| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa TAUFIK Bin ISMAIL, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. S. Parman RT.49 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa yang telah menyimpan 1 (satu) buah Botol permen merk XYLITOL yang berisikan narkotika jenis metafetamina (sabu-sabu), hendak menyeberang jalan kemudian terdakwa dipanggil oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal yaitu saksi RACHMAT HIDAYAT Bin USMAN BIN AMBO TUO, pada saat itu terdakwa membuang 1 (satu) buah botol permen merk XYLITOL tersebut kebawah, kemudian saksi RACHMAT HIDAYAT Bin USMAN BIN AMBO TUO mengamankan terdakwa lalu memanggil saksi BENNY Bin BAHARUDDIN NASIR untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ketika saksi RACHMAT HIDAYAT Bin USMAN BIN AMBO TUO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol permen merk Xylitol yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dengan IMEI 1: 860992058948990 IMEI2: 860992058948982, terdakwa mengakui bahwa barang yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu terdakwa dapatkan dari seseorang bernama EKI (DPO Nomor: DPO/32/IX/2025/Resnarkoba) dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA, terdakwa mencari narkotika jenis sabu-sabu untuk dipakai dan dijual kembali yang mana pembelinya adalah teman terdakwa sendiri yaitu sdr ADI (DPO Nomor: DPO/33/IX/2025/Resnarkoba) dan sdr SUPRI (DPO Nomor: DPO/34/IX/2025/Resnarkoba). Kemudian terdakwa menghubungi sdr EKI (DPO) dan mengatakan “KI AKU MAU BELI” dijawab Sdr EKI (DPO) “MAU BELI YANG BERAPA” kemudian Sdr EKI (DPO) menjawab mau membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) sebanyak 3 poket, kemudian terdakwa di suruh Sdr EKI (DPO) mengambil narkotika tersebut di sekitar tikungan dekat Rumah Sakit Umum Daerah Bontang (RSUD Bontang) karena daerah situ gelap, selanjutnya terdakwa ke lokasi yang dimaksud menggunakan sepeda motor beat deluxe warna abu-abu dengan plat Nomor Polisi yaitu KT 4969 BBE dan terdakwa dihampiri oleh orang yang terdakwa tidak kenal dan memberikan terdakwa 1 (satu) buah botol permen merk XYLITOL dan kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 450.000 dan menyimpan 1 (satu) buah botol permen merk XYLITOL tersebut di kantong celana bagian belakang. Terdakwa sudah lima kali dengan harga poket Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) melakukan pengambilan atau pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr EKI (DPO) dan terdakwa mengenal sdr EKI (DPO) dari temannya teman terdakwa;
- Bahwa terdakwa belum mendapat kepastian mengenai keuntungan yang akan diterima oleh terdakwa ketika membantu membelikan atau mencarikan narkotika jenis sabu tersebut, akan tetapi terdakwa menjelaskan melalui membantu membelikan dan mencarikan narkotika tersebut, terdakwa akan diajak menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara gratis dan bersama-sama;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 167/10909/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 3 (tiga) bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,97 gram (nol koma sembilan puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, disisihkan 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
0,31 gram
|
0,23 gram
|
0,08 gram
|
|
2.
|
0,37 gram
|
0,23 gram
|
0,14 gram
|
|
3.
|
0,29 gram
|
0,23 gram
|
0,06 gram
|
|
Total =
|
0,97 gram
|
0,69 gram
|
0,28 gram
|
Total Berat Kotor : 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram.
Total Berat Plastik : 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.
Berat Bersih : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
Disisihkan : 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS7FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0362 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa TAUFIK Bin ISMAIL Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa TAUFIK Bin ISMAIL, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. S.Parman RT.49 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat saksi RACHMAT HIDAYAT Bin USMAN AMBO TUO dan anggota Satreskrim melakukan patroli Curanmor di sekitaran RSUD Kota Bontang kemudian melihat orang yang mencurigakan yaitu terdakwa yang hendak menyeberang jalan dari RSUD Bontang, kemudian saksi RACHMAT HIDAYAT Bin USMAN AMBO TUO memanggil terdakwa dan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa membuang sebuah botol permen merk XYLITOL yang berisikan narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu) ke bawah, kemudian saksi RACHMAT HIDAYAT Bin USMAN AMBO TUO mengamankan terdakwa lalu memanggil saksi BENNY Bin BAHARUDDIN NASIR untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ketika saksi RACHMAT HIDAYAT Bin USMAN AMBO TUO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi RACHMAT HIDAYAT Bin USMAN AMBO TUO menemukan 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah botol permen Merk XYLITOL yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dengan IMEI 1: 860992058948990 IMEI2: 860992058948982, terdakwa mengakui bahwa barang yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu terdakwa dapatkan dari seseorang bernama EKI (DPO Nomor: DPO/32/IX/2025/Resnarkoba) dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA, terdakwa mencari narkotika jenis sabu-sabu untuk dipakai dan dijual kembali yang mana pembelinya adalah teman terdakwa sendiri yaitu sdr ADI (DPO Nomor: DPO/33/IX/2025/Resnarkoba) dan sdr SUPRI (DPO Nomor: DPO/34/IX/2025/Resnarkoba). Kemudian terdakwa menghubungi sdr EKI (DPO) dan mengatakan “KI AKU MAU BELI” dijawab Sdr EKI (DPO) “MAU BELI YANG BERAPA” kemudian Sdr EKI (DPO) menjawab mau membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) sebanyak 3 poket, kemudian terdakwa di suruh Sdr EKI (DPO) mengambil narkotika tersebut di sekitar tikungan dekat Rumah Sakit Umum Daerah Bontang (RSUD Bontang) karena daerah situ gelap, selanjutnya terdakwa ke lokasi yang dimaksud menggunakan sepeda motor beat deluxe warna abu-abu dengan plat Nomor Polisi yaitu KT 4969 BBE dan terdakwa dihampiri oleh orang yang terdakwa tidak kenal dan memberikan terdakwa 1 (satu) buah botol permen merk XYLITOL dan kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 450.000 dan menyimpan 1 (satu) buah botol permen merk XYLITOL tersebut di kantong celana bagian belakang;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 167/10909/IX/2025 tanggal 25 September 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 3 (tiga) bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,97 gram (nol koma sembilan puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, disisihkan 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
0,31 gram
|
0,23 gram
|
0,08 gram
|
|
2.
|
0,37 gram
|
0,23 gram
|
0,14 gram
|
|
3.
|
0,29 gram
|
0,23 gram
|
0,06 gram
|
|
Total =
|
0,97 gram
|
0,69 gram
|
0,28 gram
|
Total Berat Kotor : 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram.
Total Berat Plastik : 0,69 (nol koma enam puluh sembilan) gram.
Berat Bersih : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
Disisihkan : 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS7FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 03 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0362 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa TAUFIK Bin ISMAIL Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------ |