Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa PANTAS SAMUEL RAEINHARD NAINGGOLAN Bin (Alm) DAUD ANDIGAN LUMBANRAJA pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Sekira Jam 17.00 Wita. Di Jalan Labu Putih II Hop IV Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Sekira Jam 17.00 Wita. Di Jalan Labu Putih II Hop IV Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, sepulang saksi BUDI UTOMO dari Bekerja sesampainya saksi BUDI UTOMO dikontrakan saksi BUDI UTOMO, tersangkasudah menunggu saksi BUDI UTOMO dirumah kontrakan kemudian, singkat cerita meminta saksi BUDI UTOMO untuk membelikan makan, tetapi karena saksi BUDI UTOMO masih ada keperluan sehingga tidak sempat, kemudian saksi BUDI UTOMO menunjukan kunci Motor Mio Soul GT No Pol. DW 6984 AB dengan No.Sin 1KP-632440 DAN No Rangka : MH31KP00BDJ632821 atas nama BPKB SUTIAWATI RAHMAN, S.PD yang tergantung didinding, selanjutnya setelah saksi BUDI UTOMO selesai mandi saksi BUDI UTOMO menayakan ” Tidak jadi kah pakai motor” ” iya ndak usah ini temanku mau kesini jemput aku” kemudian saksi BUDI UTOMO meninggalkan tersangka sendiri dikontrakan, setelah pulang sekira jam 02.00 Wita, saksi BUDI UTOMO langsung pulang dan masuk tanpa memperhatikan kendaraan saksi BUDI UTOMO, kemudian pada tanggal 5 April sekira Pukul 10.00 Wita, setelah saksi BUDI UTOMO bangun tidur, dan akan berangkat ke kebun, saksi BUDI UTOMO melihat Sepeda motor VARIO 125 saksi BUDI UTOMO sudah tidak ada, selanjutnya saksi BUDI UTOMO menayakan prihal tersebut ke tersangka via telpon ” kamu kah yang pakai motor” ”iya” ” loh kog bisa ini loh kuncinya sama saksi BUDI UTOMO ” ” loh kamu loh pinjami aku tadi subuh ” ” kaya mana kamu pinjam nah ini kuncinya sama aku” ” yasudah 10 menit lagi aku kesitu, ada ku urus sebentar ” karena saksi BUDI UTOMO curiga sehingga saksi BUDI UTOMO melakukan pengecekan kelemari pakaian saksi BUDI UTOMO dan mendapati Bahwa Berkas saksi BUDI UTOMO seperti Ijasah saksi BUDI UTOMO sudah tidak pada tempatnya berikut Kunci Serep Sepeda Motor Vario saksi BUDI UTOMO dan BPKB Sepeda Motor Mio GT sudah tidak ada kemudian saksi BUDI UTOMO meminta bantuan Saksi RONALDO untuk mengantar saksi BUDI UTOMO ke Polres Bontang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
- Bahwa setelah membuat laporan ke Polres Bontang saksi BUDI UTOMO masih mencari keberadaan sepeda motor saksi BUDI UTOMO dengan mengshare di sosial Media kemudian pada hari yang sama 5 April 2025 sekira jam 21.30 Wita saksi BUDI UTOMO mendapatkan informasi bahwa sepeda Motor Vario saksi BUDI UTOMO disimpan di daerah KAMPIS (Belakang PLTD Kanaan) karena kehabisan bensin selanjutnya saksi BUDI UTOMO dan sdr. RONALDO datangi tempat tersebut dan menggambil sepeda motor saksi BUDI UTOMO atas kejadian tersebut saksi BUDI UTOMO dirugikan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa PANTAS SAMUEL RAEINHARD NAINGGOLAN Bin (Alm) DAUD ANDIGAN LUMBANRAJA pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Sekira Jam 17.00 Wita. Di Jalan Labu Putih II Hop IV Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa berawal tersangka bermain dirumah saksi BUDI UTOMO pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Sekira Jam 17.00 Wita yang beralamat di Jalan Labu Putih II Hop IV Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang dan saat itu saksi BUDI UTOMO baru pulang dari tempat kerja. Setelah itu karena tersangka lapar tersangka meminta saksi BUDI UTOMO UTOMO untuk membelikan nasi karena uang tersangka kurang lalu saksi BUDI UTOMO bilang mau beli dimana nasi, ndak ada warung buka. Lalu saksi BUDI UTOMO mengatakan itu motor pakai aja ,kuncinya ada di dinding. Setelah itu saksi BUDI UTOMO pergi mandi dan tersangka tidak jadi beli nasi melainkan makan pop mie, Setelah selesai mandi saksi BUDI UTOMO bersiap untuk pergi dan bertanya kepada tersangka mengapa tidak jadi pakai Motor, tersangka jawab tersangka akan dijemput oleh teman tersangka, selanjutnya saksi BUDI UTOMO pergi Jalan Menggunakan Motor Varionya Sedangkan Tersangka Tinggal Di Kontrakan sendirian. Kemudian Setelah selesai Mandi Pada Saat Tersangka Bersiap-Siap Tersangka Mencari Parfum Didalam Lemari Pakaian Saksi BUDI UTOMO kemudian didalam Lemari pakaian saksi BUDI UTOMO ada BPKP Motor Mio Sout Gt dan Kunci Serep Sepeda Motor Vario 125, sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil BPKP Kendaraan tersebut beserta kunci Serep sepeda motor vario, selanjutnya tersangka membawa motor Mio Milik Saksi BUDI UTOMO Dengan Maksud Ingin Mencarikan Pembeli sepeda motor milik saksi BUDI UTOMO UTOMO, Karena saat itu tersangka sedang membutuhkan uang, pada saat perjalanan singkat cerita tersangka Sampai di sekitar Kilo 3 (perbatasan Bontang dan Jalan Poros sanggata), kemudian tersangka melihat seorang laki-laki sedang duduk diteras rumah kemudian tersangka singgah kerumah tersebut selanjutnya Menawarkan Sepeda Motor yang tersangka pakai kepada laki-laki tersebut, dengan alasan tersangka membutuhkan uang untuk pulang ke Balikpapan karena adik tersangka meninggal dunia akibat kecelakaan, tersangka juga meyakinkan laki-laki tersebut dengan menujukkan BPKP Kendaraan tersebut yang sebelumnya tersangka ambil dari lemari saksi BUDI UTOMO , kendaraan milik saksi BUDI UTOMO tersebut tersangka tawarkan dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya orang tersebut mengatakan bahwa tidak memilki uang kemudian karena merasa kasihan kepada tersangka orang tersebut pergi ke tetangganya dan meminjam uang kepada tetangganya, setelah itu orang tersebut mengatakan hanya ada Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah meminjam dari tetangganya, karena tersangka memerlukan uang akhirnya tersangka terima uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut, setelah laku terjual tersangka meminta untuk diantar oleh orang tersebut pulang kerumah keluarga tersangka dibelakang POM Bensin kilo 3 (hanya alasan tersangka ), setelah orang tersebut pergi kemudian tersangka menebeng / ikut-ikut dengan orang kemudian kembali ke kontrakan saksi BUDI UTOMO.
- Bahwa setelah saksi BUDI UTOMO membuat laporan ke Polres Bontang saksi BUDI UTOMO masih mencari keberadaan sepeda motor saksi BUDI UTOMO dengan mengshare di sosial Media kemudian pada hari yang sama 5 April 2025 sekira jam 21.30 Wita saksi BUDI UTOMO mendapatkan informasi bahwa sepeda Motor Vario saksi BUDI UTOMO disimpan di daerah KAMPIS (Belakang PLTD Kanaan) karena kehabisan bensin selanjutnya saksi BUDI UTOMO dan sdr. RONALDO datangi tempat tersebut dan menggambil sepeda motor saksi BUDI UTOMO atas kejadian tersebut saksi BUDI UTOMO dirugikan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------- |