setelah mengambil kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram kepada saksi SULAIMAN sedangkan 1 bungkus narkotika berat 5 (lima) gram satunya akan terdakwa jual sendiri, setelah memberikan kepada saksi SULAIMAN, terdakwa mendapatkan upah berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu.
  • Kemudian pada hari senin tanggal 29 September 2025 terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi ALIM BAHRI Bin AMANG, saksi SUARDI Bin Alm BAHARUDDIN yang merupakan anggota polisi Resnarkoba Polres Bontang, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo di dalam 1 (satu) buah tas warna coklat.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor LS12FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,1745 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif; (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 170/10909/IX/2025 tanggal 30 September 2025, telah dilakukan penimbangan 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 5.83 (lima koma delapan tiga) gram, dan total berat bersih 5,43 (lima koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 5.83 (lima koma delapan tiga) gram/brutto, dan 5,43 (lima koma empat puluh tiga) gram gram/netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia ABDUL MALIK Bin Alm ARIFIN yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. KS Tubun Gang Basalt Rt. 15 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. SINGKONG (DPO) dan bertanya “kamu malik kah?” yang dijwab terdakwa “iya ini siapa?” kemudian sdr. SINGKONG menjawab “aku singkong, ini ada pesan dari bosmu agus, kamu mau gak kerja?” dan dijawab terdakwa “iya” kemudian sdr. SINGKONG menjawab “yaudah nanti aku jejakan 3 (tiga) gram dulu ya, nanti aku kirimkan fotonya, per 1 gramnya harga satu juta rupiah ya”, setelah itu terdakwa menerima foto lokasi narkotika di jejakkan yaitu di parkiran belakang Hotel Raodah 2 Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, setelah mengetahui lokasi tersebut kemudian terdakwa mengambilnya dan membawanya kerumah saksi SULAIMAN BIN ALM M YACUB (dalam penuntutan terpisah) yang berada di jalan KS Tubun Gang Basalt Rt. 15 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dengan maksud meminta saksi SULAIMAN untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, setelah narkotika tersebut diserahkan kemudian sekitar pukul 21.00 wita narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual dan saksi SULAIMAN menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa memberikan uang tersebut kepada sdr. SINGKONG dengan cara mentransfer melalui BRILINK yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Api api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, keuntungan yang terdakwa dapatkan yaitu uang sebesar Rp 1.000.000,- dan narkotika yang terdakwa sisihkan sebelum diserahkan kepada saksi SULAIMAN.
  • Bahwa setelah menyerahkan uang tersebut kemudian sdr. SINGKONG (DPO) kembali memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan sistem jejak yang ditaruh di Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang tepatnya di gang sebelah bakso Solo, setelah terdakwa mengambil narkotika tersbut kemudian terdakwa kembali menyerahkan kepada saksi SULAIMAN BIN ALM M YACUB yang berada di jalan KS Tubun Gang Basalt Rt. 15 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang untuk dijualkan kembali, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 20.30 wita narkotika tersebut sudah laku terjual dan terdakwa diberi uang hasil penjualan oleh saksi sulaiman sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang kemudian kembali di kirimkan ke sdr. SINGKONG melalui BRI Link yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Api api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, dan keuntungan terdakwa dari penjualan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Kemudian pada hari minggu tanggal 28 September 2025 terdakwa kembali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. SINGKONG dengan sistem jejak sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika dengan berat masing-masing 5 (lima) gram yang ditaruh oleh sdr. SINGKONG di  Hotel Tiara Surya tepatnya dibawah plang rambu lalu lintas, setelah mengambil kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram kepada saksi SULAIMAN sedangkan 1 bungkus narkotika berat 5 (lima) gram satunya akan terdakwa jual sendiri, setelah memberikan kepada saksi SULAIMAN, terdakwa mendapatkan upah berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu.
  • Kemudian pada hari senin tanggal 29 September 2025 terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi ALIM BAHRI Bin AMANG, saksi SUARDI Bin Alm BAHARUDDIN yang merupakan anggota polisi Resnarkoba Polres Bontang, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip, 2 (dua) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo di dalam 1 (satu) buah tas warna coklat.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor LS12FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,1745 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif; (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 170/10909/IX/2025 tanggal 30 September 2025, telah dilakukan penimbangan 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 5.83 (lima koma delapan tiga) gram, dan total berat bersih 5,43 (lima koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 5.83 (lima koma delapan tiga) gram/brutto, dan 5,43 (lima koma empat puluh tiga) gram gram/netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya