Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bon PT BANK RAKYAT INDONESIA 1.DAHLIA BR PAKPAHAN
2.EDUWARD SITUMORANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bon
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAHLIA BR PAKPAHAN
2EDUWARD SITUMORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.348.528,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 102.348.528,- ( SERATUS DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN RUPIAH ),  yang  terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 76.642.427 (TUJUH PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH)) ditambah bunga sebesar 25.706.101,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS ENAM RIBU SERATUS SATU RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki  oleh  Para  Tergugat  dijual  melalui  perantara  Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan  Lelang (KPKNL)  dan hasil penjualan  lelang tersebut  digunakan  untuk pelunasan  pembayaran  pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Nomor
:  880/SK-MHT/KEC-TPDN/VIII/2015 atas nama Eduward Situmorang  Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak