Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Bon BRAMA KUNTORO, S.H. JAZILATUR RIKZA Binti AFIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/O.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA KUNTORO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAZILATUR RIKZA Binti AFIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa JAZILATUR RIKZA Binti AFIFUDIN pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 16:14 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Selat Karimata RT.023, Kel. Tanjung Laut, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap Perempuan berusia 55 tahun dalaam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan pendarahan dibawah kulit kepala akibat kekerasan benda tumpul.

------Bahwa perbuatan Terdakwa Jazilatur Rikza Binti Afifudin diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya