Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Bon HERMAN AGUSNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Bon
Tanggal Surat Rabu, 28 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARNOWO.MS,SHHERMAN
Tergugat
NoNama
1AGUSNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.390.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam Surat Pernyataan Bersama berupa 1 (satu) Bidang Tanah + Bangunan Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 415 / Bontang Kuala, Surat Ukur Nomor : 1014/Bontang Kuala/2017 atas nama AGUSNAWATI seluas 190 M2 yang terletak di Jalan Batu Sahasa 2 RT.10 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara ,Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 106.390.000,- (Seratus Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan berupa 1 (satu) Bidang Tanah + Bangunan Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 415 / Bontang Kuala;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
  7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak