Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Bon 1.RUSMAN Bin ABD RAUF
2.SAHARUDDIN Bin Alm. RUDDING
Kepolisian Resor Bontang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Bon
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat 130/LBH-PKB/SGT/XII/2023
Pemohon
NoNama
1RUSMAN Bin ABD RAUF
2SAHARUDDIN Bin Alm. RUDDING
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Bontang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bontang
di –
Bontang
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
H. ABDUL HAKIM, SH.M.Hum, Advokat / Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kebenaran
yang berkantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 6B RT 35 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara,
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, No HP: 082254325259, E-mail: abdulhakimsh.mh@gmail.com
berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 Desember 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
BAHARUDIN KUDU, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di Jalan Kenyamukan RT 26, Kecamatan Sangatta
Utara, Kabupaten Kutai Timur;
MUCHIR NAWIR, Pekerjaan Wiraswata, Alamat di Jalan Kenyamukan RT. 15, Kecamatan Sangatta Utara,
Kabupaten Kutai Timur.
Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------PARA PENGGUGAT


Berdasarkan kuasa yang diberikan kepada saya oleh para pemberi kuasa, dengan ini mengajukan gugatan
pra peradilan kepada:
POLRES BONTANG, beralamat di Jl. Bhayangkara No.1, Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang,
Kalimantan Timur
Untuk selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------TERGUGAT

Dengan rincian sebagai berikut:
I. IDENTITAS PARA PEMBERI KUASA (Tahanan)
1. Nama : RUSMAN BIN ABD RAUF
Tempat / Tgl lahir : Soni, 26 Juli 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Kewarganegaraan : Indonesia / Bugis
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : SMA (Tidak Tamat)
Alamat : Desa Bankir, Kelurahan Bankir, Kecamatan Dampal Selatan,
Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Tengah
No. HP :08525510057

2. Nama : SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING
Tempat / Tgl lahir : Pinrang, 7 Agustus 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Supir
Kewarganegaraan : Indonesia / Bugis
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : SD (Tidak Tamat)
Alamat : Jalan S. Parman Gg Samarinda, RT.029 Kelurahan Gunung
Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi
Kalimantan Timur.
II. POKOK GUGATAN
Berdasarkan alasan dilakukan Penahanan berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan
tindak pidana "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar
Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan
pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah Jo Mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 40
angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi
Undang - Undang atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, yang terjadi pada hari
Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.15 WITA di JI. Arif Rahman Hakim Kel.
Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang atau setidak-tidaknya ditempat lain di wilayah hukum
pengadilan Negeri Bontang.
III. JAWABAN
Bahwa pada saat ditangkapnya Supir Truck yang bernama SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING
melakukan pengisian bahan bakar di SPBU KM. 3 Arah ke PKT Bontang pada tanggal 14
desember 2023, dimana setelah mengisi Bahan Bakar Minyak (solar), SAHARUDDIN Bin Alm
RUDDING kemudian keluar dari SPBU menuju ke tempat parkir yang biasanya ditempati parkir.
Yaitu sekitar 25 meter dari SPBU sekitar pukul 18:15 WITA. lalu, datang seorang polisi atas nama
HERMAN dan ANDIKA, yang langsung mengajak SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING ke
Polres Bontang untuk dilakukan Penyidikan yang kemudian langsung ditahan pada hari itu juga.
Dan, pada malam harinya sekitar pukul 20:00 WITA RUSMAN BIN ABD RAUF dihubungi
melalui telepon seluler yang kemudian disuruh menghadap ke Polres Bontang, setelah sampai di
Polres dilakukan Investigasi yang kemudian RUSMAN BIN ABD RAUF juga langsung di tahan di
Polres Bontang.

V. DASAR HUKUM
Gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Ketidakpastian Fakta, dimana berdasarkan Prinsip Praduga Tak Bersalah (PASAL 66
KUHAP) , Saya Selaku Kuasa Hukum menekankan perlunya kejelasan dan kepastian fakta
sebelum mengambil tindakan terhadap tahanan SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan
RUSMAN BIN ABD RAUF.
2. Ketidakjelasan Pasal yang didakwakan, Diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai
Interpretasi dan Penerapan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6. Tahun 2023 dalam konteks
Penahanan SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF
(sebagai premilik Truck), Bahwa Truck yang di gunakan untuk Mengisi Bahan Bakar
Minyak (solar) di SPBU adalah Truck milik masyarakat biasa (bukan mobil industri
maupun tambang).
3. Prosedur Penahanan yang belum jelas, dimana dibutuhkan Klarifikasi tentang Prosedur
Penahanan SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF
(sebagai premilik Truck), dikarenakan adanya ketidakjelasan dalam Prosedur Penangkapan
dan Penahanan yang berdampak pada Keabsahan Dakwaan.
V. TUNTUTAN
1. Pembatalan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap SAHARUDDIN Bin Alm
RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF (sebagai premilik Truck).
2. Mengajukan Tuntutan ganti rugi atas kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh
SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF (sebagai premilik
Truck) sebagai akibat dari Prosedur Penahanan yang tidak jelas sebesar Rp. 100.000.000.-
(seratus juta rupiah).
VI. PENGHADAPAN DAN PERTIMBANGAN
1. Menghadapkan SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF
(sebagai pemilik Truck) untuk memberikan keterangan.
2. Memohon agar Hakim mempertimbangkan dengan seksama seluruh keterangan yang
diberikan oleh SAHARUDDIN Bin Alm RUDDING dan RUSMAN BIN ABD RAUF
(sebagai pemilik Truck) dan Kuasa Para Penggugat.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan sebagai Kuasa Hukum Para Tahanan. Atas perhatiannya diucapkan
terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya