Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUH. HAFIS Bin NASRUDDIN, pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. AP. Suryanata RT 19 Kel Bontang Baru Kec Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Rafatar (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Sdr. Rafatar mengirimkan lokasi narkotika jenis shabu tersebut dengan sistem jejak, lalu diambil terdakwa.
- Selanjutnya setelah terdakwa mengambil shabu dalam 1 (satu) bungkus tersebut, lalu ia memecahnya menjadi 29 poket dengan maksud untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua ) poket shabu kepada orang yang tidak ia kenal melalui aplikasi chat whatsapp.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang berada di dalam kost , terdakwa didatangin Saksi SUARDI dan saksi ALIM (anggota Resnarkoba Polres Bontang). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSMANI serta ditemukan 20 (dua puluh) buah Potongan sedotan yang berisikan Plastik bening berisikan kristal warna putih , 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Pack Plastik Bening, 2 (dua) Buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah Alat Hisap Atau Bong, 1 (satu) buah Bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) bungkus Plastik Bening Berisikan Potongan pipet, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Warna Biru Muda dengan Imei 1 355885149834348 Imei 2 356599989834347 No HP 082229321665. Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 040 / 10909/ II /2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 27 (dua puluh tujuh) bungkus narkotika golongan I dengan jenis sabu dengan berat kotor 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram, berat plastik 9,63 (Sembilan koma enam puluh tiga) gram dan berat bersih 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor LAB: 01811/NNF/2025, Tanggal 4 Maret 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,169 gram, atas nama MUH. HAFIS Bin NASRUDDIN, setelah diperiksa menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUH. HAFIS Bin NASRUDDIN, pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. AP. Suryanata RT 19 Kel Bontang Baru Kec Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Rafatar (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Sdr. Rafatar mengirimkan lokasi narkotika jenis shabu tersebut dengan sistem jejak, lalu diambil terdakwa.
- Selanjutnya setelah terdakwa mengambil shabu dalam 1 (satu) bungkus tersebut, lalu ia memecahnya menjadi 29 poket dengan maksud untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua ) poket shabu kepada orang yang tidak ia kenal melalui aplikasi chat whatsapp.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang berada di dalam kost , terdakwa didatangin Saksi SUARDI dan saksi ALIM (anggota Resnarkoba Polres Bontang). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSMANI serta ditemukan 20 (dua puluh) buah Potongan sedotan yang berisikan Plastik bening berisikan kristal warna putih , 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Pack Plastik Bening, 2 (dua) Buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah Alat Hisap Atau Bong, 1 (satu) buah Bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) bungkus Plastik Bening Berisikan Potongan pipet, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Warna Biru Muda dengan Imei 1 355885149834348 Imei 2 356599989834347 No HP 082229321665. Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 040 / 10909/ II /2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 27 (dua puluh tujuh) bungkus narkotika golongan I dengan jenis sabu dengan berat kotor 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram, berat plastik 9,63 (Sembilan koma enam puluh tiga) gram dan berat bersih 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor LAB: 01811/NNF/2025, Tanggal 4 Maret 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,169 gram, atas nama MUH. HAFIS Bin NASRUDDIN, setelah diperiksa menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
-
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUH. HAFIS Bin NASRUDDIN, pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. AP. Suryanata RT 19 Kel Bontang Baru Kec Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Rafatar (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Sdr. Rafatar mengirimkan lokasi narkotika jenis shabu tersebut dengan sistem jejak, lalu diambil terdakwa.
- Selanjutnya setelah terdakwa mengambil shabu dalam 1 (satu) bungkus tersebut, lalu ia memecahnya menjadi 29 poket dengan maksud untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua ) poket shabu kepada orang yang tidak ia kenal melalui aplikasi chat whatsapp.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang berada di dalam kost , terdakwa didatangin Saksi SUARDI dan saksi ALIM (anggota Resnarkoba Polres Bontang). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSMANI serta ditemukan 20 (dua puluh) buah Potongan sedotan yang berisikan Plastik bening berisikan kristal warna putih , 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Pack Plastik Bening, 2 (dua) Buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah Alat Hisap Atau Bong, 1 (satu) buah Bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) bungkus Plastik Bening Berisikan Potongan pipet, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Warna Biru Muda dengan Imei 1 355885149834348 Imei 2 356599989834347 No HP 082229321665. Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 040 / 10909/ II /2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 27 (dua puluh tujuh) bungkus narkotika golongan I dengan jenis sabu dengan berat kotor 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram, berat plastik 9,63 (Sembilan koma enam puluh tiga) gram dan berat bersih 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor LAB: 01811/NNF/2025, Tanggal 4 Maret 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,169 gram, atas nama MUH. HAFIS Bin NASRUDDIN, setelah diperiksa menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUH. HAFIS Bin NASRUDDIN, pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2025 sekira jam 17.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. AP. Suryanata RT 19 Kel Bontang Baru Kec Bontang Utara Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 08.00 Wita terdakwa menghubungi Sdr. Rafatar (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu. Kemudian Sdr. Rafatar mengirimkan lokasi narkotika jenis shabu tersebut dengan sistem jejak, lalu diambil terdakwa.
- Selanjutnya setelah terdakwa mengambil shabu dalam 1 (satu) bungkus tersebut, lalu ia memecahnya menjadi 29 poket dengan maksud untuk dijual kembali maupun dikonsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua ) poket shabu kepada orang yang tidak ia kenal melalui aplikasi chat whatsapp.
- Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, saat terdakwa sedang berada di dalam kost , terdakwa didatangin Saksi SUARDI dan saksi ALIM (anggota Resnarkoba Polres Bontang). Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSMANI serta ditemukan 20 (dua puluh) buah Potongan sedotan yang berisikan Plastik bening berisikan kristal warna putih , 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Pack Plastik Bening, 2 (dua) Buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah Alat Hisap Atau Bong, 1 (satu) buah Bungkus Rokok Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) bungkus Plastik Bening Berisikan Potongan pipet, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Warna Biru Muda dengan Imei 1 355885149834348 Imei 2 356599989834347 No HP 082229321665. Lalu terdakwa serta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor: 040 / 10909/ II /2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang dengan hasil : 27 (dua puluh tujuh) bungkus narkotika golongan I dengan jenis sabu dengan berat kotor 12,18 (dua belas koma delapan belas) gram, berat plastik 9,63 (Sembilan koma enam puluh tiga) gram dan berat bersih 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram.
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan Nomor LAB: 01811/NNF/2025, Tanggal 4 Maret 2025, dengan sampel berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,169 gram, atas nama MUH. HAFIS Bin NASRUDDIN, setelah diperiksa menggunakan alat GC-MSD Agilent Technologies 5975 C, diperoleh Kesimpulan sebagai berikut:
-
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |