Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Bon Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Bontang PT. Citra Gading Asritama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Bontang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Citra Gading Asritama
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Termohon, PT. Citra Gading Asritama c.q. Ichwan Suadi, yang beralamat terakhir di Jl. Gayung Kebonsari Manunggal No. A-7, Kebonsari, Kec. Jambangan, Kota Surabaya, saat ini adalah pihak yang tidak diketahui lagi alamat dan keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia; 
  3. Memerintahkan Jurusita atau Pejabat yang berwenang pada Pengadilan Negeri Bontang untuk melaksanakan Panggilan Umum (Relaas) terhadap Termohon;
  4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak