Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bon Jamil Hasyim 1.Murni
2.Alimuddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bon
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamil Hasyim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raidon HutahaeanJamil Hasyim
Tergugat
NoNama
1Murni
2Alimuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

DALAM PROVISI:

  1. Meletakkan Sita jaminan  (conservatoir beslag)  atas   1 unit  mobil Toyota pick up warna  putih KT 5023 DH milik Tergugat I ;
  2. Meletakkan Sita jaminan  (conservatoir beslag)  atas   1 unit  Motor  warna  hitam KT 5385 QB milik Tergugat II ;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum  bahwa perbuatan Para TERGUGAT , merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya;
  3. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa Penggugat adalah Pemilik lahan yang sah  atas sebidang tanah  seluas 224M2 yang terletak Jl. KS.Tubun RT.29  No.08  Kelurahan Tanjung Laut Indah ,Kecamatan Bontang Selatan  , Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur  berdasarkan Sertifikat hak milik no 144 (Kutipan Risalah Lelang nomor :114/64/2021 tertanggal 17 Desember 2021  ): Dengan ukuran : Panjang :           20 M, Lebar    :           10M ,  dan 12,50 Meter, Luas            :           224 M2  (dua ratus dua puluh empat meter persegi). Dengan Batas-batas, Sebelah Timur          :           Jl.KS Tubun, Sebelah Barat      :           Rumah milik H.Ramli, Sebelah Utara            :           Rumah ibu Eni, Sebelah Selatan    :           Jl.Koi
  4. Menyatakan sebagai  hukum (verklaard voor rechts) bahwa bukti-bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini  sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat  I , untuk membayar  hasil sewa kepada Penggugat sebesar Rp.68.000.000,-(enam puluh delapan  juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
  6. Menghukum Tergugat II , untuk membayar  hasil sewa kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta  rupiah ) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
  7. Menghukum Tergugat II , untuk membayar  biaya perbaikan dinding bangunan  kepada Penggugat sebesar Rp.20.000.000,-(dua puluh juta  rupiah ) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
  8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar kerugian immateril  sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus atas tanda bukti pembayaran yang sah ;
  9. Menghukum Para TERGUGAT,atau siapa saja pihak ketiga lainnya yang menguasai/menduduki objek sengketa kemudian meyerahkan objek sengketa tersebut  kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa ada kewajiban apa-apa, dan kalau perlu dengan bantuan alat Negara/Kepolisian;-
  10. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian melaksanakan putusan pengadilan,terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van geweijsde) sampai dengan Para TERGUGAT memenuhi seluruh kewajibannya kepada  Penggugat menurut putusan dalam perkara ini;
  11. Meletakkan sita jaminan terhadap mobil Toyota pick up warna  putih KT 5023 DH milik Tergugat I ;
  12. Meletakkan sita jaminan terhadap 1 unit  warna  hitam KT 5385 QB milik Tergugat II ;
  13. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita dalam perkara ini adalah syah dan berharga;
  14. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor rechts) bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walaupun diadakan Perlawanan, Banding atau Kasasi;
  15. Menghukum  Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR ;

Apabila Hakim berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku dalam masyarakat (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak