Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam Surat Pernyataan Bersama berupa 1 (satu) Bidang Tanah + Bangunan Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 415 / Bontang Kuala, Surat Ukur Nomor : 1014/Bontang Kuala/2017 atas nama AGUSNAWATI seluas 190 M2 yang terletak di Jalan Batu Sahasa 2 RT.10 Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara ,Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 106.390.000,- (Seratus Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan berupa 1 (satu) Bidang Tanah + Bangunan Bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 415 / Bontang Kuala;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |