Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa MUANMAR als MANDU bin (alm) PALEPE, pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Hayam Wuruk Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira jam 20.00 Wita terdakwa pergi dari Santan Ke Kanaan untuk mengunjungi tempat tinggal adik terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 02.30 Wita terdakwa berangkat menuju Diskotik Gembira, kemudian ketika terdakwa sudah sampai di Diskotik Gembira pada saat masuk ke Diskotik Gembira badan terdakwa diperiksa oleh MUSTARI bin SENNAWI yang bekerja sebagai satpam di Diskotik Gembira yang menjaga di Diskotik Gembira dan pada saat badan terdakwa diperiksa oleh MUSTARI bin SENNAWI, ditemukan senjata tajam yang terdakwa simpan di pinggang kanan bagian depan di sela ikat pinggang dan celana jeans warna hitam, untuk senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa berjenis badik dengan ukuran 22 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu yang dililit isolasi berwarna merah, melihat hal tersebut MUSTARI bin SENNAWI lalu mengamankan terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat terdakwa diperiksa oleh kepolisian terdakwa mengaku bahwa benar senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan dimiliki dengan tanpa ijin yang sah;
- Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis Badik untuk berjaga-jaga;
- Bahwa senjata tajam jenis badik dengan ukuran 22 cm tidak ada hubungannya dengan terdakwa yang tidak bekerja
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UUDrt No. 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |