Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Bon Daud Padang Yacob Panglamba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Bon
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daud Padang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yacob Panglamba
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 11.250.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum segala surat yang diajukan Penggugat , sah dan berharga ;
3. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur:
Sebelah Utara dan Selatan : 75 M
Sebelah Timur dan Barat : 150 M 
Luas : 11.250 M2  (sebelas ribu dua ratus lima puluh  meter persegi)
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Yulius Guling
Sebelah Selatan : Paulus Rante Padang
Sebelah Timur : Jl.Raya Soekarno Hatta 
Sebelah Barat : Y.Maru Dhara dan Marthen Bunga
4. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat mengklaim objek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan tunai dan sekaligus, sehingga :
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik lahan yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jl.Soekarno Hatta RT.01 Kelurahan Kanaan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur:
Dengan Ukuran 
Sebelah Utara dan Selatan : 75 M
Sebelah Timur dan Barat : 120 M 
Luas : 9.000 M2  (sembilan ribu   meter persegi)
Dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Yulius Guling
Sebelah Selatan : Yacob Ponglamba
Sebelah Timur : Jl.Raya Soekarno Hatta 
Sebelah Barat : Y.Maru Dhara dan Marthen Bunga
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material lahan seluas 11.250M2 sebesar 11.250.000.000,00,-(sebelas juta dua ratus lima puluh   juta rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus  dengan alat bukti pembayaran yang sah ;
7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menduduki dan menerima hak/ kuasa dari padanya atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat secara tanpa syarat bila diperlukan dengan bantuan  kepolisian ;
8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak