Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Bon RACHELA SALSABILA, S.H. MUHAMMAD TEGUH SETIAWAN Als TEGUH Bin BURHANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/O.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RACHELA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TEGUH SETIAWAN Als TEGUH Bin BURHANUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TEGUH SETIAWAN Als TEGUH Bin BURHANUDDIN pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 11.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi peredaran gelap narkotika kemudian Saksi Suardi Bin Baharuddin bersama dengan Saksi Alim Bahri Bin Amang yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang menuju lokasi kemudian sekira pukul 11.20 wita Saksi Suardi Bin Baharuddin bersama dengan Saksi Alim Bahri Bin Amang tiba di Hotel Roslin beralamat di Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tepatnya di kamar nomor 7 kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan interogasi didapat informasi bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi Suardi Bin Baharuddin bersama dengan Saksi Alim Bahri Bin Amang menuju ke rumah Terdakwa yang berlamat di Jl. Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya kemudian ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah gelap dengan Imei1: 862121074252157 dan Imei2: 862121074252140 No.Hp : 082213645468 yang mana diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Admin (DPO Nomor: DPO/24/V/2025/Resnarkoba tanggal 05 Mei 2025) melalui telfon WhatsApp yang mana Terdakwa diperintah oleh Sdr. Admin untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram di daerah Loktuan tepatnya di depan Koramil setelah itu Sdr. Admin mengirimkan foto berupa lokasi narkotika jenis shabu diletakkan. Kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut, sesampainya dilokasi tepatnya di trotoar jalan Terdakwa melihat ada bungkus rokok merk Marlboro kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro yang berisi narkotika jenis shabu selanjutnya Terdakwa menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan membuka 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro dan didalamnya terdapat 7 (tujuh) pocket narkotika jenis shabu dimana 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram dan 5 (lima) pocket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 1 (satu) gram sehingga totalnya 15 (lima belas) gram kemudian Sdr. Admin (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menyimpannya dan menunggu petunjuk Sdr. Admin (DPO) yang mana jika ada pembeli nantinya Sdr. Admin akan memerintahkan Terdakwa untuk menjejakkan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa mendapat telefon dari Sdr. Admin (DPO) dengan maksud memerintahkan Terdakwa untuk menjejakkan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram di Jl. Lele Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Terdakwa diperintah Sdr. Admin (DPO) untuk menjejakkan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram di Jl. Pencak Silat 1 Kel. Api-api dan saat itu Terdakwa juga membawa 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu dengan masing-masing berat 5 (lima) gram yang mana 3 (tiga) pocket narkotika jenis shabu disimpan di rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 wita saat Terdakwa dijalan, Terdakwa membuang 2 (dua) bungkus plastic narkotika jenis shabu yang berisi masing-masing 5 (lima) gram (DPBB Nomor : DPBB/02/VI/2-25/Resnarkoba Nomor : 26 Juni 2025) disekitaran depan Hotel NG sebelum simpang Sangatta, dengan rencana besok akan Terdakwa ambil lagi sembari menunggu petunjuk dari sdr. Admin (DPO), kemudian pada tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 00.15 Wita Terdakwa menginap di Hotel Roslin yang berada di daerah Rawa Indah selanjutnya sekira pukul 02.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Admin (DPO) jika 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu yang sebelumnya dijejakkan di Jl. Pencak Silat 1 Kel. Api-api hilang dan belum sempat diambil oleh pembeli kemudian Terdakwa melakukan pengecekan yang ternyata 1 (satu) pocket tersebut telah hilang lali Terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu kemudian dibawa oleh Terdakwa ke Hotel Roslin untuk dikonsumsi.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan No. Lab: LS18FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 16 Mei 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal : 0,2747 gram dan berat netto akhir : 0,2650 gram;

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Muhammad Teguh Setiawan Als Teguh Bin Burhanuddin. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 087/10909/IV/2025 tanggal 5 Mei 2025, telah dilakukan penimbangan 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.83 gram dan berat bersih 1.37 gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,92 gram

0,23 gram

0,69 gram

2.

0,91 gram

0,23 gram

0,68 gram

Total =

1,83 gram

0,46 gram

1,37 gram

Total Berat Kotor         : 1,83 gram

Total Berat Plastik      : 0,46 gram

Berat Bersih   : 1,37 gram

Disisihkan 0,52 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TEGUH SETIAWAN Als TEGUH Bin BURHANUDDIN pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 sekira pukul 11.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : --------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering terjadi peredaran gelap narkotika kemudian Saksi Suardi Bin Baharuddin bersama dengan Saksi Alim Bahri Bin Amang yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang menuju lokasi kemudian sekira pukul 11.20 wita Saksi Suardi Bin Baharuddin bersama dengan Saksi Alim Bahri Bin Amang tiba di Hotel Roslin beralamat di Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tepatnya di kamar nomor 7 kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan interogasi didapat informasi bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Saksi Suardi Bin Baharuddin bersama dengan Saksi Alim Bahri Bin Amang menuju ke rumah Terdakwa yang berlamat di Jl. Tongkol RT 026 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya kemudian ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) pocket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah gelap dengan Imei1: 862121074252157 dan Imei2: 862121074252140 No.Hp : 082213645468 yang mana diakui milik Terdakwa.
  •   Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Pusat Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim dengan No. Lab: LS18FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 16 Mei 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal : 0,2747 gram dan berat netto akhir : 0,2650 gram;

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Muhammad Teguh Setiawan Als Teguh Bin Burhanuddin. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 087/10909/IV/2025 tanggal 5 Mei 2025, telah dilakukan penimbangan 2 (dua) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.83 gram dan berat bersih 1.37 gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,92 gram

0,23 gram

0,69 gram

2.

0,91 gram

0,23 gram

0,68 gram

Total =

1,83 gram

0,46 gram

1,37 gram

Total Berat Kotor         : 1,83 gram

Total Berat Plastik      : 0,46 gram

Berat Bersih   : 1,37 gram

Disisihkan 0,52 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic. 

  •   Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya