Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. 1.YUSNI EFENDI Als PUTRA Bin (Alm) GAYUS
2.RAHMAT DATARIANSYAH Als ALEK Bin NURDIN
3.GRIVERDY HUTABARAT Anak dari (Alm) DAVID HUTABARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/O.4.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNI EFENDI Als PUTRA Bin (Alm) GAYUS[Penahanan]
2RAHMAT DATARIANSYAH Als ALEK Bin NURDIN[Penahanan]
3GRIVERDY HUTABARAT Anak dari (Alm) DAVID HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa Terdakwa I YUSNI EFENDI Alias PUTRA Bin Alm. GAYUS bersama-sama dengan terdakwa II GRIVERDY HUTABARAT Anak dari alm. DAVID HUTABARAT dan terdakwa III RAHMAT DATARIANSYAH Als ALEK Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 Sekira Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Awang Long RT 07 Kelurahan. Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “beberapa perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 12.00 WITA tersangka I bersama dengan Tersangka II datang ke gedung yang masih dalam proses pembangunan yang berada di Jalan Awang Long, RT. 07, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang Tersebut, kemudian pada saat tersangka I berada disana tersangka I bertemu dengan pekerja gedung tersebut dan menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan pada gedung tersebut, kemudian setelah itu pekerja tersebut berkata bahwa ia akan menanyakan terlebih dahulu kepada bos atau pimpinannya, kemudian setelah itupun tersangka I bersama dengan Tersangka II pergi dari tempat tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 WITA dihari yang sama tersangka I kembali mendatangi tempat tersebut untuk menanyakan kembali apakah ada lowongan pekerjaan kepada pekerja yang ada di gedung tersebut berharap bahwa dibelakang gedung tersebut terdapat mes pekerja, pada saat di gedung tersebut ternyata kosong dan tidak ada pekerja, kemudian tersangka I dan Tersangka II melihat didepan gedung tersebut terdapat 1 (satu)  unit alkon yang tersimpan di samping pagar seng, timbullah niat untuk mengangkut 1 (satu)  unit genset tersebut, namun tersangka I masih membiarkan genset tersebut kemudian Tersangka II menuju ke belakang gedung untuk memastikan kembali apakah terdapat mes dibelakang gedung tersebut, pada saat kebelakang tersangka II menemukan Gudang yang setelah di intip melalui celah-celah pintu ternyata didalamnya terdapat banyak alat-alat pertukangan;
  • Bahwa kemudian setelah melihat gudang tersebut tersangka II melihat ternyata Gudang tersebut terkunci sehingga tersangka II pergi menuju samping Gudang yang ternyata terdapat dibagian atas Gudang celah segitiga yang bisa dimasuki oleh tersangka II, saat itu tersangka I hanya menunggu di mobil, kemudian beberapa saat datang Tersangka II dengan membawa 1 (satu)  unit pemotong kayu dan 1 (satu)  unit pemotong kayu, setelah itu Tersangka II mengangkat genset yang berada di dekat pagar naik keatas mobil dan setelah itu pun tersangka I dan Tersangka II menuju ke rumah atau kontrakan Tersangka III yang dimana Tersangka III tinggal bersama dengan Sdr. RONI (DPO), kemudian setelah itu tersangka I dan Tersangka II mengajak Tersangka III dan Sdr. RONI (DPO) untuk ikut dengan tanpa banyak jawaban Tersangka III dan Sdr. RONI (DPO) pun ikut bersama tersangka dan Tersangka II, kemudian setelah itu menuju ke gedung yang awal tempat tersangka I dan Tersangka II mengambil barang, setelah itu pun Tersangka III, Tersangka II dan Sdr. RONI (DPO) pun masuk ke dalam gedung tersebut dan mulai mencari barang dan tersangka I hanya menunggu di dalam mobil, setelah itupun barang barang yang didapatkan berupa 1 (satu)  Unit Alkon dan 1 (satu)  Unit ketrol elektrik dinaikkan keatas mobil dan kemudian diangkut menuju ke kontrakan Tersangka III yang berada di belakang pasar rawa indah dan kemudian menyimpan barang tersebut dirumah atau kontrakan Tersangka III, adapun peran yang dilakukan oleh tersangka I adalah sebagai driver yang mengangkut barang hasil curian tersebut dan juga ikut mengawasi dari dalam mobil, kemudian untuk tersangka III, tersangka II dan RONI (DPO) bertugas mencari barang didalam Gedung;
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi  NOVITA SANDRA selaku direktur CV Aldi Pratama, adapun barang-barang yang dicuri dari alamat Jalan Awang Long RT 07 Kelurahan. Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang yang merupakan tempat pembangunan Gedung BNN oleh tersangka I,II, dan III adalah 1 (satu)  (satu) Kotak berwarna Hitam yang berisi 1 (satu)  (satu) unit bor beton Merk RYU dengan Tipe RRH 26 berwarna Hijau, 1 (satu) (satu) unit pemotong kayu Merk Makita dengan tipe M5801 (satu)  berwarna Hijau Tua, 1 (satu)  (satu) Unit mesin Alkon Merk Loncin 1 (satu) 63 Cc berwarna kuning, 1 (satu)  (Satu) Unit mesin Genset Merk Honda tipe Ez3000Cx berwarna Merah, dan 1 (satu)  (satu) kotak Kayu yang berisi 1 (satu)  (satu) unit katrol elekrik berwarna biru Putih, dan atas kejadian saksi NOVITA SANDRA mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1 (satu) ) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 64 KUHPidana. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya