Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Bon Agnes Adriani Boru Simanihuruk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agnes Adriani Boru Simanihuruk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran dengan nomor 477/A-1/D-87/1409/XII/1996 dari Agnes Adriani Boru Simanihuruk menjadi Siti Maysarah;
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang setelah menerima salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karna adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak