Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Bon |
Tanggal Surat |
Kamis, 30 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | CV. Unicom Persada |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AKSAN, SH., C.Me | CV. Unicom Persada |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank Mandiri Cabang Bontang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KPKNL Kota Bontang | 2 | BPN Kota Bontang | 3 | DANNYS SETYADI WIBAWA |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan menjual Ruko Penggugat jauh di bawah nilai wajar ( tidak Prosedural ) Sertifikat Hak Milik Nomor 405 kelurahan Gunung Elai, Bontang melalui Turut Tergugat l yang hasilnya ( Sertfikat Tersebut telah di alih namakan dari Penggugat Ke Tururt Tergugat lll oleh turut Tergugat ll
- menyatakan Hasil Lelang yang di laksanakan oleh Turut Tergugat l tidak berkekuatan Hukum sehingga berakibat pada sertifikat Turut tergugat lll dari Penggugat yang di alih namakan Oleh turut tergugat ll tidak berkekuatan hukum Pula
- mengembalikan sertifikat hak Milik nomor 405 penggugat ke posisi semula. atas nama Penggugat ( UUN ACHMAD )
- menghukum Tergugat dan Para Tururt Tergugat Membayar biaya Pekara ini
dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini Berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |