Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bon UD SUBUR JAYA 1.Aditya prayogo
2.Rahmatullah
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UD SUBUR JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKSAN, S.H., C. MeUD SUBUR JAYA
Tergugat
NoNama
1Aditya prayogo
2Rahmatullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.897.212,00
Petitum
  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi
  3. Menghukum para Tergugat membayar uang kepada Penggugat secara tunai dan seketika masing-masing dengan nilai ; Tergugat I Rp. 15.148.606,00- ( lima belas juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam rupiah); Tergugat II Rp. 14.748.606,00- ( empat belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam rupiah )
  4. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul pada perkara a quo

Dan apabila Hakim Pemeriksa Perkara Berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak