| Dakwaan |
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa RIZKI Bin SAABANG pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Samarinda-Bontang RT. 015 Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, serta pengadilan negeri tempat terdakwa ditahan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar 2 (dua) bulan dari penangkapan terdakwa sempat dihubungi oleh sdr. DALLE (DPO) untuk menawarkan pekerjaan menjadi gudang narkotika, namun saat itu terdakwa tolak karena masih mempunyai pekerjaan menjadi sopir, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 terdakwa menghubungi sdr. DALLE (DPO) dengan berkata “Boss ada kerjaan kah, saya lagi butuh uang” yang dijawab oleh sdr. DALLE (DPO) “ada kalau kamu mau kerja, tunggu aja inpo”, setelah itu pada tanggal 11 Desember 2025 sdr. DALLE (DPO) menghubungi terdakwa dengan berkata “standby ya sodara” yang dijawab terdakwa “oke sodara”, kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 wita Sdr. DALLE (DPO) kembali menghubungi terdakwa dengan berkata “SODARA ITU NANTI ADA BAHAN MASUK 1 KILO SAMA SATU BAL DENGAN TESTER NYA SATU GRAM TERUS ADA INEX NYA JUGA 50 BUTIR DENGAN TESTER NYA, UNTUK INEX NYA KM LEMPAR AJA DIBONTANG DAN UPAH 10 JUTA TAPI SAYA SEDIAKAN 2 JUTA DULU, SISANYA NANTI KALAU KITA SUDAH SAMPAI DIBENGALON”, kemudian terdakwa menjawab “OKE SAUDARA”, selanjutnya terdakwa dikirimkan foto oleh sdr. DALLE (DPO) mengenai bahan narkotika jenis sabu dan inex yang akan terdakwa ambil, selain itu terdakwa juga diberitahu bahwa samua narkotika tersebut disimpan di dalam ransel warna hitam dengan uang Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) sebagai DP upah pengambilan, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. DALLE (DPO) untuk standby di jembatan Santan, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju jembatan Santan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna merah tanpa Nomor Polisi, sesampainya di jembatan terdakwa menghubungi sdr. DALLE (DPO) dengan berkata “saya sudah dijembatan santan sodara” kemudian terdakwa menerima pesan dari sdr. DALLE (DPO) mengenai foto lokasi narkotika tersebut dijejakkan yaitu di dalam gang seberang Indomaret Kilo 24 yang berada di semaksemak belakang tiang listrik, setelah itu terdakwa menuju lokasi tersebut dan sesaat setelah mengambil ransel warna hitam tersebut, datang polisi berpakaian preman yaitu saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan saksi SUARDI, S.H yang menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) butir tablet berlogo Transformer, 1 (satu) buah kemasan hijau bertuliskan win 99, 1 (satu) buah kemasan plastik bening, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna hitam dibalut dengan lakban warna coklat, 2 (dua) buah tisu warna putih dibalut dengan lakban warna coklat, uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah tanpa Nopol yang semuanya diakui milik terdakwa.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 191/10909/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 3 (tiga) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1061,34 gram (seribu enam puluh satu koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 1047,22 (seribu empat puluh tujuh koma dua puluh dua) gram, disisihkan 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
1008,43 gram
|
10,97 gram
|
997,46 gram
|
|
2.
|
51,90 gram
|
2,84 gram
|
49,06 gram
|
|
3.
|
1,01 gram
|
0,31 gram
|
0,70 gram
|
|
Total =
|
1061,34 gram
|
14,12 gram
|
1047,22 gram
|
Total Berat Kotor : 1061,34 (seribu enam puluh satu koma tiga puluh empat) gram.
Total Berat Plastik : 14,12 (empat belas koma dua belas) gram.
Berat Bersih : 1047,22 (seribu empat puluh tujuh koma dua puluh dua) gram.
Disisihkan : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Kemudian dilakukan penimbangan terhadap: 2 (dua) bungkus diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan Berat Kotor 20,62 gram dan Berat Bersih 19,22 gram dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
Banyak
|
|
1.
|
18,97 gram
|
0,92 gram
|
18,05 gram
|
47 Butir
|
|
2.
|
1,65 gram
|
0,48 gram
|
1,17 gram
|
3 Butir
|
|
Total =
|
20,62 gram
|
1,40 gram
|
19,22 gram
|
50 Butir
|
Total Berat Kotor : 20,62 (dua puluh koma enam puluh dua) gram.
Total Berat Plastik : 1,40 (satu koma empat puluh) gram.
Berat Bersih : 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) gram.
Disisihkan : 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram (3 BUTIR) beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS23FL/XII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,1127 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dengan kode Sampel A1 tersebut merupakan milik Terdakwa RIZKI Bin SAABANG Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS23FL/XII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,4000 gram, Kode Sampel B1, Jenis Sampel Tablet, Metode Pemeriksaan LU-IKR 08A (color test): Positif ; LU-IKR 08B (GC-MS) : Positif Narkotika, Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dengan kode Sampel B1 tersebut merupakan milik Terdakwa RIZKI Bin SAABANG Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang medis, dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
----Perbuatan Terdakwa RIZKI Bin SAABANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa RIZKI Bin SAABANG pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Poros Samarinda-Bontang RT. 015 Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Kartanegara namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, serta pengadilan negeri tempat terdakwa ditahan) masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal saat saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan saksi SUARDI, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Poros Samarinda-Bontang Rt. 015 Desa Santan Ulu Kec. Marang Kayu Kab. Kutai Kartanegara mengenai transaksi narkotika, kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru selesai mengambil 1 (satu) buah ransel warna hitam berisi narkotika yang berada di semak-semak belakang tiang listrik kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) butir tablet berlogo Transformer, 1 (satu) buah kemasan hijau bertuliskan win 99, 1 (satu) buah kemasan plastik bening, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah plastik warna hitam dibalut dengan lakban warna coklat, 2 (dua) buah tisu warna putih dibalut dengan lakban warna coklat, uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru, dan dilokasi tersebut ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah tanpa Nopol yang semuanya diakui milik terdakwa.
- Bahwa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan 50 (lima puluh) butir tablet berlogo Transformer terdakwa dapatkan dari Sdr. DALLE (DPO) dengan cara pada tanggal 10 Desember 2025 terdakwa menanyakan pekerjaan kepada Sdr. DALLE (DPO), kemudian pada tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA Sdr. DALLE (DPO) menghubungi terdakwa dan berkata “SODARA ITU NANTI ADA BAHAN MASUK 1 KILO SAMA SATU BAL DENGAN TESTER NYA SATU GRAM TERUS ADA INEX NYA JUGA 50 BUTIR DENGAN TESTER NYA, UNTUK INEX NYA KM LEMPAR AJA DIBONTANG DAN UPAH 10 JUTA TAPI SAYA SEDIAKAN 2 JUTA DULU, SISANYA NANTI KL KITA SUDAH SAMPAI DIBENGALON”, kemudian terdakwa menjawab “OKE SAUDARA”, selanjutnya narkotika tersebut disimpan dengan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di dalam ransel warna hitam yang dijejakkan di dalam gang seberang Indomaret Kilo 24 yang berada di semak-semak belakang tiang listrik, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wita terdakwa mengambil ransel tersebut dan datang polisi berpakaian preman yaitu saksi BENNY Bin Alm BAHARUDDIN NASIR bersama saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan saksi SUARDI, S.H yang menangkap terdakwa sesaat terdakwa baru selesai mengambil ransel warna tersebut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 191/10909/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 3 (tiga) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1061,34 gram (seribu enam puluh satu koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 1047,22 (seribu empat puluh tujuh koma dua puluh dua) gram, disisihkan 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
1008,43 gram
|
10,97 gram
|
997,46 gram
|
|
2.
|
51,90 gram
|
2,84 gram
|
49,06 gram
|
|
3.
|
1,01 gram
|
0,31 gram
|
0,70 gram
|
|
Total =
|
1061,34 gram
|
14,12 gram
|
1047,22 gram
|
Total Berat Kotor : 1061,34 (seribu enam puluh satu koma tiga puluh empat) gram.
Total Berat Plastik : 14,12 (empat belas koma dua belas) gram.
Berat Bersih : 1047,22 (seribu empat puluh tujuh koma dua puluh dua) gram.
Disisihkan : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Kemudian dilakukan penimbangan terhadap: 2 (dua) bungkus diduga Narkotika Jenis ekstasi dengan Berat Kotor 20,62 gram dan Berat Bersih 19,22 gram dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
Banyak
|
|
1.
|
18,97 gram
|
0,92 gram
|
18,05 gram
|
47 Butir
|
|
2.
|
1,65 gram
|
0,48 gram
|
1,17 gram
|
3 Butir
|
|
Total =
|
20,62 gram
|
1,40 gram
|
19,22 gram
|
50 Butir
|
Total Berat Kotor : 20,62 (dua puluh koma enam puluh dua) gram.
Total Berat Plastik : 1,40 (satu koma empat puluh) gram.
Berat Bersih : 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) gram.
Disisihkan : 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram (3 BUTIR) beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS23FL/XII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,1127 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dengan kode Sampel A1 tersebut merupakan milik Terdakwa RIZKI Bin SAABANG Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS23FL/XII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,4000 gram, Kode Sampel B1, Jenis Sampel Tablet, Metode Pemeriksaan LU-IKR 08A (color test) : Positif ; LU-IKR 08B (GC-MS) : Positif Narkotika, Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti dengan kode Sampel B1 tersebut merupakan milik Terdakwa RIZKI Bin SAABANG Dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang medis, dan tidak mempunyai ijin dari yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
----------- Perbuatan Terdakwa RIZKI Bin SAABANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------ |