| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
-----Bahwa ia terdakwa FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. RE Martadinata RT.33 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di wilayah lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 14.51 wita tersangka mendapat panggilan dari saksi MULYONO Als MUL (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan bercerita bahwa ada yang mencari sdr. PIKAL Als OLONG (DPO) terkait dengan sdr. PIKAL Als OLONG yang membawa lari narkotika jenis sabu dan pada saat itu terdakwa menjawab “YA NANTILAH KITA CARI TAU PIKAL BETUL ATAU TIDAK DIA BAWA LARI” kemudian MULYONO Als MUL mengirim terdakwa pesan Chat WA dengan meminta nomor sdr. PIKAL Als OLONG kepada terdakwa namun nomor tersebut sudah tidak aktif kemudian saat terdakwa di jalan di sekitar Loktuan dan bertemu dengan MULYONO Als MUL dimana saat itu MULYONO Als MUL bercerita lagi kepada terdakwa tentang sdr. PIKAL Als OLONG yang di cari karena membawa lari nakotika jenis sabu kemudian MULYONO Als MUL bercerita jika memberikan informasi keberadaan sdr. PIKAL Als OLONG nanti akan di berikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram;
- Kemudian sekitar pukul 18.00 wita saat terdakwa berada dirumah, datang saksi MULYONO Als MUL kerumah terdakwa dan membangunkan terdakwa namun terdakwa berkata sedang tidak enak badan kemudian MULYONO Als MUL pergi dan sekitar pikul 21.05 wita MULYONO Als MUL datang lagi kerumah terdakwa dan membangunkan terdakwa yang saat itu sedang tertidur dan MULYONO Als MUL mengatakan “PANCE BANGUN AKU MAU DI LEMPARKAN LIMA INI BAGAIMANA INI” kemudian terdakwa bangun dan mengatakan “BETULAN KAH, DARI MANASIH KAMU KENAL ORANG INI” dan MULYONO Als MUL mengatakan “INI ORANG YANG TADI KUCERITAKAN MINTA TOLONG CARIKAN PIKAL” dan terdakwa mengatakan “COBA NANTI KALAU DIA TELPON KAMU LODSSPEKER BIAR AKU DENGAR”, setelah itu sdr. NANANG (DPO) menghubungi MULYONO Als MUL dan berkata “ minta tolong ya saudara ini kan saya lagi ada masalah betul betul setorannya” kemudian terdakwa berkata kepada MULYONO Als MUL bahwa terdakwa mengenal suara tersebut dan mengatakan bahwa ini aman.
- Kemudian terdakwa bersama-sama saksi MULYONO Als MUL pergi menggunakan mobil karena motor MULYONO Als MUL tidak ada bensin dan pada saat di jalan terdakwa mendengar MULYONO Als MUL berkomunikasi dengan nanang (DPO) dengan Losspeaker dan orang tersebut mengatakan “TAUKAN HALAL SQUARE” dan di jawab oleh MULYONO Als MUL menjawab “IYA TAU” kemudian terdakwa menuju ke halal square dan saat itu MULYONO Als MUL dan orang itu melakukan komunikasi telfon dengan Losspeaker dan yang terdakwa dengar pada saat itu mengatakan “AMANKAH DISITU KARENA RAME SEKALI” dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada MULYONO Als MUL “IYA MEMANG RAMAI SKALI DISINI KERENA DI TEMPATI ORANG NONGKRONG” dan di jawab oleh orang tersebut “YAUDAH KALAU GITU TAUKAH KAMU CAFE SINGAPORE” dan terdakwa pada saat itu menyuruh MULYONO Als MUL mengatakan “IYA TAU” kemudian telfon tersebut di matikan.
- Selanjutnya, sesampainya di depan kafe singapur, saksi MULYONO Als MUL mendapatkan telfon lagi dari sdr. nanang “KAMU DIMANA SUDAH” dan dijawab MULYONO Als MUL “AKU SUDAH DI DEPAN KAFE SINGAPORE INI AKU DI DEPAN TRAK” dan MULYONO Als MUL langsung turun dan terdakwa melihat pada saat itu MULYONO Als MUL mengambil sesuatu di bawah pohon, selanjutnya MULYONO Als MUL naik ke mobil. pada saat di perjalan pulang MULYONO Als MUL mengatakan kepada terdakwa “PANCE KAYAKNYA INI BAHANNYA BAHAN BASAH” dan terdakwa jawab “SUDAHLAH POKOKNYA HANCUR LAGI PEREMPUAN” dan pada saat itu terdakwa di perlihatakan oleh MULYONO Als MUL berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbuka.
- Kemudian setelah sampai di pinggir jalan saksi MULYONO Als MUL langsung turun dari mobil dan terdakwa mengembalikan mobil kepada sdr. Rahim, setelah mengembalikan mobil kemudian terdakwa berjalan kearah mulyono dan melihat MULYONO Als MUL di hampiri oleh orang yang tidak dikenal yaitu saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan saksi SUARDI, SH Bin Alm BAHARUDDIN yang langsung merangkul MULYONO Als MUL kemudian ada yang mengampiri terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) Hp merk Redmi warna Ungu dengan imei1 : 864605045411817 dan Imei2 : 864605046161817 yang berada di tangan terdakwa kemudian terdakwa juga melihat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu di dekat MULYONO Als MUL yang sempat MULYONO Als MUL buang dan 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam dengan Imei1: 356646854754561 dan Imei2: 356646854754579 pada waktu itu MULYONO Als MUL mengatakan bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan MULYONO Als MUL juga mengatakan mengambil narkotika jenis sabu tersebut bersama - sama dengan terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membantu mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,66 gram/netto ialah untuk mendapatkan keuntungan pemaikaian narkotika jenis sabu-sabu sisa dari penjualan dari saksi MULYONO Als MUL nantinya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS58FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0994 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif; (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 103/10909/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4.83 gram (empat koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram, disisihkan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensic, dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
4.83 gram
|
0.17 gram
|
4.66 gram
|
|
Total =
|
4.83 gram
|
0.17 gram
|
4.66 gram
|
Total Berat Kotor : 4.83 gram (empat koma delapan puluh tiga) gram;
Total Berat Plastik : 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
Berat Bersih : 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram;
Disisihkan : 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik
- Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 4,83 gram/brutto, dan 4,66 gram/netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa FADLY ARIZAL SAID RIMBA Als PANCE Bin RIZAL RIMBA, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. RE Martadinata RT.33 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Perkursor Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 14.51 wita tersangka mendapat panggilan dari saksi MULYONO Als MUL Bin Alm MUNAJID (terdakwa dalam penuntutan terpisah) dan bercerita bahwa ada yang mencari sdr. PIKAL Als OLONG (DPO) terkait dengan sdr. PIKAL Als OLONG yang membawa lari narkotika jenis sabu dan pada saat itu terdakwa menjawab “YA NANTILAH KITA CARI TAU PIKAL BETUL ATAU TIDAK DIA BAWA LARI” kemudian MULYONO Als MUL mengirim terdakwa pesan Chat WA dengan meminta nomor sdr. PIKAL Als OLONG kepada terdakwa namun nomor tersebut sudah tidak aktif kemudian saat terdakwa di jalan di sekitar Loktuan dan bertemu dengan MULYONO Als MUL dimana saat itu MULYONO Als MUL bercerita lagi kepada terdakwa tentang sdr. PIKAL Als OLONG yang di cari karena membawa lari nakotika jenis sabu kemudian MULYONO Als MUL bercerita jika memberikan informasi keberadaan sdr. PIKAL Als OLONG nanti akan di berikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram;
- Kemudian sekitar pukul 18.00 wita saat terdakwa berada dirumah, datang MULYONO Als MUL kerumah terdakwa dan membangunkan terdakwa namun terdakwa berkata sedang tidak enak badan kemudian MULYONO Als MUL pergi dan sekitar pikul 21.05 wita MULYONO Als MUL datang lagi kerumah terdakwa dan membangunkan terdakwa yang saat itu sedang tertidur dan MULYONO Als MUL mengatakan “PANCE BANGUN AKU MAU DI LEMPARKAN LIMA INI BAGAIMANA INI” kemudian terdakwa bangun dan mengatakan “BETULAN KAH, DARI MANASIH KAMU KENAL ORANG INI” dan MULYONO Als MUL mengatakan “INI ORANG YANG TADI KUCERITAKAN MINTA TOLONG CARIKAN PIKAL” dan terdakwa mengatakan “COBA NANTI KALAU DIA TELPON KAMU LODSSPEKER BIAR AKU DENGAR”, setelah itu sdr. NANANG (DPO) menghubungi MULYONO Als MUL dan berkata “ minta tolong ya saudara ini kan saya lagi ada masalah betul betul setorannya” kemudian terdakwa berkata kepada MULYONO Als MUL bahwa terdakwa mengenal suara tersebut dan mengatakan bahwa ini aman.
- Kemudian terdakwa bersama-sama MULYONO Als MUL pergi menggunakan mobil karena motor MULYONO Als MUL tidak ada bensin dan pada saat di jalan terdakwa mendengar MULYONO Als MUL berkomunikasi dengan orang tersebut dengan Losspeaker dan orang tersebut mengatakan “TAUKAN HALAL SQUARE” dan di jawab oleh MULYONO Als MUL menjawab “IYA TAU” kemudian terdakwa menuju ke halal square dan saat itu MULYONO Als MUL dan orang itu melakukan komunikasi telfon dengan Losspeaker dan yang terdakwa dengar pada saat itu mengatakan “AMANKAH DISITU KARENA RAME SEKALI” dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada MULYONO Als MUL “IYA MEMANG RAMAI SKALI DISINI KERENA DI TEMPATI ORANG NONGKRONG” dan di jawab oleh orang tersebut “YAUDAH KALAU GITU TAUKAH KAMU CAFE SINGAPORE” dan terdakwa pada saat itu menyuruh MULYONO Als MUL mengatakan “IYA TAU” kemudian telfon tersebut di matikan.
- Selanjutnya, sesampainya di depan kafe singapur, MULYONO Als MUL mendapatkan telfon lagi dari sdr. nanang “KAMU DIMANA SUDAH” dan dijawab MULYONO Als MUL “AKU SUDAH DI DEPAN KAFE SINGAPORE INI AKU DI DEPAN TRAK” dan MULYONO Als MUL langsung turun dan terdakwa melihat pada saat itu MULYONO Als MUL mengambil sesuatu di bawah pohon, selanjutnya MULYONO Als MUL naik ke mobil. pada saat di perjalan pulang MULYONO Als MUL mengatakan kepada terdakwa “PANCE KAYAKNYA INI BAHANNYA BAHAN BASAH” dan terdakwa jawab “SUDAHLAH POKOKNYA HANCUR LAGI PEREMPUAN” dan pada saat itu terdakwa di perlihatakan oleh MULYONO Als MUL berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang sudah terbuka.
- Kemudian setelah sampai di pinggir jalan MULYONO Als MUL langsung turun dari mobil dan terdakwa mengembalikan mobil kepada sdr. Rahim, setelah mengembalikan mobil kemudian terdakwa berjalan kearah mulyono dan melihat MULYONO Als MUL di hampiri oleh orang yang tidak dikenal yaitu saksi ALIM BAHRI Bin AMANG dan saksi SUARDI, SH Bin Alm BAHARUDDIN yang langsung merangkul MULYONO Als MUL kemudian ada yang mengampiri terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) Hp merk Redmi warna Ungu dengan imei1 : 864605045411817 dan Imei2 : 864605046161817 yang berada di tangan terdakwa kemudian terdakwa juga melihat di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu di dekat MULYONO Als MUL yang sempat MULYONO Als MUL buang dan 1 (satu) unit Hp merk Infinix warna hitam dengan Imei1: 356646854754561 dan Imei2: 356646854754579 pada waktu itu MULYONO Als MUL mengatakan bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan MULYONO Als MUL juga mengatakan mengambil narkotika jenis sabu tersebut bersama - sama dengan terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium LS58FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim, pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. yang ditandatangani oleh Dr. SUPIYANTO, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan : Berat Netto Akhir 0,0994 gram, Kode Sampel A1, Jenis Sampel Kristal, Metode Pemeriksaan (1) LU-IKR 04A (color test) Positif; (2) LU-IKR 04B1a (GC-MS) Positif Narkotika, Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cab. Bontang pada Nomor : 103/10909/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani oleh AHMAD NIK.P.82436 sebagai Pemimpin Cabang PT Pegadaian (Persero) Bontang telah dilakukan penimbangan terhadap: 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4.83 gram (empat koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram, disisihkan 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensic, dengan rincian:
|
No
|
Berat Kotor
|
Berat Plastik Pembungkus
|
Berat Bersih
|
|
1.
|
4.83 gram
|
0.17 gram
|
4.66 gram
|
|
Total =
|
4.83 gram
|
0.17 gram
|
4.66 gram
|
Total Berat Kotor : 4.83 gram (empat koma delapan puluh tiga) gram;
Total Berat Plastik : 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
Berat Bersih : 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram;
Disisihkan : 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensik
- Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 4,83 gram/brutto, dan 4,66 gram/netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -- |