Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Bon EDGAR HUBERT DEARDO, S.H. LUAR WIDODO Bin TOMLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-267/O.4.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDGAR HUBERT DEARDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUAR WIDODO Bin TOMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN

PERTAMA

-----Bahwa ia Terdakwa LUAR WIDODO Bin TOMLI pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar jam 13.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan November tahun 2024, bertempat di Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

        • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar jam 15.00 Wita, Terdakwa WIDODO dihubungi oleh Sdr. SEPTIAN melalui aplikasi Whatsapp untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa WIDODO. Kemudian, pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekitar jam 19.15 Wita, Sdr. NINJA (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa WIDODO dengan tujuan menjual 5 (lima) gram narkotika jenis kepada Terdakwa WIDODO. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar jam 11.00 Wita, Sdr. NINJA (DPO) menelpon Terdakwa WIDODO melalui aplikasi Whatsapp untuk menyuruh Terdakwa WIDODO bersiap mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 11.30 Wita, Sdr. NINJA (DPO) mengirimkan foto Lokasi narkotika jenis sabu di daerah sidrap RS PKT. Setelah itu, Terdakwa WIDODO pergi ke depan RS PKT Bontang  Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang telah dijejakkan Sdr. NINJA (DPO). Kemudian sekitar jam 18.30 Wita, Terdakwa WIDODO mengambil 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dari Sdr. NINJA (DPO) tersebut dan memecahnya menjadi 9 (sembilan) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu. Lalu, Terdakwa WIDODO menjual 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dengan harga per-poket Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di Pom Bensin, sehingga Terdakwa WIDODO mendapatkan uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan ada pembeli yang berhutang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa WIDODO mengirimkan uang dengan cara transfer melalui aplikasi DANA kepada Sdr. NINJA sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
        • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar jam 20.30 Wita, Sdr. NINJA (DPO) menghubungi Terdakwa WIDODO menanyakan sisa narkotika jenis sabu dan menyuruh Terdakwa WIDODO untuk mengambil lagi narkotika jenis sabu.
        • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar jam 06.30 Wita, Sdr. NINJA (DPO) menghubungi Terdakwa WIDODO untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian sekitar jam 13.10 Wita, Sdr. NINJA (DPO) mengirimkan foto Lokasi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa WIDODO. Tidak lama kemudian, Terdakwa WIDODO langsung pergi menggunakan sepeda motor merk honda blade ke Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan mengambil 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa WIDODO pergi menuju rumah Terdakwa WIDODO di Jl. Pipa Sidrap Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Sesampainya di Jl. Tari Enggrang RT.15 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Terdakwa WIDODO diberhentikan oleh Saksi TRI dan Saksi KEVIN bersama Polisi Resnarkoba Polres Bontang. Kemudian, Saksi TRI dan Saksi KEVIN menangkap Terdakwa WIDODO serta melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild warna putih, 1 (satu) unit handphone INFINIX warna biru dengan IMEI1: 351780995335942 IMEI2: 351780995335959 NoHp: 0895400649098 dan 1 (satu) Unit motor merk honda blade tanpa nopol dan no Mesin: JBH15-1001999. Setelah itu, Saksi TRI dan Saksi KEVIN melakukan introgasi terhadap Terdakwa WIDODO yang mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa WIDODO tepatnya di Jl. Pipa Sidrap Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Kemudian, Saksi TRI dan Saksi KEVIN bersama Polisi Satresnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa WIDODO ke Jl. Pipa Sidrap Kel. Guntung Kec. Bontang Utara serta melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tempat plastik bulat warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan ujung runcing dan 4 (empat) bungkus plastik klip. Selanjutnya, Saksi TRI dan Saksi KEVIN bersama Polisi Satresnarkoba Polres Bontang membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0182a/10909.04/XI/2024 tanggal 25 November 2024 dari PT. Pegadaian Bontang yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang an. ERVIANTA dengan NIK.P.82443 dengan Hasil Penimbangan Barang 6 (Enam) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,47 gram, berat plastic 1,28 gram dan berat bersih 6,19 (Enam koma satu sembilan) gram, dengan disisihkan 0,28 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No.Lab: 09944/NNF/2024 tanggal 2 Desember 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan DEFA JAUMIL, S.I.K selaku Pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor: 28187/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
        • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa LUAR WIDODO Bin TOMLI pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar jam 14.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Tari Enggang Rt.15 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang., atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

-----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya