Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran dari Oki andriawan azis menjadi Oky andriawan azis sesuai dengan di Ijazah, KTP dan KK.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karna adanya permohonan ini.
|