Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
----------- Bahwa ia Terdakwa JONI PANGGESO Bin YOHANES BUNTU, Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 04.30 Wita bertempat di Jalan Majapahit 1 RT 23 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di di Jalan Safir RT 48 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Jalan Jendral Sudirman RT 24 Kel. Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wita bertempat di Jalan Flores Gg. Bandung RT 25 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 dan setidak-tidaknya pada beberapa tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya” dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, bermula sekira pukul 21.00 Wita Ketika Terdakwa selesai mengisi bensin di POM Bensin kilo 6, kemudian Terdakwa membeli anggur merah dan Terdakwa minum sendri di Taman Hop, kemudian sekira pukul 23.30 Wita, setelah Terdakwa selesai minum-minum kemudian Terdakwa pulang dan pada saat di perjalanan Terdakwa memerhatikan Jendela Rumah di Jalan Majapahit 1 RT 23 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang pintunya seperti terganjal besi-besi, selanjutnya Terdakwa abaikan dan Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, sesampai di rumah Terdakwa ketika sedang main Hp, Terdakwa terfikirkan rumah yang Terdakwa lihat tadi kemudian sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa kembali lagi kerumah yang beralamat di Jalan Majapahit 1 RT 23 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu yang terganjal besi, pada saat didalam rumah Terdakwa menggambil 2 (dua) buah Hp yaitu Hp merk realme type C35 berwarna hijau bersinar dengan nomor IMEI 1 : 865895061532815 IMEI 2 : 865895061532807 dan Hp merk Infinix HOT30i berwarna orange dengan nomor IMEI 1 : 354526308760905 IMEI 2 : 354526308760913, kemudian di kamar sampingnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Hp yaitu HP merk Iphone 13 berwarna merah muda dan Hp merk VIVO type Y30i berwarna biru dan juga serta menggambil 1 (satu) tas selempang berwarna hitam yang berisi uang kurang lebih sejumlah Rp 200.00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah menggambil Terdakwa pulang dan terhadap 3 (tiga) unit Hp Terdakwa simpan dirumah dan 1 (satu) Unit HP merk Iphone 13 berwarna merah muda Terdakwa simpan di kebun.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah tas selempang berwarna hitam, 2 (dua) Buah surat tanda nomor kendaraan bermotor an. TUGIMAN dan an. JENNY SAHELDA ELBAAR, 1 (satu) Buah Handphone merek Iphone 13 berwarna merah muda, 1 (satu) Buah Handphone merek Infinik HOT30i berwarna orange dengan nomor IMEI 1 : 354526308760905 IMEI 2 : 354526308760913, 1 (satu) Buah Handphone merek Realme C35 berwarna hijau bersinar dengan nomor IMEI 1 : 865895061532815 IMEI 2 : 865895061532807, 1 (satu) Buah Handphone merek VIVO Y30i berwarna biru, dan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 200.00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi JENNY SAHELDA ELBAAR Binti (alm) HENDRIK ELBAAR. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi JENNY SAHELDA ELBAAR Binti (alm) HENDRIK ELBAAR mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 20.700.000,-. (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025, bermula ketika malam hari Terdakwa keliling menggunakan sepeda motor sendirian dengan tujuan ingin mencari target untuk Terdakwa mencuri hingga sampai ke daerah berbas, kemudian pada saat melewati gang ada petakan rumah di jalan safir yang mana rumah petakan tersebut hanya terganjal Gorden, kemudian sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa masuk ke dalam rumah yang beralamat di Jl. Safir No. 9A, RT 048, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang dan di dalam rumah tersebut Terdakwa menggambil 2 Unit Hp yaitu 1 (Satu) Unit Hp Note 10 Pro, Imei 1 : 864496054921247, Imei 2 864496054921254 Berwarna Hitam milik Saksi RIZKY MUBAROKAH Binti LASIDIANTO dan 1 (Satu) Unit Hp OPPO A17, Imei 1 : 868765067916634, Imei 2 : 868765067916626 berwarna biru laut milik Saksi MOHAMMAD HAFIDZ AKBAR Bin ALI RAHMAN, Uang Tunai kurang lebih sejumlah Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), dompet berwarna coklat yang berisikan surat-surat seperti SIM C, KTP, dan STNK motor yang mana barang barang tersebut jatuh Ketika Terdakwa dalam perjalanan pulang. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi dan terhadap 2 (dua) Unit Hp tersebut Terdakwa simpan dirumah.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Handphone merek OPPO A17 berwarna biru laut dengan nomor IMEI 1 : 868765067916634 IMEI 2 : 868765067916626, 1 (satu) Buah Handphone merek Note 10 Pro berwarna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 864496054921247 IMEI 2 : 864496054921254 , Uang Tunai kurang lebih sejumlah Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), dompet berwarna coklat yang berisikan surat-surat seperti SIM C, KTP, dan STNK motor tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi MOHAMMAD HAFIDZ AKBAR Bin ALI RAHMAN. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi JENNY MOHAMMAD HAFIDZ AKBAR Bin ALI RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kejadian ketiga pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, bermula Ketika malam hari Terdakwa keliling menggunakan sepeda motor sendirian dengan tujan ingin mencari target untuk Terdakwa mencuri, kemudian Terdakwa melewati jalan daerah tanjung laut dan masuk kedalam Gang, selanjutnya Terdakwa berhenti di suatu rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman RT 24 Kel. Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian Terdakwa memeriksa rumah tersebut apakah ada jalan untuk masuk, setelah Terdakwa periksa, ada ventilasi jendela dibelakang rumah yang terbuka, kemudian pintunya hanya dikunci dengan kayu (pengait kayu), selanjutnya sekira pukul 01.30 wita dengan cara Terdakwa naik keatas meja kemudian menggunakan kayu kecil panjang untuk memutar kayu pengait tersebut sehingga pintu bisa terbuka selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menggambil 3 (tiga) Unit Hp yaitu 1 (satu) Unit HP Merk Oppo A18 Berwarna Hitam dengan Nomor HP : 089613062509 dengan nomor IMEI 1: 862085062181837 IMEI 2: 862085062181829, 1 (satu) Unit HP Infinix Smart 6 Berwarna Hijau dengan Nomor HP : 087798228378, 1 (satu) Unit HP Vivo berwarna Biru dengan Nomor Hp : 087825793159, dan Uang tunai kurang lebih sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terhadap 3 (tiga) Unit Hp tersebut Terdakwa simpan dirumah.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Oppo A18 berwarna Hitam dengan nomor IMEI 1: 862085062181837 IMEI 2: 862085062181829, 1 (satu) Unit HP Infinix Smart 6 berwarna Hijau kebiruan, 1 (satu) Unit HP Vivo berwarna Biru laut , dan Uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi RAHMI Binti (Alm) BASO. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RAHMI Binti (Alm) BASO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa kejadian keempat Terdakwa melakukan pencurian bermula pada hari selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa dikunjungi oleh teman Terdakwa sewaktu berada dalam tahanan yaitu sdr. UPIK, kemudian menceritakan bahwa pada saat diperjalanan akan kerumah Terdakwa bersamaan dengan seorang ibu-ibu yang baru keluar dari Bank habis menggambil uang yang kebetulan searah dengan rumah Terdakwa, selanjutnya teman Terdakwa tersebut mengikuti Ibu tersebut sampai dirumahnya, kemudian setelah sampai rumah Terdakwa, teman Terdakwa menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 malam hari sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa mendatangi rumah yang dimaksud oleh teman Terdakwa yaitu beralamat di Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih dengan list berwarna biru dan nomor Polisi KT 2059 CV untuk mencuri uang sesuai informasi teman Terdakwa, sebelum sampai sepeda motor tersebut Terdakwa parkirkan didepan gang, dan Terdakwa jalan kaki menuju rumah, setelah Terdakwa sampai Terdakwa memeriksa jendela dan pintu kemudian dijendela bagian belakang rumah tersebut terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk lewat jendela tersebut dan Terdakwa mendapat 1 (satu) Tas kerja yang tergantung kemudian Terdakwa bawa keluar dan Terdakwa priksa diluar jendela Terdakwa mendapatkan Pisau jenis Badik, kemudian Terdakwa masuk lagi sampai ke ruang keluarga dan mendapat 1 (satu) tas kemudian Terdakwa mencari-cari barang yang bisa Terdakwa ambil ternyata tidak ada kemudian Terdakwa keluar, pada saat mau pergi Terdakwa melihat jendela tidak rapat kemudian Terdakwa coba buka dan bisa terbuka, setelah terbuka Terdakwa masuk yang ternyata kamar dan ada 2 (dua) orang perempuan yang sedang tidur, selanjutnya dari kamar tersebut Terdakwa mendapat 2 (dua) tas, setelah itu tas tersebut Terdakwa bawa keluar dan Terdakwa periksa tetapi tidak menemukan apa-apa, kemudian Terdakwa masuk lagi, untuk mencari barang-barang lain, tidak lama datang saksi NATALIA PAKENDEK Anak Dari MARSON PAKENDEK, pada saat saksi NATALIA PAKENDEK Anak Dari MARSON PAKENDEK membuka jendela dan melihat Terdakwa ada didalam kamar kemudian saksi NATALIA PAKENDEK Anak Dari MARSON PAKENDEK berteriak “Tolong” “Tolong” yang membuat Terdakwa langsung keluar dari jendela kamar depan, dan langsung melarikan diri ke Jalan Flores karena Terdakwa dikejar. Sehingga barang-barang yang Terdakwa ambil tersebut Terdakwa tinggalkan di samping rumah yang beralamat di Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 4 (empat) buah tas tersebut dengan maksud mencari uang untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi NOVA NURDIN Bin(Alm) NURDIN AZIKIN. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi NOVA NURDIN Bin(Alm) NURDIN AZIKIN mengalami kerugian dari kaca jendela yang pecah karena ulah pelaku pada saat hendak melarikan diri setelah diketahui melakukan pencurian kurang lebih sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa kejadian kelima Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pada saat Terdakwa kabur ke Jalan Flores setelah melakukan Pencurian di Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, kemudian sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa melewati rumah di Jalan Flores Gg. Bandung RT 25 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, selanjutnya Terdakwa dekati dan Terdakwa intip melalui jendela dan Terdakwa melihat ada kunci motor yang tergantung di kuncian pintu, selanjutnya Terdakwa ke belakang rumah dan masuk lewat belakang rumah yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa ambil kunci motor yang tergantung tersebut, dan pergi membawa sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Genio berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 3395 QJ, Nomor Rangka : MHIJMA112RK135532 dan nomor mesin : JMA1E-1135312. Selanjutnya Terdakwa bertujuan pergi kembali ke Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang untuk menukar sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 3395 QJ dengan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan list berwarna biru dan nomor Polisi KT 2059 CV yang Terdakwa gunakan untuk mencuri sebelumnya. Bahwa Ketika Terdakwa sampai Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan list berwarna biru dan nomor Polisi KT 2059 CV sudah tidak ada, dan selanjutnya sudah ada anggota Kepolisian yang bersiap untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Genio berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 3395 QJ, Nomor Rangka : MHIJMA112RK135532 dan nomor mesin : JMA1E-1135312.tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi SITI AMINAH Binti KALIAN. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SITI AMINAH Binti KALIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.900.000,- (sebelas juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa JONI PANGGESO Bin YOHANES BUNTU sudah pernah dihukum yaitu : Dalam perkara pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan secara berulang kali, putusan Pengadilan Negeri Bontang No.47/Pid.B/2023/PN Bon tanggal 12 April 2023, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
------------ Perbuatan Terdakwa JONI PANGGESO Bin YOHANES BUNTU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 486 KUHP.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa JONI PANGGESO Bin YOHANES BUNTU, Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 04.30 Wita bertempat di Jalan Majapahit 1 RT 23 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wita bertempat di di Jalan Safir RT 48 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Jalan Jendral Sudirman RT 24 Kel. Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wita bertempat di Jalan Flores Gg. Bandung RT 25 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu tertentu dalam kurun waktu bulan November tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 dan setidak-tidaknya pada beberapa tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “perbarengan beberapa perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya” dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024, bermula sekira pukul 21.00 Wita ketika Terdakwa selesai mengisi bensin di POM Bensin kilo 6, kemudian Terdakwa membeli anggur merah dan Terdakwa minum sendri di Taman Hop, kemudian sekira pukul 23.30 Wita, setelah Terdakwa selesai minum-minum kemudian Terdakwa pulang dan pada saat di perjalanan Terdakwa memerhatikan Jendela Rumah di Jalan Majapahit 1 RT 23 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, yang pintunya seperti terganjal besi-besi, selanjutnya Terdakwa abaikan dan Terdakwa pulang kerumah Terdakwa, sesampai di rumah Terdakwa ketika sedang main Hp, Terdakwa terfikirkan rumah yang Terdakwa lihat tadi kemudian sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa kembali lagi kerumah yang beralamat di Jalan Majapahit 1 RT 23 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang tersebut kemudian Terdakwa membuka pintu yang terganjal besi, pada saat didalam rumah Terdakwa menggambil 2 (dua) buah Hp yaitu Hp merk realme type C35 berwarna hijau bersinar dengan nomor IMEI 1 : 865895061532815 IMEI 2 : 865895061532807 dan Hp merk Infinix HOT30i berwarna orange dengan nomor IMEI 1 : 354526308760905 IMEI 2 : 354526308760913, kemudian di kamar sampingnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Hp yaitu HP merk Iphone 13 berwarna merah muda dan Hp merk VIVO type Y30i berwarna biru dan juga serta menggambil 1 (satu) tas selempang berwarna hitam yang berisi uang kurang lebih sejumlah Rp 200.00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah menggambil Terdakwa pulang selanjutnya terhadap 3 (tiga) unit Hp Terdakwa simpan dirumah dan 1 (satu) Unit HP merk Iphone 13 berwarna merah muda Terdakwa simpan di kebun.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah tas selempang berwarna hitam, 2 (dua) Buah surat tanda nomor kendaraan bermotor an. TUGIMAN dan an. JENNY SAHELDA ELBAAR, 1 (satu) Buah Handphone merek Iphone 13 berwarna merah muda, 1 (satu) Buah Handphone merek Infinik HOT30i berwarna orange dengan nomor IMEI 1 : 354526308760905 IMEI 2 : 354526308760913, 1 (satu) Buah Handphone merek Realme C35 berwarna hijau bersinar dengan nomor IMEI 1 : 865895061532815 IMEI 2 : 865895061532807, 1 (satu) Buah Handphone merek VIVO Y30i berwarna biru, dan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 200.00 (dua ratus ribu rupiah) tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi JENNY SAHELDA ELBAAR Binti (alm) HENDRIK ELBAAR. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi JENNY SAHELDA ELBAAR Binti (alm) HENDRIK ELBAAR.mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 20.700.000,-. (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2025, bermula ketika Terdakwa keliling menggunakan sepeda motor sendirian dengan tujuan ingin mencari target untuk Terdakwa mencuri hingga sampai ke daerah berbas, kemudian pada saat melewati gang ada petakan rumah di jalan safir yang mana rumah petakan tersebut hanya terganjal Gorden, kemudian sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa masuk ke dalam rumah yang beralamat di Jl. Safir No. 9A, RT 048, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan, Kota Bontang dan di dalam rumah tersebut Terdakwa menggambil 2 Unit Hp yaitu 1 (Satu) Unit Hp Note 10 Pro, Imei 1 : 864496054921247, Imei 2 864496054921254 Berwarna Hitam milik Saksi RIZKY MUBAROKAH Binti LASIDIANTO dan 1 (Satu) Unit Hp OPPO A17, Imei 1 : 868765067916634, Imei 2 : 868765067916626 berwarna biru laut milik Saksi MOHAMMAD HAFIDZ AKBAR Bin ALI RAHMAN, Uang Tunai kurang lebih sejumlah Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), dompet berwarna coklat yang berisikan surat-surat seperti SIM C, KTP, dan STNK motor yang mana barang barang tersebut jatuh Ketika Terdakwa dalam perjalanan pulang. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi dan terhadap 2 (dua) Unit Hp tersebut Terdakwa simpan dirumah.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah Handphone merek OPPO A17 berwarna biru laut dengan nomor IMEI 1 : 868765067916634 IMEI 2 : 868765067916626, 1 (satu) Buah Handphone merek Note 10 Pro berwarna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 864496054921247 IMEI 2 : 864496054921254 , Uang Tunai kurang lebih sejumlah Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), dompet berwarna coklat yang berisikan surat-surat seperti SIM C, KTP, dan STNK motor tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi MOHAMMAD HAFIDZ AKBAR Bin ALI RAHMAN. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi JENNY MOHAMMAD HAFIDZ AKBAR Bin ALI RAHMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kejadian ketiga pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024, bermula Ketika Terdakwa keliling menggunakan sepeda motor sendirian dengan tujan ingin mencari target untuk Terdakwa mencuri, kemudian Terdakwa melewati jalan daerah tanjung laut dan masuk kedalam Gang, selanjutnya Terdakwa berhenti di suatu rumah yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman RT 24 Kel. Tanjung laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, kemudian Terdakwa memeriksa rumah tersebut apakah ada jalan untuk masuk, setelah Terdakwa periksa, ada ventilasi jendela dibelakang rumah yang terbuka, kemudian pintunya hanya dikunci dengan kayu (pengait kayu), selanjutnya sekira pukul 01.30 wita Terdakwa naik keatas meja kemudian menggunakan kayu kecil panjang untuk memutar kayu pengait tersebut sehingga pintu bisa terbuka selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menggambil 3 (tiga) Unit Hp yaitu 1 (satu) Unit HP Merk Oppo A18 Berwarna Hitam dengan Nomor HP : 089613062509 dengan nomor IMEI 1: 862085062181837 IMEI 2: 862085062181829, 1 (satu) Unit HP Infinix Smart 6 Berwarna Hijau dengan Nomor HP : 087798228378, 1 (satu) Unit HP Vivo berwarna Biru dengan Nomor Hp : 087825793159, dan Uang tunai kurang lebih sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terhadap 3 (tiga) Unit Hp tersebut Terdakwa simpan dirumah.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit HP Merk Oppo A18 berwarna Hitam dengan nomor IMEI 1: 862085062181837 IMEI 2: 862085062181829, 1 (satu) Unit HP Infinix Smart 6 berwarna Hijau kebiruan, 1 (satu) Unit HP Vivo berwarna Biru laut , dan Uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi RAHMI Binti (Alm) BASO. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RAHMI Binti (Alm) BASO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa kejadian keempat Terdakwa melakukan pencurian bermula pada hari selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa dikunjungi oleh teman Terdakwa sewaktu berada dalam tahanan yaitu sdr. UPIK, kemudian menceritakan bahwa pada saat diperjalanan akan kerumah Terdakwa bersamaan dengan seorang ibu-ibu yang baru keluar dari Bank habis menggambil uang yang kebetulan searah dengan rumah Terdakwa, selanjutnya teman Terdakwa tersebut mengikuti Ibu tersebut sampai dirumahnya, kemudian setelah sampai rumah Terdakwa, teman Terdakwa menceritakan kejadian tersebut, selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa mendatangi rumah yang dimaksud oleh teman Terdakwa yaitu beralamat di Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih dengan list berwarna biru dan nomor Polisi KT 2059 CV untuk mencuri uang sesuai informasi teman Terdakwa, sebelum sampai sepeda motor tersebut Terdakwa parkirkan didepan gang, dan Terdakwa jalan kaki menuju rumah, setelah Terdakwa sampai Terdakwa memeriksa jendela dan pintu kemudian dijendela bagian belakang rumah tersebut terbuka, selanjutnya Terdakwa masuk lewat jendela tersebut dan Terdakwa mendapat 1 (satu) Tas kerja yang tergantung kemudian Terdakwa bawa keluar dan Terdakwa priksa diluar jendela Terdakwa mendapatkan Pisau jenis Badik, kemudian Terdakwa masuk lagi sampai ke ruang keluarga dan mendapat 1 (satu) tas kemudian Terdakwa mencari-cari barang yang bisa Terdakwa ambil ternyata tidak ada kemudian Terdakwa keluar, pada saat mau pergi Terdakwa melihat jendela tidak rapat kemudian Terdakwa coba buka dan bisa terbuka, setelah terbuka Terdakwa masuk yang ternyata kamar dan ada 2 (dua) orang perempuan yang sedang tidur, selanjutnya dari kamar tersebut Terdakwa mendapat 2 (dua) tas, setelah itu tas tersebut Terdakwa bawa keluar dan Terdakwa periksa tetapi tidak menemukan apa-apa, kemudian Terdakwa masuk lagi, untuk mencari barang-barang lain, tidak lama datang saksi NATALIA PAKENDEK Anak Dari MARSON PAKENDEK, pada saat saksi NATALIA PAKENDEK Anak Dari MARSON PAKENDEK membuka jendela dan melihat Terdakwa ada didalam kamar kemudian saksi NATALIA PAKENDEK Anak Dari MARSON PAKENDEK berteriak “Tolong” “Tolong” yang membuat Terdakwa langsung keluar dari jendela kamar depan, dan langsung melarikan diri ke Jalan Flores karena Terdakwa dikejar.
- Bahwa kejadian kelima Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 pada saat Terdakwa kabur ke Jalan Flores setelah melakukan Pencurian di Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, kemudian sekira pukul 02.30 Wita Terdakwa melewati rumah di Jalan Flores Gg. Bandung RT 25 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, selanjutnya Terdakwa dekati dan Terdakwa intip melalui jendela dan Terdakwa melihat ada kunci motor yang tergantung di kuncian pintu, selanjutnya Terdakwa ke belakang rumah dan masuk lewat belakang rumah yang tidak terkunci, kemudian Terdakwa ambil kunci motor yang tergantung tersebut, dan pergi membawa sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Genio berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 3395 QJ, Nomor Rangka : MHIJMA112RK135532 dan nomor mesin : JMA1E-1135312. Selanjutnya Terdakwa bertujuan pergi kembali ke Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang untuk menukar sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 3395 QJ dengan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan list berwarna biru dan nomor Polisi KT 2059 CV yang Terdakwa gunakan untuk mencuri sebelumnya. Bahwa Ketika Terdakwa sampai Jalan Pontianak Gg. Tower NO.06 RT 24 Kel. Gunung Talihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan list berwarna biru dan nomor Polisi KT 2059 CV sudah tidak ada, dan selanjutnya sudah ada anggota Kepolisian yang bersiap untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Genio berwarna hitam dengan Nomor Polisi KT 3395 QJ, Nomor Rangka : MHIJMA112RK135532 dan nomor mesin : JMA1E-1135312.tersebut dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Terdakwa melakukan perbuatannya tanpa seizin pemilik yang berhak yaitu Saksi SITI AMINAH Binti KALIAN. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SITI AMINAH Binti KALIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.900.000,- (sebelas juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa JONI PANGGESO Bin YOHANES BUNTU sudah pernah dihukum yaitu : Dalam perkara pencurian dalam keadaan yang memberatkan yang dilakukan secara berulang kali, putusan Pengadilan Negeri Bontang No.47/Pid.B/2023/PN Bon tanggal 12 April 2023, dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
------------ Perbuatan Terdakwa JONI PANGGESO Bin YOHANES BUNTU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 486 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------- |