Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Bon A. Johansyah Kepolisian Resor Bontang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat 01/2020
Pemohon
NoNama
1A. Johansyah
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Bontang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka denganĀ  dugaan Tindak Pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pelatihan yang bersumber dari Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur tahun anggran 2012 dan 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo pasal 9 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di Ubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana oleh Polisi Resor Bontang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya