Dakwaan |
- Dakwaan
-----------Bahwa Terdakwa I IRSAN bin (alm) RUSI dan Terdakwa II ALAMSYAH BIN SINU (Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama-sama pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di depan Workshop PT. MDP (Marga Dinamika Perkasa) Jl. Urip Sumoharjo (Segendis) RT.12, Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar jam 16.10 WITA bertempat di depan Workshop PT. MDP (Marga Dinamika Perkasa) Jl. Urip Sumoharjo (Segendis) RT.12, Kel. Bontang Lestari, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang, Korban melihat 1 (satu) unit truk bermuatan pasir yang kesulitan melakukan putar balik karena mobil truk milik PT. MDP terparkir di pinggir jalan raya;
- Selanjutnya Saksi Sudirman bin Ronta (Korban) berinisiatif untuk mendatangi pos security dan bertemu dengan 2 (dua) orang security PT. MDP yang sedang bertugas yaitu Saksi Eko Wakhiddin Saputro Bin Mustofa dan Sdr. Muh. Adriano, lalu Korban meminta kedua security tersebut untuk memindakan mobil truk tersebut karena mengganggu kendaraan yang melintas;
- Kemudian Sdr. Muh. Andriano menelpon Kordinator Lapangan PT. MDP dan menginformasikan komplain dari masyrakat terkait mobil truk milik PT. MDP yang parkir di pinggir jalan, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II selaku supir dari mobik truk milik PT. MDP datang tetapi tidak dapat memindahkan mobil truk milik Para Terdakwa karena mobil truk yang dikendarai Para Terdakwa berada di posisi tengah dan terhimpit oleh mobil truk yang ada di depan dan di belakang sehingga para terdakwa dan Saksi Eko Wakhiddin Saputro Bin Mustofa menunggu supir mobil truk lain di depan gerbang;
- Selanjutnya Korban kembali mendatangi gerbang PT. MDP dan menemui Saksi Eko Wakhiddin Saputro Bin Mustofa dan meminta mobil truk tersebut untuk dipindahkan, kemudian Korban terlibat adu mulut dengan Terdakwa I, selanjutnya Korban melakukan pemukulan pada Terdakwa I dan mengenai pipi kiri dari Terdakwa I sehingga Korban terlibat perkelahian dengan Terdakwa I;
- Kemudian Terdakwa II yang melerai perkelahian antara tersebut juga terkena pukulan dari Korban, selanjutnya Para Terdakwa secara bersama-sama melakukan pemukulan pada Korban, Selanjutnya Para Terdakwa memukul belakang kepala serta rahang kiri Korban, kemudian Korban mau membalas kedua pukulan tersebut namun tidak mengenai Para Terdakwa karena Korban ditahan oleh Saksi Eko Wakhiddin Saputro Bin Mustofa, selanjutnya Korban memaksakan tangannya untuk sampai memukul Para Terdakwa tetapi tidak bisa karena Korban kembali dipukul pada bagian bawah mata sebelah kiri Korban yang mengakibatkan Korban terjatuh, kemudian Para Terdakwa menendang kepala Korban;
- Selanjutnya Korban mencoba untuk berdiri Saksi Yuli B Binti (alm) Nasir datang dan memeluk Korban dari arah depan dan menenangkan serta membawa Korban ke warung atau rumah milik Saksi Yuli B binti (alm) Nasir;
- Bahwa Terdakwa I melakukan pemukulan kepada Korban sekitar 4 (empat) kali, dengan pukulan pertama dan kedua dilakukan oleh Terdakwa I dengan tangan kanan mengepal dan mengenai tangan kanan Korban, kemudian pukulan ketiga dilakukan Terdakwa I mengenai pipi kanan Korban, selanjutnya pukulan keempat dilakukan Terdakwa I mengenai kening sebelah kanan korban;
- Bahwa Terdakwa II melakukukan pemukulan kepada Korban sekitar 5 (lima) kali dengan tangan yang mengepal dan mengenai bagian wajah dan punggung belakang sebelah kiri korban;
- Bahwa berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM NO : 06/RS-AB/II/32025, tanggal 08 Februari 2025 menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 jam 01.15 wita tempat di Rumah Sakit Amalia Kota Bontang, telah melakukan pemeriksaan luar atas Korban dengan hasil pemeriksaan:p
Kepala : Terdapat benjolan pada kepala sebelah kiri ukuran kurang lebih dua koma lima kali dua sentimeter disertai kemerahan pada area benjolan
Muka : Terdapat luka leban berwarna biru kemerahan tepat di bawah mata kiri, Ukuran kurang lebih tiga kali tiga sentimeter disertai bengkak pada area sekitar luka
Leher : Terdapat luka gores jumlah dua, Ukuran masing-masing kurang lebih empat sentimeter, berwarna kemerahan pada leher kiri dibawah telinga kiri
Extrimitas atas : Terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan bentuk tidak beraturan, pada lengan atas kiri
Extrimitas Bawah : Terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan bentuk tidak beraturan, jumlah empat, masing-masing berukuran kurang lebih dua kali dua sentimeter pada lutut kanan
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berusia 47 tahun dalam kondisi sadar, Pada pemerikasaan didapatkan benjolan pada Kepala sebelah kiri, luka lebam di bawah mata kiri, luka gores pada leher kiri, luka lecet pada lengan atau tangan kiri dan lutut kanan diduga akibat kekerasan tumpul
-----------Perbuatan Terdakwa I IRSAN BIN (ALM) RUSI dan Terdakwa II ALAMSYAH BIN SINU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) KUHPidana----------------------- |