Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Bon RACHELA SALSABILA, S.H. MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Bon
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1484/O.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RACHELA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKBAR Als AKBAR Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa Muhammad Akbar Als Akbar Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Samratulangi RT 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidanaPercobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Muhammad Akbar Als Akbar Bin Syarifuddin. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 064/10909/IV/2025 tanggal 14 April 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,26

0,11

0,15

Total =

0,26 gram

0,11 gram

0,15 gram

Total Berat Kotor         : 0,26 gram

Total Berat Plastik      : 0,11 gram

Berat Bersih   : 0,15 gram

Disisihkan 0,26 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Muhammad Akbar Als Akbar Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Samratulangi RT 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bontang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : -------

  •   Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 terjadi penangkapan terhadap Saksi Rika Abdullah Als Rika dan Saksi Fitriani Als Pia kemudian ditemukan narkotika jenis shabu pada Saksi Rika Abdullah Als Rika setelah itu Saksi Rika Abdullah Als Rika mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari Terdakwa, sehingga kemudian Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin yang merupakan anggota Resnarkoba Kepolisian Resor Bontang melakukan penyelidikan terkait keberadaan Terdakwa, kemudian setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, selanjutnya Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin sekira pukul 19.30 menuju Jl. Samratulangi RT 15 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang kemudian sesampainya dilokas Saksi Benny Bin (Alm) Baharuddin Nasir bersama dengan Saksi Suardi Bin Baharuddin langsung mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) pocket narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa didalam celana jeans warna abu-abu, uang tunai sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru muda dengan Imei 1: 868725045537977, Imei 2: 868725045537969, No.Hp : 081913411032
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda – Kalimantan Timur dengan Nomor : LS22FD/IV/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim pada tanggal 30 April 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:  1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0246 gram dan berat netto akhir 0,0186 gram;

Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Muhammad Akbar Als Akbar Bin Syarifuddin. Dengan hasil pemeriksaan positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA;

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian, Nomor 064/10909/IV/2025 tanggal 14 April 2025, telah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan rincian :

No

Berat Kotor

Berat Plastik Pembungkus

Berat Bersih

1.

0,26

0,11

0,15

Total =

0,26 gram

0,11 gram

0,15 gram

Total Berat Kotor         : 0,26 gram

Total Berat Plastik      : 0,11 gram

Berat Bersih   : 0,15 gram

Disisihkan 0,26 gram beserta plastic untuk pemeriksaan laboratorium forensic.

  •   Bahwa Terdakwa yang bekerja sebagai buruh, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya