INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Bon | Johansyah | Prihutomo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Bon | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan Hukum Bukti Surat Kwitansi jual beli tanah antara Johansyah ( Penggugat ) dengan sardju Winarno tanggal 18 Februari 2022 serta surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan tanggal 10 maret 1989 milik Penggugat
3. menyatakan lahan yang dahulu terletak di Jln Manunggal 29 Bontang Baru RT.V Dusun API-API Desa Bontang, kabupaten Kutai, Provinsi Kalimantan Timur dan saat sekarang terletak di RT.16 Jln KS Tubun Kelurahan Bontang Kuala Kec Bontang Utara Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur dengan ukuran
Pajang Perwatasan Sebelah Utara : 46 Meter Panjang Perwatasan Sebelah Selatan : 46 Meter Panjang Perwatasan Sebelah Barat : 12 meter Panjang Perwatasan Sebelah Timur : 10 Meter
Dengan batas-batas
Sebelah Utara Berbatasan Dengan : Drs Gopar Sebelah Selatan Berbatasan Dengan : Mila Karmila Sebelah Barat Berbatasan Dengan : Jln KS Tubun Sebelah Timur Berbatasan Dengan : TONDING
Dengan Kwitansi jual beli tanah antara Johansyah ( Penggugat ) dengan Sardju Winarno tanggal 18 Februari 2022 serta surat Keterangan Penyerahan Tanah Perwatasan tanggal 10 maret 1989 adalah sah milik Penggugat
4. menghukum siapa saja yang menguasai lahan yang di peroleh dari Tergugat dengan PPAT No. 593.83/341/VIII/1995 tanggal 28 Agustus 1995 untuk menyerahkan kepada Penggugat Secara Suka rela
Dengan Ukuran
Panjang : 48 Meter Dan 51 Meter
Lebar : 12 Meter
Luas : 549 Meter
Batas-batas
Utara : Drs. Abd Gofar
Selatan : Sarjono
Timur : Basran Saleh
Barat : Jalan
5. Menyatakan bahwa lahan yang menjadi ojek sengketa, adalah sah hak milik penggugat
6. menghukum Turut tergugat untuk melaksanakan Isi putusan ini dengan mengurus PPAT dari Sardju winarno ke Penggugat ( Johansyah. S.H )
7. Menghukum tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Dan bila majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |