Petitum |
- Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menghukum para Tergugat membayar uang kepada Penggugat secara tunai dan seketika masing-masing dengan nilai ; Tergugat I Rp. 15.148.606,00- ( lima belas juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam rupiah); Tergugat II Rp. 14.748.606,00- ( empat belas juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam rupiah )
- Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul pada perkara a quo
Dan apabila Hakim Pemeriksa Perkara Berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil adilnya |