Dakwaan |
- DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa SAFIRA Binti SAPRIN LAMUTUARI, pada hari Senin tanggal 05 bulan Mei tahun 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau masih dalam tahun 2025, bertempat di Sarana Toko Naura Naufal Kosmetik yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin RT. 27 Berbas Bontang, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bontang, maka Pengadilan Negeri Bontang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan atau mutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa mulai meracik dan menjual HandBody (HB) sendiri sejak tahun 2022, dengan cara mencampurkan bahan vaseline 400 ml, BL 3 pot, 2 pcs AHA 100ml, air mawar 20 ml dan kemudian diaduk dengan menggunakan mixer berwarna merah. Kemudian dimasukan kedalam botol 250 ml menjadi 2,5 botol dengan merk HB NN. Handbody tersebut dijual dengan harga Rp. 275,000,- per botol. Terdakwa menjual belikan kosmetika dan obat bahan alam ilegal di toko Naura Naufal Kosmetik yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin RT. 27 Berbas Bontang, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur saja dan mempromosikan di Facebook serta Instagram, namun tidak mempunyai toko online. Terdakwa mendapatkan produk kosmetika dan obat bahan alam illegal melalui distributor kosmetika di Bontang secara online. Sedangkan untuk ramuan dayak Terdakwa membelinya dari marketplace online untuk terdakwa perjual belikan kembali sampai dengan saat ini.
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaiamana tersebut diatas, saat saksi RATIH WULANDARI, S.Farm., Apt binti ARIF HARIADI dan saksi ZAKI TIFANNI LAZUARDIAN, S.Farm bin AHRODIN. (keduanya merupakan petugas Balai Besar POM di Samarinda), telah melakukan pemeriksaan dan pengamanan berupa Kosmetik Tanpa Izin Edar sebanyak sebanyak 3 (tiga) macam, dan 3 (tiga) macam obat bahan alam tanpa izin edar yang ditemukan di Laci yang berada di atas tangga, Laci tersebut merupakan pondasi untuk lantai 2 yang sengaja dibuka untuk tempat penyimpanan serta ditemukan 7 (tujuh) barang lainnya.
- Bahwa pada saat dilakukan pengamanan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti di Toko Naura Naufal Kosmetik yang beralamat di Jl Sultan Hasanuddin RT. 27 Berbas Bontang, Kota Bontang, Propinsi Kalimantan Timur berupa :
KOSMETIKA TANPA IZIN EDAR BPOM
|
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
Satuan
|
1
|
Handbody Baby Pink
|
10
|
Pcs
|
2
|
Brilliant Kojic Acid Soap
|
2
|
Pcs
|
3
|
Mira Hayati Toner
|
1
|
Pcs
|
OBAT BAHAN ALAM TANPA IZIN EDAR BPOM
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
Satuan
|
1
|
BL
|
20
|
Pcs
|
2
|
Ramuan Dayak
|
28
|
Pcs
|
3
|
Salep Zudaifu
|
4
|
Pcs
|
BARANG LAINNYA
|
No.
|
Nama
|
Jumlah
|
Satuan
|
1
|
Mixer Philips Model HR1559
|
1
|
Pcs
|
2
|
Botol Kosong
|
75
|
Pcs
|
3
|
Pot Kosong
|
55
|
Pcs
|
4
|
Botol Vaseline Kosong
|
21
|
Pcs
|
5
|
Goodie Bag Tabita
|
1
|
Pak
|
6
|
Buku pencatatan Pembelian
|
1
|
Pcs
|
7
|
HP Vivo
IMEI 1 867355048307219
IMEI 2 867355048307201
|
1
|
Pcs
|
|
|
|
|
|
- Bahwa benar terhadap kosmetik tanpa izin edar tersebut terdakwa perjual belikan kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000-60.000/ pcs nya;--------------------------------
- Bahwa terhadap barang-barang yang telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan keterangan ahli SITI CHALIMATUS SAKDIYAH, S.Si, Apt Binti ABDUL MANAF (Alm) setelah dilakukan penelusuran pada data pendaftaran di Badan POM dan pengamatan secara rinci pada kemasan setiap produk, maka produk kosmetika tersebut tidak memiliki notifikasi atau tidak ada nomor ijin edarnya, sehingga keamanannya tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu tidak dijamin oleh pemerintah, sehingga dikategorikan sebagai Kosmetika tanpa izin Edar yang dilarang beredar di Indonesia.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli EVI FAJARWATI S.Farm, Apt., Binti SUSWO PRIYANTO, bahwa kosmetik yang telah dilakukan pengujian benar hasli pengujian di Laboratorium di Balai POM di Samarinda berupa Keterangan Hasil Pengujian Nomor LHU.100.K.04.12.25.0001, LHU.100.K.04.12.25.0006, LHU.100.K.04.10.25.0006, LHU.100.K.04.10.25.0005 maka kosmetik tersebut tidak terdaftar sehingga dikategorikan sebagai kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan yang ditunjukan ternyata mengandung bahan kimia yang dilarang dicampurkan ke dalam sediaan kosmetik, adapun bahan kimia yang ditemukan berdasarkan hasil uji sample tersebut yaitu terdeteksi mengandung Mikonazol dan Ketokonazol adalah salah satu obat untuk mengatasi jamur. Mikonazol dan Ketokonazol dapat diberikan secara diminum ataupun dioleskan. Ketokonazol termasuk dalam obat keras dan hanya dapat diberikan berdasarkan resep dokter. Penggunaan ketokonazol secara berlebihan dan tidak terkontrol dapat menyebabkan iritasi, seperti perih, kemerahan, gatal, dan panas.
- Bahwa Toko Naura Naufal Kosmetik yang beralamat di Jl Sultan Hasanuddin RT. 27 Berbas Bontang, Kota Bontang milik Terdakwa sudah pernah beberapa kali diperiksa oleh Petugas Balai Besar POM di Samarinda yaitu pada tanggal 22 Agustus 2022, 11 Oktober 2023 dan 26 Juni 2024. Pada pemeriksaan tanggal 26 Juni 2024 petugas mendapati Terdakwa sedang meracik lotion di tokonya dan Petugas juga menemukan 30 (tiga puluh) macam kosmetika illegal kemudian Terdakwa membuat klarifikasi dan surat pernyataan bahwa Terdakwa tidak akan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi illegal kembali.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------- |