Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Bon ERAYON HINDANI SINAGA, S.H. MUHAMMAD SUPRIADI Als DOYOK Bin ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-428/O.4.17.6/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERAYON HINDANI SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SUPRIADI Als DOYOK Bin ALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SUPRIADI Als DOYOK Bin ALAM pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KS Tubun RT. 28 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Sealtan Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan cara  sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa bermula Pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekira jam 12.00 Wita, Ketika saksi SUARDI, S.H. Bin BAHARUDDIN Dan Saksi  BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR  yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari seseorang melalui Handphone, bahwa di Jl. KS Tubun Kel.Tanjung Laut Indah sering terjadi peredaran ilegal obat keras berupa Pil berlogo LL, berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar jam 15.30 Wita di Jalan KS Tubun Rt. 28 Kel Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dicurigai seseorang yang sedang duduk di depan rumah kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya pada saat diinterogasi orang tersebut mengaku Bernama MUHAMMAD SUPRIADI yang merupakan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) Bungkus Plastik bening berisi 8 (Delapan) Butir Pil berlogo LL dengan Jumlah 40 (Empat puluh) butir Pil LL, 1 (Satu) Bungkus Plastik bening berisi 4 (Empat ) butir pil berlogo LL, 22 (Dua Puluh Dua) bungkus yang berisi 3 (Tiga) pil berlogo LL dengan Jumlah 66 (enam puluh enam) butir Pil LL, 3 (Tiga) bungkus yang berisi 2 (Dua) pil berlogo LL dengan Jumlah 6 (enam) butir Pil LL, Uang tunai sebesar Rp. 32.000 (Tiga Puluh Dua ribu rupiah) di meja ruang tamu  1 (satu) Bungkus Plastik Klip, 3 (Tiga Buah) kotak rokok merek Sampoerna, 1 (satu) Buah Tas Kain warna Hijau, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Hijau dengan IMEI 1 : 869704076334611  IMEI 2 : 869704076334603 semua barang tersebut diakui milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat Keras yaitu Pil berlogo LL dari saksi JUFRIADI Alias ADI CIPOT Bin MUHAMMAD DARWIS (Terdakwa dalam perkara lain) pada suatu waktu di tahun 2025 sekitar 20 kali dengan cara membeli 240 butir dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memasukkan Obat keras berlogo LL tersebut dalam 1 bungkus berisi 3 butir kemudian terdakwa jual per bungkus dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan dibayar setelah Obat Keras Berlogo LL tersebut habis terjual dan paling terakhir terdakwa melakukan pembelian pada tanggal 7 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WITA sebanyak 240 butir dan terdakwa membayar Rp. 730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dan masih kurang Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menjual obat keras Berlogo LL dengan cara pembeli datang ke rumah terdakwa secara langsung dan membeli Obat Keras berlogo LL kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pernah menjual Obat Keras berlogo LL kepada sdr. ALDI yang membeli sebanyak 3 butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sdr. YAHYA membeli sebanyak 3 butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur di Surabaya No. Lab.: 11537/NOF/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh  Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim didapatkan kesimpulan contoh yang diuji positif mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan/atau mengedarkan Obat Keras berlogo LL yang mengandung Triheksifenidil HCL tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.

------------ Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SUPRIADI Als DOYOK Bin ALAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya