Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa DEDI YUNANTO Bin KASENU pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 18.30 WITA di jalan Selat Bandung RT 15 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan oranglain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 18.30 WITA di Jl. Selat Badung RT 15 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang terdakwa meminta ijin kepada saksi JOKO bahwa ada teman terdakwa yang akan menyewa mobil pick up dengan spesifikasi merk Daihatsu Grand Max PU 1.5 AC PS warna Ultra Black DSO, No Rangka: MHKP3FA1JRK068336, No mesin : 2NR4C87334 dengan Nopol : KT 8893 DM milik saksi JOKO dengan harga sewa Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari selama 3 hari, tetapi saksi JOKO belum mengiyakan hal tersebut, sekira pukul 19.30 WITA terdakwa mengobrol dengan istri korban yaitu saksi RUSTINAH (istri JOKO) di depan teras rumah dan terdakwa ingin membantu mencarikan dana untuk saksi RUSTINAH (istri JOKO) untuk berjualan dikarenakan terdakwa mengetahui bahwa saksi RUSTINAH (istri JOKO) ingin Kembali berjualan, kemudian terdakwa meminta kepada saksi RUSTINAH (istri JOKO) untuk meminjamkan KTP saksi JOKO yang akan terdakwa gunakan untuk jaminan meminjam uang kepada teman terdakwa , pada saat itu terdakwa di panggil oleh saksi JOKO yang sedang ngobrol dengan temannya yang terdakwa sendiri tidak kenal orang tersebut, pada saat itu saksi menanyakan untuk apa itu?, terdakwa menjawab KTP, selanjutnya saksi JOKO menanyakan untuk apa KTP tersebut?, dan terdakwa menjawab mau mencarikan ibu pinjaman untuk modal usaha, saksi JOKO tidak setuju kemudian melarang terdakwa menggunakan KTPnya untuk mencari pinjaman dana hingga terjadi perdebatan.
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wita, terdakwa diminta oleh saksi JOKO untuk pergi mengambil lis Gypsum untuk plafon rumah di jalan Sawi, kemudian terdakwa pergi dengan membawa KTP saksi JOKO, setelah pulang terdakwa menemui saksi RUSTINAH (istri JOKO) kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) saat itu saksi RUSTINAH (istri JOKO) menanyakan uang apa yang terdakwa berikan kepada saksi RUSTINAH (istri JOKO) kemudian terdakwa menjawab uang tersebut hasil uang sewa mobil selama 3 hari. Kemudian setelah beberapa hari saksi JOKO menanyakan Kembali keberadaan mobilnya namun terdakwa menjawab sudah dibawa orang yang menyewa karena buru-buru, dan terkait KTP saksi JOKO terdakwa mengatakan tertinggal diatas dashbor mobil dan terdakwa mengatakan akan mengambilnya besok. Adapun uang yang terdakwa berikan kepada saksi RUSTINAH (istri JOKO) tersebut terdakwa peroleh dengan cara saksi pinjam dari teman terdakwa di jawa diman sebenarnya mobil tersebut tidak terdakwa sewakan melainkan terdakwa masih sembunyikan, dikarenakan terdakwa masih mencarikan tempat untuk menggadai mobil tersebut karena terdakwa membutuhkan uang untuk membayar pekerja terdakwa diproyek yang terdakwa kerjakan di HOP 1.
- Bahwa dua hari kemudian terdakwa yang sebelumnya berkomunikasi dengan saksi MELINDA bahwa akan menggadaikan mobil sekira pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira jam 20.00 wita Bersama saksi MELINDA pergi menemui saksi MARTHA di Jl. Zambrud Gg Zambrud 8 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, pada saat menggadaikan kendaraan tersebut terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa disuruh oleh bos terdakwa yaitu saksi JOKO untuk menggadaikan mobil miliknya karena uangnya untuk keperluan proyek namun dikarenakan saksi JOKO takut istrinya marah kalau langsung dirinya yang menggadaikan mobil tersebut sehingga meminta terdakwa yang menggadaikan mobilnya yang selanjutnya terdakwa gadaikan kepada saksi MARTHA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan mobil itu sendiri serta KTP saksi JOKO dan STNK Mobil tersebut namun terdakwa hanya menerima uang bersih sebesar Rp. 9.000.000 (Sembilan juta rupiah) karena dipotong admin Rp. 50.000 per Rp. 1.000.000 sehingga dipotong Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari pinjaman tersebut kemudian terdakwa berikan uang terima kasih kepada saksi MELINDA dan saksi MARTHA, masing-masing Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) (MARTHA) dan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) (MELINDA) yang mana uang tersebut akan terdakwa gunakan untuk modal kerja, keperluan sehari-hari, dan membayar hutang Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa pinjam kepada teman terdakwa di Jawa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa Bersama dengan saksi MELINDA menemui saksi MARTHA dengan maksud untuk menambah pinjaman sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), awalnya dijelaskan tidak bisa menambah pinjaman karena hutang sebelumnya belum dilunasi sehingga tidak dapat dilakukan peminjaman lagi, namun oleh saksi MARTHA mengajukan syarat agar bisa menambah pinjaman lagi yaitu dengan pinjaman sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) membayar lunas pinjaman pertama beserta bunga sebesar Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah) berikut adminnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga uang yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan kwitansi pembayaran per tanggal 10 bulan berikutnya yang kemudian dikeluarkan kwitansi peminjaman tanggal 10 November 2024, kemudian terdakwa memberikan saksi MELINDA dan saksi MARTHA uang terima kasi sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa setelah itu terdakwa menemui saksi JOKO dan mengataan sewa mobilnya diperpanjang setengah bulan atau tambah 12 hari bersamaan dengan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.200.000 (Dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjutnya sisa uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan pekerjaan dan keperluan sehari-hari, kemudian setelah sewa 2 minggu yang terdakwa janjikan kepada saksi JOKO habis pada tanggal 18 November 2024 terdakwa menemui saksi RUSTINAH (istri JOKO) untuk mengatakan bahwa terdakwa akan mengusahakan agar mobil secepatnya dipulangkan serta membayar uang sewa mobilnya karena telah jatuh tempo pada tanggal 15 November 2024, kemudian setelah bertemu dengan saksi RUSTINAH (istri JOKO) terdakwa pergi dan tidak ada memberikan kabar kepada saksi JOKO dan juga saksi RUSTINAH (istri JOKO) sampai sekarang .
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa , saksi JOKO mengalami kerugian sejumlah Rp. 55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa DEDI YUNANTO Bin KASENU pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 WITA di jalan Selat Bandung RT 15 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa datang dan menjumpai saksi RUSTINAH (istri JOKO) kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu) ke saksi RUSTINAH (istri JOKO), terdakwa menjelaskan uang tersebut merupakan uang sewa mobil yang digunakan oleh teman terdakwa selama 3 (tiga) hari, selanjutnya sampai dengan 5 (lima) hari mobil tersebut belum dikembalikan, kemudian terdakwa tidak Kembali pulang, selanjutnya terdakwa saksi JOKO hubungi melalui Whatsapp, dengan maksud akan diomongkan baik-baik dan permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan, kemudian setelah 6 (enam) hari terdakwa pulang menemui saksi, kemudian menyampaikan ke saksi JOKO bahwa mobil tersebut di sewa Kembali dalm tempo waktu 2 (dua) minggu tanpa sepengetahuan dan seijin saksi JOKO, kemudian terdakwa memberikan saksi JOKO uang sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu ) dengan alasan uang sewa, namun saksi JOKO sampaikan bahwa nominal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) / hari, kemudian disampaikan oleh terdakwa sisa pembayaran akan di bayar setelah sewa selesai, selanjutnya satu minggu kemudian saksi JOKO Kembali menanyakan terkait dengan mobil milik saksi JOKO karena sudah jatuh tempo 2 (dua) minggu, kemudian dijelaskan oleh terdakwa bahwa mobil tersebut akan diantar malam harinya, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah, setelah itu keesokan harinya terdakwa Kembali pulang ke rumah menemui saksi RUSTINAH (istri JOKO) dan menyampaikan bahwa mobil tersebut akan dikembalikan pada malam harinya, selanjutnya terdakwa pergi Kembali dan HPnya tidak dapat dihubungi lagi, kemudian mobil saksi JOKO belum juga Kembali;
- Bahwa saksi JOKO menjelaskan pada awal menawarkan untuk menyewa mobil milik saksi, terdakwa sempat meminta izin ke saksi RUSTINAH (istri JOKO) bahwa akan mencarikan yang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta) dengan syarat jaminan KTP milik saksi JOKO yang kemudian KTP milik saksi JOKO tersebut diberikan ke terdakwa oleh saksi RUSTINAH (istri JOKO) dan sampai sekarang juga belum dikembalikan;
- Bahwa saksi JOKO tidak mengetahui terdakwa akan menggunakan KTP saksi JOKO untuk mencari pinjaman uang untuk modal saksi RUSTINAH (istri JOKO) berjualan, kemudian pada saat saksi JOKO sedang mengobrol dengan teman saksi JOKO diteras samping rumah, saksi JOKO melihat terdakwa keluar dari pintu samping rumah sambil memegang sesuatu berwarna biru, kemudian saksi JOKO tanya “ apa itu?” kemudian oleh terdakwa di jawab KTPnya bapak, “ loh buat apa?” kemudian saksi JOKO berdebat dengan terdakwa bahwa KTP saksi JOKO jangan digunakan, singkat cerita setelah selesai berdebat saksi JOKO menyuruh terdakwa untuk mengambil LIS plafon di took yang berada di Jl. Sawi, kemudian terdakwa tetap pergi dengan membawa KTP saksi JOKO tersebut, kemudian karena terdakwa pada saat pergi tetap membawa KTP saksi, akhirnya saksi JOKO menyuruh saksi RUSTINAH (istri JOKO) untuk mengechat terdakwa melalui WA untuk meminta Kembali KTP saksi, selanjutnya esok hari saksi JOKO diceritakan oleh saksi RUSTINAH (istri JOKO), bahwa tadi malam telah diberikan uang sewa mobil, sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu), kemudian saksi JOKO menanyakan tentang KTP saksi JOKO dijelaskan oleh saksi RUSTINAH (istri JOKO) KTP saksi JOKO tertinggal di dasbor mobil, pagi ini akan diambil oleh terdakwa , kemudian saksi JOKO meminta untuk terdakwa dibangunkan untuk mengambil KTP tersebut karena akan saksi JOKO gunakan untuk mengurus pekerjaan. Setelah bangun terdakwa saksi JOKO suruh untuk mengambil KTP saksi, sambil mencoba menghubungi temannya, tetapi tidak bisa masuk, sampai hari ini KTP saksi JOKO tidak dikembalikan;
- Bahwa sepengetahuan saksi JOKO KTP saksi JOKO digunakan untuk meminjam uang, untuk mencarikan saksi RUSTINAH (istri JOKO) modal berjualan;
- Bahwa barang milik saksi JOKO yaitu mobil merk Daihatsu Grand Max PU 1.5 AC PS warna Ultra Black DSO, No Rangka: MHKP3FA1JRK068336, No mesin : 2NR4C87334 dengan Nopol : KT 8893 DM;
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan terdakwa saksi JOKO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 55.000.000 (Lima puluh lima juta).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------
|